Ditjen Pajak (DJP) merevisi ketentuan terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam ketentuan terbaru, ada 16 dokumen yang masuk kelompok tersebut.
Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019. Beleid yang ditetapkan pada 2 Juli 2019 dan berlaku mulai 60 hari kemudian ini secara langsung mencabut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-10/PJ/2010 beserta tiga kali perubahannya.
“Untuk memberikan kepastian hukum mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan,” demikian penggalan bunyi pertimbangan keluarnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2019)
Dalam ketentuan terdahulu, DJP menyebutkan 14 jenis dokumen tertentu itu. Namun, dalam beleid baru, DJP menyampaikan ada 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Dari 14 dokumen dalam ketentuan terdahulu, ada 1 dokumen yang tidak muncul lagi di ketentuan baru, yakni Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bukan bahan bakar minyak.
Dalam ketentuan baru, ada 3 jenis dokumen yang belum ada di ketentuan terdahulu. Ketiga dokumen itu adalah pertama, dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1).
Kedua, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.
Surat itu mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan PIB tersebut, untuk impor barang kena pajak (BKP) dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) impor oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Ketiga, SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dan Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP atau invoice atau kontrak (untuk penyerahan JKP dan/atau BKP tidak berwujud).
Berikut ini 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dalam ketentuan terbaru:
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
- bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
- tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
- nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
- bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
- bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;
- bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;
- bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan;
- dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1)
- Pemberitahuan Ekspor Darang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP
- Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud;
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan FIB tersebut, untuk impor BKP
- PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan FIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP
- SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut; da
- SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dan Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP; atau
invoice atau kontrak, untuk penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.
Rabu, 17 Juli 2017 bertepatan di Hotel Lor In Solo diadakannya Bimtek ASSIST (Asean Solution for Invesment, Services and Trade) yang diadakan oleh yang diadakan oleh Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa Kemendag dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov Jateng.
Pembahasan dalam bimtek ini adalah pengenalan website resmi ASSIST yang dapat diakses di http://assist.asean.org tujuan ASSIST ini adalah untuk membantu mempercepat permasalah pelaku usaha dalam bidang perdagangan barang dan Jasa.
Bapak Wahyudi Panca Ribawa,SE selaku Sekretaris Daerah BPD GINSI JAWA TENGAH hadir dalam acara Bimtek ini.
Pemerintah mengatur mekanisme penerbitan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (SKJLN). Hal tersebut menjadi topik bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (8/7/2019).
Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2019. Otoritas menjelaskan pertimbangan penerbitan beleid tersebut untuk memberikan kepastian hukum perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor sementara yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan jasa kena pajak (JKP).
“Dan mendukung kemudahan dalam berusaha (ease of doing business),” demikian bunyi penggalan pertimbangan pemerintah dalam beleid yang mulai berlaku pada 25 Juni 2019 ini.
Impor barang kena pajak (BKP) yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan jasa kena pajak, tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM. Sebelum melakukan impor, wajib pajak harus memiliki SKJLN.
Beberapa media nasional juga masih menyoroti pemajakan ekonomi digital. Bagaimanapun, pertumbuhan pendapatan perusahaan teknologi selalu naik tiap tahunnya. Namun, efeknya ke penerimaan pajak masih tidak sejalan dengan kondisi tersebut.
- Permohonan Tertulis
Rapat pleno II BPD GINSI JATENG ini diadakan pada hari Senin, 8 Juli 2019 di Old Kettle Semarang pada pukul 15.00 WIB-selesai.
Pada rapat kali ini membahas terkait masalah MUSDA 2019 diantaranya kapan dan dimana diselenggarakan MUSDA, Bagaimana Rencana Anggaran Belanja, Rundown Acara dll.
