Jakarta, 25 Februari 2021 – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, neraca perdagangan pada Januari 2021 kembali mengalami surplus yang cukup tinggi sebesar USD 1,96 miliar. Ini merupakan surplus Januari tertinggi sejak Januari 2014. Surplus perdagangan Januari 2021 disumbang oleh surplus neraca nonmigas sebesar USD 2,6 miliar dan defisit neraca migas sebesar USD 668,1 juta.
“Kita mengawali tahun 2021 dengan cukup baik. Kinerja neraca perdagangan luar negeri Indonesia masih terus melanjutkan tren surplus bulanan yang terjadi sejak bulan Mei 2020. Pada Januari 2021, neraca perdagangan kembali tercatat mengalami surplus sebesar USD 1,96 miliar,” ujar Mendag.
Mendag mengatakan, komoditas penyumbang surplus Januari 2021 antara lain lemak dan minyak hewan/nabati (HS 15), bahan bakar mineral (HS 27), dan alas kaki (HS 64). Sementara itu, negaranegara mitra dagang utama Indonesia yang menjadi penyumbang surplus nonmigas terbesar Januari 2021 yaitu Amerika Serikat (AS), India, Filipina, Jepang, dan Malaysia.
“Surplus neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2021 lebih baik dibanding Januari tahun 2019 yang mengalami defisit sebesar USD 1,0 miliar dan Januari 2020 yang mengalami defisit sebesar USD 0,6 miliar,” kata Mendag.
Menurut Mendag, surplus Januari 2021 menunjukkan perbaikan neraca perdagangan karena adanya kenaikan ekspor yang lebih tinggi dibandingkan kinerja impor yang masih menunjukkan penurunan.
Optimisme Kinerja Perdagangan 2021
Pada Januari 2021, kinerja ekspor Indonesia mencapai USD 15,3 miliar atau meningkat 12 persen dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya (YoY).
“Ekspor Indonesia di awal 2021 menunjukkan kinerja yang cukup baik, meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19,” ucap Mendag.
Mendag menjelaskan, ekspor nonmigas Januari 2021 meningkat sebesar 12,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (YoY). Bahkan, nilai ekspor nonmigas Januari 2021 lebih tinggi dibandingkan ekspor nonmigas periode yang sama selama lima tahun terakhir.
Lanjut Mendag, kinerja ekspor Januari 2021 yang baik terutama disebabkan adanya peningkatan harga komoditas internasional. Indeks harga komoditas energi pada Januari 2021 meningkat sebesar 10,0 persen (MoM).
Selain itu, indeks harga nonenergi tumbuh sebesar 4,4 persen (MoM) dan indeks harga logam mulai tumbuh sebesar 1,1 persen (MoM). Sejumlah produk ekspor yang mengalami peningkatan harga internasional adalah komoditas perkebunan, seperti minyak kernel sawit, teh, kopra, dan karet. Selain itu, komoditas pertambangan, seperti batubara, bijih besi, tembaga, timah, dan nikel. Ekspor nonmigas Indonesia ke beberapa pasar utama pada Januari 2021 masih mengalami peningkatan, antara lain ekspor nonmigas ke Thailand tercatat naik 14,7 persen (MoM) dan Australia tercatat naik 10,0 persen (MoM). Peningkatan ekspor ke Thailand diakibatkan adanya peningkatan ekspor produk besi dan baja (HS 72) empat kali lipat menjadi USD 12,8 miliar pada Januari 2021 dibandingkan Desember 2020 sebesar USD 3,1 juta.
Selain itu, tembaga dan barangbarang terkait (HS 74) meningkat tiga kali lipat menjadi USD 28,3 juta dibanding Desember 2020 sebesar USD 10,3 juta. Mendag menjelaskan, ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan emerging markets dan developing economies mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pada Januari 2021, ekspor nonmigas ke kawasan Afrika Selatan mengalami peningkatan sebesar 138,5 persen (YoY), Eropa Timur sebesar 127,9 persen (YoY), dan Afrika Timur sebesar 57,7 persen (YoY).
