BULETIN 970 MARET 2024

FEBRUARI 2024 969

JANUARI 968 2024

Nilai ekspor Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 41,02 persen dan nilai impor mengalami penurunan hingga 18,12 persen.

Kenaikan nilai ekspor tersebut terjadi karena ekspor barang migas mengalami peningkatan 13,38 persen dan non migas naik 43,76 persen.

Demikian tersebut nilai ekspor yang tercatat Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah pada Juni 2022 dengan besaran nilai ekspor mencapai 1.100,99 juta dolar AS atau naik 41,02 persen dibanding Mei 2022.

Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Adhi Wiriana mengungkapkan, peningkatan terbesar ekspor non migas terjadi pada beberapa golongan barang.

Di antaranya pakaian (bukan rajutan) 67,72 juta dolar AS, kayu dan barang dari kayu 40,43 juta dolar AS, pakaan (rajutan) 35,03 juta dolar AS, alas kaki 34,11 juta dolar AS, seta perabotan, lampu dan alat penerang mencapai 33,69 juta dolar AS.

Peningkatan terbesar ekspor non migas jika dilihat dari berbagai negara tubuna, yakni Amerika Serikat mencapai 119,60 juta dolar AS, Sepang 32,03 juta dolar As, Tiongkok 22,94 juta dolarAS, Jerman 11,34 juta dolar AS, dan India mencapai 10,98 juta dolar AS.

“Kalau dilihat dari m-to-m nilai ekspor di Jateng naik 43,76 persen pada Juni 2022 dan dicatatan y-to-y nilai ekspor di Jateng juga naik 31,23 persen. itu dari ekspor migas dan non migas,” ujarnya, Senin 1 Agustus 2022.

Dipaparkannya, ekspor non migas menyumbang 92,74 persen dari total ekspor Juni 2022. Adhi merinci, kurun waktu Januari-Juni 2022 ekspor industri pengolahan mencapai 93,80 persen, migas 5,07 persen, pertanian 1,12 persen, serta tambang dan lainnya 0,01 persen.

“Jadi, Jateng bukan hanya ekspor barang mentah atau bahan baku, tapi juga produk olahan. Dan, total ekspor non migas Jateng dari Januari-Juni 2022 mencapai 5.857,16 juta dolar AS,” ungkapnya.

Sementara itu, nilai impor Jawa Tengah pada Juni 2022 mencapai 1.096,29 juta dolar AS atau turun 18,12 persen dibanding Mei 2022. Nilai impor non migas turun 4,87 persen dan migas turun 30,44 persen.

Penurunan nilai impor juga terjadi dalam catatan y-to-y, yakni 11,33 persen.

“Penurunan impor non migas tersebut disumbang dari beberapa golongan barang, seperti filamen buatan turun 4,67 persen, kopi teh dan rempah-rempah turun 5,23 persen, bahan kimia organik turun 8,02 persen, kain rajutan turun 9,15 persen serta gula dan kembang gula turun 29,53 persen,” imbuhnya.

Adhi menyampaikan bahwa penurunan impor non migas terjadi dari beberapa negara asal. Di antaranya Jerman turun 6,33 persen, Madagaskar turun 6,41 persen, Vietnam turun 11,44 persen, Thailand turun 16,12 persen, serta India turun 20,62 persen.

“India menyumbang cukup tinggi dalam penurunan nilai impor. Penurunan nilai impor ini juga karena penggunaan produk-produk lokal,” tandasnya.

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan kondisi stok pangan di Jateng aman. Bahkan untuk komoditas beras, jagung dan kedelai mengalami surplus.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Provinsi Jawa Tengah, Dyah Lukisari  mengatakan, sejumlah komoditas strategis dipastikan berkecukupan. Selain beras, jagung dan kedelai, telur ayam pun surplus.

“Dishanpan sesuai dengan tugasnya melakukan kebijakan di bidang pangan dari tiga aspek yakni ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan,” ujar Dyah, saat dikonfirmasi Rabu (6/4/2022).