Hasil rapat kali ini yaitu MUSDA di selenggarakan pada Bulan Desember 2019 tepatnya hari Selasa, 10 Desember 2019 di Hotel Semarang (tentative)
Rapat Pembentukkan Struktur KAD (Komite Advokasi Daerah) Jawa Tengah ini diadakan di Kantor KADIN JATENG Lt. 9 di Gedung Suara Merdeka, Semarang pada hari Jum’at, 5 Juli 2019.
Bapak Tri Sulistyanta, SH selaku Wakil Ketua I dalam bidang Hukum Perundang-undangan, perpajakan, perbankan dan humas ikut serta hadir dan mewakili GINSI sebagai salah satu asosiasi di Jawa Tengah.
Dalam pembahasan ini, KAD menjembatani para pelaku usaha dalam kegiatan usaha. Di dalam KAD berfokus pada pelayanan, perizinan, pengadaan barang dan jasa dan perundnag-undangan.
Dalam pembentukkan struktur KAD sudah dipilih Ketua KAD tingakat Jawa Tengah yaitu Bapak Choirul Anwar yang nanitinya beliau memilih anggota-anggotanya.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China sepakat meningkatkan fasilitasi ekspor dan impor dengan pertukaran data keterangan asal secara elektronik. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) Electronic Origin Data Exchange to Facilitate Free Trade Agreement Implementation antara pihak yang berwenang mengeluarkan surat keterangan asal (SKA/Certificate of Origin/CoO) dari kedua negara. Penandatanganan dilakukan di sela acara pertemuan sesi dewan Organisasi Pabean Dunia (WCO) ke-133/134 di Brussel, Belgia, pada hari Kamis (27/6).
Pihak Indonesia diwakili Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan selaku otoritas penerbit, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi selaku otoritas penerima di Indonesia, dan Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Djadmiko selaku pengelola portal LNSW. Sedangkan, pihak China diwakili Wakil Menteri Administrasi Umum Kepabeanan (GACC) Wang Lingjun.
“Di era digitalisasi, Kementerian Perdagangan dituntut melakukan terobosan baru dalam mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha agar dapat bersaing di pasar internasional dan menciptakan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. Salah satunya dengan mengembangkan e-SKA dan memperkuat kerja sama dengan negara mitra untuk integrasi data asal barang secara elektronik,” ungkap Oke.
Menurut Oke, tren peningkatan daya saing dari pasar global dan domestik mengharuskan Indonesia mengadopsi praktik dan standar perdagangan yang lebih inovatif dalam mendorong pelaksanaan fasilitasi perdagangan. Pertemuan dan kesepakatan yang dilakukan ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan program digital melayani (Dilan) untuk meningkatkan perdagangan dan investasi Indonesia dan China.
Oke menyampaikan, nota kesepahaman tentang pertukaran data SKA tersebut ditujukan untuk memfasilitasi kelancaran implementasi perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan meningkatkan pemanfaatan penggunaan SKA antara kedua negara. Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong kelancaran perdagangan bilateral dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan perdagangan kedua pihak. Hal ini juga menjadi sarana kerja sama untuk mengembangkan kemitraan yang erat dan konsisten antara pihak di daerah asal dan pabean serta untuk memodernisasi teknik perizinan dalam implementasi perjanjian perdagangan bebas.
“Diharapkan MoU ini dapat memperkuat komitmen kedua negara untuk mencegah dan melarang praktik penggunaan ilegal atau penipuan asal barang yang menghambat kelancaran implemantasi FTA,” ujar Oke.
Sementara itu, Heru mengungkapkan, MoU ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kerja sama antara kedua belah pihak. “Penandatanganan MoU akan memungkinkan tercapainya tujuan bersama fasilitasi perdagangan dalam kerangka perjanjian perdagangan bebas ASEANChina dan memastikan pembinaan perdagangan yang sah, pertumbuhan ekonomi, dan untuk perlindungan masyarakat. Selain itu, untuk mempercepat arus informasi antarpemerintah dan memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional,” tutur Heru.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menambahkan SKA adalah dokumen perdagangan internasional yang menyatakan bahwa barang-barang dalam pengiriman ekspor sepenuhnya diperoleh, diproduksi, atau diproses di negara tertentu. Selain itu, SKA juga berfungsi sebagai deklarasi oleh eksportir. ”Dengan adanya MoU ini, kedua pihak sepakat untuk saling bertukar data SKA dan dapat menyetujui/menolak data secara langsung, dengan menggunakan standar berbasis XML,” terang Olvy.