“Kondisi pandemi yang mulai membaik di kawasan Afrika Selatan mendorong permintaan konsumsi di kawasan tersebut. Pemerintah Afrika Selatan sudah mengizinkan perjalanan normal dan mencabut larangan perjalanan di daerah perbatasan, khususnya Zimbabwe, Mozambik, dan Botswana. Membaiknya kondisi permintaan juga dirasakan di kawasan Eropa Timur, seperti Republik Ceko, Estonia, Lithuania, dan Slovenia,” tutur Mendag.
Impor Bulan Januari 2021 Mengalami Penurunan
Nilai impor Indonesia Januari 2021 tercatat sebesar USD 13,34 miliar atau turun sebesar 7,59 persen dibanding Desember 2020. Pelemahan kinerja impor Indonesia pada Januari 2021 terutama didorong penurunan impor nonmigas sebesar 9 persen (MoM).
Sementara itu, impor migas mengalami kenaikan sebesar 4,73 persen (MoM) akibat adanya lonjakan impor minyak mentah sebesar 73,90 persen (MoM).
“Ditinjau dari golongan penggunaan barang (BEC), penurunan impor Indonesia Januari ini terjadi pada seluruh golongan penggunaan barang. Kontraksi impor terdalam terjadi pada impor barang modal yang turun 21,23 persen (MoM). Kemudian, diikuti penurunan impor barang konsumsi dan bahan baku/penolong sebesar 17 persen dan 2,62 persen (MoM),” kata Mendag.
Beberapa produk barang modal yang mengalami penurunan cukup dalam diantaranya perangkat telepon seluler, kapal tanker di atas 50.000 GT, elevator dan konveyor, vending machines, dan derek kapal/crane. Selain itu, penurunan impor yang cukup besar juga terjadi pada barang konsumsi, seperti bawang putih, daging sapi/kerbau beku, apel segar, susu bubuk dalam kemasan, serta anggur segar.
Sedangkan, bahan baku/penolong yang mengalami penurunan impor pada Januari 2021 adalah bungkil kedelai untuk pakan ternak, komponen transmisi telepon seluler, bahan bakar kendaraan bermesin diesel, produk besi baja, dan emas batangan.
Mendag mengatakan, dalam rangka kebutuhan penanganan Covid 19, impor produk farmasi (HS 30) pada periode Januari 2021 menunjukkan kenaikan yang signifikan sebesar USD 148,6 juta atau 133,8 persen (MoM) dengan nilai impor sebesar USD 259,7 juta.
“Sumbangan impor vaksin turut meningkatkan nilai impor produk farmasi secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan program vaksinasi Covid-19 yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah,” kata Mendag.
Berdasarkan negara asal, impor dari Tiongkok dan Brasil mengalami penurunan yang cukup dalam, masing-masing sebesar 5,2 persen (USD 230,4 juta) dan 46,7 persen MoM (USD 146,9 juta). Tiongkok merupakan negara asal impor terbesar bagi Indonesia di Januari 2021 dengan nilai USD 4,2 miliar atau dengan proporsi mencapai 31,8 persen dari total impor Indonesia.
Penurunan impor asal Tiongkok disebabkan adanya penurunan beberapa komoditas impor utama Indonesia, yaitu bawang putih dan buah-buahan segar, seperti apel dan anggur.
Pemerintah resmi menerapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya, yang termasuk dalam pos tarif Bab 57 mulai Rabu besok (17/2).
Keputusan ini berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan bahwa industri dalam negeri membutuhkan perlindungan atas serbuan impor produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
“Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), diketahui bahwa industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57,” ujar Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Mardjoko dalam pernyataannya, Selasa (16/2).
Mardjoko mengatakan, pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perdagangan melalui surat No. 767/M-DAG/SD/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57.
Selanjutnya, pada 2 Februari 2021 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Karpet dan TekstilPenutup Lantai Lainnya, yang diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 88.
Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021.
Adapun jangka waktu dan besaran BMTP dimaksud secara rinci sebagai berikut:
- Tahun Pertama (17 Februari 2021—16 Februari 2022) Rp85.679/meter²
- Tahun Kedua (17 Februari 2022—16 Februari 2023) Rp81.763/meter²
- Tahun Ketiga (17 Februari 2023—16 Februari 2024) Rp78.027/meter²
Download Peraturan :
JAKARTA – Pemerintah memperpanjang insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.