Ia menyebut, komoditas beras di Jawa Tengah diperkirakan surplus hingga 1,2 juta ton, pada April ini. Hal serupa dialami oleh komoditas jagung yang surplus 2,9 juta ton, dan kedelai surplus 651 ribu ton.

Sementara itu, bawang merah surplus 66 ribu ton, cabai surplus 43 ribu ton, telur ayam surplus 21 ribu ton, dan gula pasir surplus 38 ribu ton.

“Surplus tersebut diperkirakan dapat mencukupi kebutuhan penduduk Jawa Tengah hingga Hari Raya Idul Fitri nanti,” ungkapnya,

Meski demikan, Dyah menyebut ada beberapa komoditas yang menjadi perhatian Dishanpan. Di antaranya bawang putih, daging sapi, dan daging ayam.

Ketiga komoditas tersebut pada April diperkirakan akan defisit stok. Namun, Dyah menekankan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan hal tersebut.

“Ketiga komoditas yang posisinya defisit, akan dipenuhi dari daerah lain di Indonesia.  Khusus bawang putih karena produksi dalam negeri tidak mencukupi, ketersediaanya akan dipenuhi dari produk impor yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional,” jelasnya.

Dyah membeberkan, harga beberapa komoditas strategis memang sudah mengalami kenaikan. Namun, hal itu menurutnya wajar, karena adanya peningkatan permintaan.

Beberapa komoditas yang sudah mengalami kenaikan harga pada awal Ramadan yakni daging sapi, daging ayam, cabai merah, dan gula pasir. Sementara, pada komoditas lain, harganya terpantau stabil. Seperti, beras premium di Jawa Tengah rata-rata masih dijual dengan harga Rp11.500 per kilogram dan bawang merah Rp28.550 per kilogram.

“Komoditas beras dan bawang merah masih stabil harganya di bulan April. Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan panic buying terhadap berbagai komoditas pangan tersebut. Karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjamin ketersediaan berbagai komoditas tersebut,” tutupnya

Wabah Virus Corona menyebar ke berbagai penjuru dunia dengan sangat cepat. Dampaknya, memukul kegiatan perekonomian global, termasuk lalu lintas perdagangan internasional.

Terhambatnya kegiatan ekspor impor menyebabkan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan dan penutupan sejumlah bisnis. Ketika bisnis kehilangan pendapatan, pengangguran cenderung meningkat tajam. Dampak ini akan terus terasa selama adanya pembatasan pergerakan orang dan kegiatan ekonomi, serta tergantung pada respons dari otoritas-otoritas keuangan nasional.

Penurunan tajam dalam pengeluaran konsumen di Uni Eropa dan Amerika Serikat sempat menyurutkan impor barang-barang konsumsi dari negara-negara berkembang. Negara-negara berkembang, terutama yang bergantung pada pariwisata dan ekspor komoditas, menghadapi risiko ekonomi yang meningkat. Produksi manufaktur global mengalami penurunan secara signifikan.

Untuk mengatasi mandeknya kegiatan ekonomi banyak negara melakukan kebijaksanaan “new normal”. Sehingga pemulihan kegiatan ekonomi kembali bergeliat walaupun tidak serta merta kembali seperti sebelum adanya pandemi.

Namun untuk mewujudkan harapan itu, jalannya tidak terlalu mulus. Satu diantaranya bisa dilihat dari aturan pemerintah yang saat ini menetapkan beberapa syarat pembebasan bea masuk barang impor kembali. Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung itu, seperti dokumen ekspor, nilai barang, spesifikasi atau identitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor, dan surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang impor kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor

Lalu, dokumen pengangkatan pada saat ekspor, invoice, serta dokumen dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan barang itu dilakukan impor kembali.

Selain itu, importir juga harus melampirkan identitas, rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, serta tujuan barang ekspor. Selanjutnya, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, serta nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor.