Menurutnya, wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, kata dia, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.
Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.
Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
Adapun perincian insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut
A. Insentif PPh Pasal 21
– Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
– Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak
yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
– Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
B. Insentif Pajak UMKM
– Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
– Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan
C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
– Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
– Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air(irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita
D. Insentif PPh Pasal 22 Impor
– Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
E. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
– Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu(sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
F. Insentif PPN
– Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar
BANK INDONESIA (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dengan menerbitkan Peraturan BI Nomor 22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penyempurnaan ketentuan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi COVID-19.
“Dan untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank melaksanakan kewajiban DHE, serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Peraturan BI tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya yaitu PBI Nomor 21/14/PBI/2019. Adapun rincian perubahan yaitu pertama, sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan impor mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Kemudian, selisih kurang nilai DHE dengan nilai ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50 juta atau tidak lebih dari 2,5 persen nilai ekspor.
Perubahan berikutnya yaitu bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening eksportir jika Financial Transaction Messaging System (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi ekspor.
Hal lainnya dalam Peraturan BI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah oleh peraturan tersebut dinyatakan tetap berlaku.
Pelaku usaha mengharapkan pemerintah dapat memberi insentif guna menyiasati kenaikan biaya pengapalan yang timbul akibat kelangkaan kontainer. Langkah ini dipandang penting agar performa positif ekspor dapat terjaga.
“Kami harapkan ada subsidi pemerintah, bentuknya apa tentu tergantung pemerintah dan berapa anggarannya. Misalnya, dengan mendatangkan kontainer kosong [yang berbiaya tinggi karena ketidakseimbangan muatan], namun ongkosnya ditanggung pemerintah,” kata Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno saat dihubungi, Senin (15/12/2020).
Kelangkaan peti kemas terjadi akibat sejumlah faktor. Benny menjelaskan bahwa penyedia jasa angkutan cenderung mengurangi operasional kapal berukuran besar sebagai upaya efisiensi selama pandemi.
Akibatnya, penggunaan kapal berukuran lebih kecil lebih banyak digunakan. Namun, kondisi ini menimbulkan konsekuensi pada volume pengangkutan yang makin sedikit dan kenaikan biaya pengiriman kontainer kosong menjadi tak terhindari.
Data Freightos Baltix Index (FBX) memperlihatkan bahwa biaya pengangkutan kontainer ukuran 40 kaki atau forty-foot equivalent (FEU) per 13 Desember 2020 tercatat US$2.782. Nilai ini naik signifikan dibandingkan dengan pekan yang sama pada 2019 yang berada di angka US$1.389 per FEU atau naik 100,2 persen secara tahunan.
Sementara itu, menurut catatan Benny, biaya pengapalan dengan tujuan Amerika Serikat mengalami kenaikan sampai 2—3 kali lipat. Jika sebelumnya biaya pengiriman hanya US$4.000 per FEU, kini eksportir harus merogoh kocek sampai US$10.000 per FEU.
“Baru kali ini terjadi kelangkaan seperti ini. Tahun-tahun sebelumnya memang pengapalan ke Amerika Utara dan Eropa tinggi jelang Natal dan Tahun Baru, tetapi tidak sampai shortage,” kata Benny.
Dia mengatakan bahwa tidak banyak yang bisa dilakukan pelaku usaha selain mengalkulasi ulang biaya logistik. Guna menjamin aktivitas pasokan bahan baku yang didatangkan dari luar negeri terjaga, dia mengatakan pelaku usaha memilih menggunakan jasa angkut udara.
“Jadinya lebih tinggi biayanya, tetapi untuk ekspor kami tetap pengapalan normal meski bisa delay,” kata Benny.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menjelaskan bahwa kelangkaan peti kemas juga terjadi akibat meningkatnya ekspor ke AS dari negara-negara Asia, tetapi tidak disertai dengan muatan balik dari negeri Paman Sam. Aktivitas di pelabuhan yang terbatas jelang akhir tahun pun turut memengaruhi ketidakseimbangan pasokan peti kemas.