Secara tidak langsung, banyak aturan yang membelit para importir. Mereka mengeluhkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah, khususnya terkait masalah perizinan ini. “Kebijakan pemerintah terkait perizinan bagi para importir harus dipermudah. Karena apa yang dilakukan para importir ini justru parameternya cenderung untuk melindungi pergerakan industri di dalam negeri,” tegas Budiatmoko, Ketua BPD Gabungan Importir Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Tengah.

Pemerintah dinilai jangan terlalu alergi terhadap aktivitas impor di era pandemi seperti sekarang. Sebab langkah para importir ini semata-mata demi kepentingan masyarakat. Impor dilakukan karena kebutuhan barang yang ada tidak bisa dicover di dalam negeri. Disisi lain, secara kuantitas, jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Aktivitas para pelaku impor ini hanya mendatangkan bahan baku, untuk bisa diolah sebagai bahan jadi. Langkah ini, kalau dilihat lebih dalam justru membantu pemerintah dalam menggerakkan perekonomian dan pembangun bangsa.

“Ada bea masuk yang merupakan pemasukan bagi pertumbuhan ekonomi dan juga menunjang pembangunan,” tambah Budiatmoko.

Di Jawa Tengah sendiri, lanjut Budiatmoko, urgensinya hanya membutuhkan bahan baku impor dengan kuantitas sekitar 90 % dan untuk kebutuhan barang jadi hanya 10% dalam menunjang pergerakan industri tekstil di wilayah tersebut. “Kami bisa memahami saat ini masih dalam kondisi pandemi, tapi aturan untuk impor janganlah terlalu ketat. Sebab ketatnya aturan yang diberlakukan dalam impor akan mengganggu pertumbuhan perekonomian, khususnya di wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.

Diakui Budiatmoko, pendataan oleh pemerintah terhadap kebutuhan impor sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Namun untuk kajiannya masih sangat lemah, khususnya dalam mengkaji kebutuhan urgensi di wilayah Jawa Tengah dalam mendorong roda perekonomian setempat. Saat ini, urgensi kebutuhan bagi Jawa Tengah adalah komoditas hortikultura.

Budiatmoko dan jajarannya sudah mengkomunikasikannya secara langsung, baik kepada pihak Karantina maupun Gubernur Jawa Tengah, agar ditindaklanjuti hingga ke kementerian terkait. Langkah ini perlu dilakukan untuk mengkaji lebih dalam agar komoditas hortikultura bisa masih ke Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

“Selama ini untuk komoditas hortikultura baru masuk di wilayah Medan dan Jakarta, belum masuk ke wilayah Jawa Tengah,” tutupnya

 

Jakarta, 03/02/2022 Kemenkeu – Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 175/PMK.04/2021 tentang pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022 mendatang.

“Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa. Selain itu hal ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE)” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (02/02).

Nirwala menambahkan bahwa barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian.

Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, serta terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan PMK 175/PMK.04/2021.  


“Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan.” jelas Nirwala.

Pemerintah membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

Barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor. Barang yang dibebaskan atas bea masuk impor kembali adalah barang yang kualitasnya sama dengan saat diimpor kembali, barang keperluan perbaikan, barang keperluan pengerjaan, dan barang keperluan pengujian.

Sedangkan barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dapat berupa barang yang tidak laku dijual, barang yang telah selesai digunakan pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean, barang yang telah selesai digunakan keperluan pameran, serta barang yang dibawa oleh penumpang.

Pemerintah menetapkan beberapa syarat pembebasan bea masuk barang impor kembali, yakni importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali dan barang impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor.

Lalu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pemerintah mengekspor barang itu dan terdapat dokumen atau bukti pendukung terkait yang menunjukkan barang impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Maka itu untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung itu, seperti dokumen ekspor, nilai barang, spesifikasi atau identitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor, dan surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang impor kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor.

Lalu, dokumen pengangkatan pada saat ekspor, invoice, serta dokumen dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan barang itu dilakukan impor kembali.

Selain itu, importir juga harus melampirkan identitas, rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, serta tujuan barang ekspor. Lalu, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, serta nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor

 

BULETIN GINSI 937 JUNI 2021