Selain itu, masih terbatasnya impor yang dilakukan Indonesia dibandingkan dengan ekspor dipandang Tauhid makin memperumit defisit kontainer. Demi menjaga performa perdagangan yang mulai menunjukkan geliat, dia berpandangan pemerintah perlu memberi dukungan eskpor agar daya saing tetap terjaga.
Asosiasi Logistik: Perdagangan Belum Pulih, Kontainer Kosong Numpuk
Pasokan kontainer pengangkut barang di pelabuhan dalam negeri semakin menipis. Kegiatan ekspor produk Indonesia terhambat akibat sulitnya mendapatkan kontainer kosong dan ruang kapal hingga melonjaknya harga pengiriman.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldi Ilham Masita, menyatakan kelangkaan ini dipicu penyebaran virus Covid-19. Pandemi membuat perdagangan global tersendat. Setelah pembatasan kegiatan mulai longgar pun aktivitas ekspor dan impor masih belum berjalan normal.
“Perdagangan dunia belum pulih sehingga terjadi penumpukan kontainer kosong di beberapa pelabuhan di dunia,” katanya, Ahad 6 Desember 2020. Penumpukan terutama banyak ditemukan di hub dunia seperti Singapura dan Amerika Serikat.
Di Indonesia sendiri kegiatan impor masih belum membaik. Badan Pusat Statistik mencatat nilai impor pada Oktober lalu masih minus 6,79 persen dibandingkan bulan sebelumnya dan minus 26,93 persen dibandingkan Oktober 2019.
Sementara kegiatan ekspor pada periode itu masih tumbuh 3,09 persen secara bulanan meski tercatat minus 3,29 persen secara tahunan.
Menurut Zaldi kondisi ini memicu kenaikan biaya pengangkutan barang kontainer untuk pengiriman internasional. “Kenaikan harganya bervariasi tergantung rute, bisa 50-200 persen dari harga normal,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch, Achmad Ridwan Tentowi, mencatat kelangkaan ini telah terjadi selama sekitar dua bulan terakhir. “Sekarang banyak barang yang akan diekspor menumpuk di gudang-gudang,” katanya.
Achmad menyarankan pemerintah segera mengambil tindakan untuk menyalurkan barang ekspor tersebut. Salah satunya dengan memanfaatkan kontainer berisi limbah B3 yang tidak bisa dikembalikan ke negara asalnya dan harus dimusnahkan.
“Pemerintah bisa meminta importirnya untuk mempercepat saja pemusnahannya agar ada kontainer kosong,” ujarnya. Menurut dia, saat ini setidaknya terdapat 1.000 kontainer berisi limbah B3 yang menunggu dimusnahkan di Pelabuhan Tanjung Priok saja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mencatat kelangkaan ini juga dipicu pulihnya Cina dari wabah sehingga mendorong negara tersebut melakukan ekspor besar-besaran ke beberapa negara, terutama produk kebutuhan perayaan Natal dan Tahun Baru ke Amerika Serikat.
“Kontainer-kontainer kosong tertahan di kawasan China-Amerika, sehingga terjadi kelangkaan kontainer di negara lain. Sementara beberapa perusahaan pelayaran mengurangi jadwal perjalanannya,” tuturnya.
Susiwijono menyatakan kondisi itu membuat harga freight naik tidak wajar. Dia menyatakan harga kontainer 40 feet ke Cina normalnya berkisar antara US$ 400-500. Namun saat ini harganya melonjak naik hingga saat ini US$ 2.500.
Kontainer langka, ekspor dan impor industri alas kaki terhambat
Sejumlah industri dalam negeri mengakui bisnisnya terhambat akibat kelangkaan kontainer imbas pandemi Covid-19. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri menjelaskan kegiatan ekspor dan impor industri alas kaki terhambat kelangkaan kontainer.
Sejauh ini Firman mengkui belum dapat informasi mendetail seperti sejak kapan hambatan ini dirasakan oleh pelaku usaha serta potensi kerugiannya.
“Namun kalau melihat data, mulai September data ekspor kami mulai naik (recovery) tetapi di Oktober malah melambat padahal produksi/order masih sama,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (6/12).
Melansir data yang diberikan Aprisindo, ekspor alas kaki bulan Oktober 2020 senilai US$ 408,70 juta atau turun 0,5% yoy dari yang sebelumnya US$ 410,78 juta pada bulan yang sama di tahun sebelumnya.
Firman menegaskan turunnya nilai ekspor akibat kelangkaan kontainer ini masih dugaan awal karena produksi industri alas kaki masih sama, tapi ekspornya menurun.
Untuk impor bahan baku, Firman mengatakan industri alas kaki dalam negeri memenuhi kebutuhan bahan bakunya 50%-60% dari impor. Menurutnya importasi bahan baku tentu terganggu, hanya saja dia belum dapat informasi lebih jelasnya mengenai seberapa besar prosentase pengaruhnya.
Yang terang, kelangkaan kontainer ini turut mempengaruhi harga bahan baku alas kaki.
Biaya ekspor impor membengkak gara-gara kelangkaan container
Dampak pandemi Covid-19 turut memberikan dampak pada kegiatan ekspor impor pengusaha. Hal tersebut terjadi lantaran terjadinya pengurangan frekuensi angkutan udara maupun laut.
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto menyebutkan peningkatan biaya ekspor terdapat di angkutan laut maupun angkutan udara untuk ketentuan pengiriman CNF dan CIF. “Besarnya 100%-200% dari rate normal, begitu juga untuk impor,” ujarnya, Kamis (3/12).
Untuk harga normal sendiri, ia tidak bisa memastikan sebab tergantung tujuan pengiriman. Yang jelas, ia bilang peningkatan biaya tersebut tak hanya terbatas pada pengiriman ke Amerika ataupun Eropa saja. “Peningkatan harga itu terjadi ke seluruh pengiriman, tidak hanya ke negara tertentu,” lanjutnya.
Sejalan dengan hal tersebut, biaya pengiriman per kontainer juga melonjak 100%-200%. Menurutnya, peningkatan tersebut akibat terjadinya kelangkaan kontainer akibat pandemi Covid-19.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menambahkan dengan adanya pelonggaran PSBB sebetulnya permintaan mulai naik. Sebab banyak kebutuhan yang diperlukan untuk pemulihan.
Sayangnya, akibat pengurangan frekuensi sehingga suplai kontainer berkurang. Hal tersebut diakuinya sebagai masalah utama saat ini yang dihadapi.
Ia mencontohkan, pengiriman dari Shanghai ke Indonesia sebelum pandemi Covid-19 sebesar US$ 500 – US$ 600 per kontainer. Namun, sejak pengurangan frekuensi pelayaran biayanya meningkat menjadi US$ 3.000 per kontainer. Kemudian pengiriman Indonesia ke Amerika dari US$ 1.800 melonjak US$ 6.000 per kontainer. “Jadi margin tergerus cukup dalam, sehingga kami harapkan dari angkutan mulai menambah frekuensinya,” tambahnya.
Kendati biaya pengiriman membengkak, mereka sepakat pengusaha tidak bisa meningkatkan harga jual. “Tidak, karena kalau harga jual ditingkatkan maka permintaan akan turun,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Muhammad Feriadi bilang untuk pengiriman paket lintas border tidak mengalami peningkatan harga.
Menurutnya, karena adanya pembatasan sosial berskala besar(PSBB) permintaan pengiriman barang meningkat seiring peningkatan transaksi online. “Kami tidak mengalami kenaikan, tetapi memang secara volume mengalami penurunan,” ujarnya.
Kini bertambah lagi jumlah perusahaan yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen kepada produk digital.
Terbaru market place seperti tokpedia, bukalapak dan lazada masuk dalam daftar pemungut PPN produk digital.
Selain 3 perusahaan itu, ada blibli.com dan zalora yang menambah daftar perusahaan yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai PPN 10 persen untuk produk digital.
Pungutan ini berlaku mulai 1 Desember mendatang.
Dengan demikian, kini total sudah ada 46 perusahaan digital tidak hanya marketplace yang telah ditunjuk memungut PPN 10 persen kepada konsumen atas produk digital.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga menjelaskan, “Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10%, dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN”.
Untuk marketplace dalam negeri, PPN yang dikenakan khusus untuk barang dan jasa digital luar negeri.
Ke depan jumlah perusahaan yang akan ditunjuk memungut PPN akan terus bertambah.