Sejak 2012, Indonesia telah menciptakan sistem SKA secara elektronik, yaitu e-SKA. Sistem ini menggunakan sistem terpusat berbasis jaringan untuk menghubungkan semua otoritas penerbit regional yang ditunjuk Kemendag. Sistem e-SKA juga mengirim data SKA untuk dipertukarkan secara internasional, yang saat ini digunakan untuk INSW dan ASEAN Single Window.
Dalam lawatannya ke Belgia, Dirjen Oke juga melakukan beberapa pertemuan. Salah satunya pertemuan dengan konsultan hukum Fratini Vergano dan VVGB Lawfirm. Pertemuan ini untuk menyusun langkah strategis litigasi di forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan produk biodiesel di Uni Eropa. Dirjen Oke juga hadir dalam pertemuan bisnis dengan buyers dari Belgia dan Belanda yang bergerak di sektor produk-produk rempah-rempah, furnitur, kopi, produk kayu, dan produk olahan ikan.
Selain itu, Dirjen Oke juga menghadiri peluncuran House of Indonesia Belgia yang merupakan hasil kerja sama Atase Perdagangan Brussels dengan beberapa buyers Belgia yang diinisiasi perusahaan Barabas BVBA
Acara Halal bi Halal ini dilaksanakan pada hari ini Selasa, 25 Juni 2019 di Ballroom Rama Shinta Patra Jasa Hotel Semarang jam 09.00 WIB.
Acara ini diselenggarakan oleh Asosiasi Maritim di Jawa Tengah, pada tema halal bi halal ini adalah”Merajut Sinergitas dan Merangkai Kebersamaan Insan Maritim Tanjung Emas Menuju Kinerja Produktivitas dan Profesionalisme yang Tinggi”
Halal bi Halal ini dihadiri juga oleh Bapak Walikota Semarang yaitu Bapak Hendrar Prihadi, SE, MM dan penceramah/taukziah halal bi halal ini adalah Ustadz Sholeh Mahmoed atau lebih sering disapa Ustadz Solmed
Pemerintah memberikan kelonggaran pada kendaraan berat berupa truk dan tronton yang mengangkut komoditi ekspor dan impor untuk beroperasi jalur tol saat musim mudik lebaran.
Pemerintah sendiri akan melarang truk untuk melewati jalan tol saat memasuki musim mudik lebaran. Pelarangan itu akan dimulai sejak H-3 lebaran hingga H+3 lebaran, aturan ini pun rutin dilakukan setiap tahun.
Namun, tahun ini pemerintah melakukan sebuah terobosan dalam memudahkan kontrol truk-truk ekspor impor yang melewati jalan tol. Pemerintah menandai truk-truk dengan stiker yang memiliki QR Code, sehingga nantinya akan mudah untuk di data.
“Untuk mempermudah pengawasan di lapangan, hari ini kami rapat dan menyepakati bahwa diperlukan adanya stiker seperti tahun lalu. Kalau tahun lalu stikernya dikeluarkan oleh Organda dan Aptrindo, tahun ini disepakati yang mengeluarkan adalah pemerintah, Kementerian Perhubungan bersama Polri, dan dilengkapi QR Code,” ujar Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Menurut Ahmad, nantinya QR Code ini akan dilengkapi dengan data identitas kendaraan hingga tertera nomor rangka di dalamnya.
“Jadi mekanismenya pada saat nanti kendaraan-kendaraan ekspor impor akan didaftarkan kepada kami, daftar kendaraan yang akan melayani ekspor dan impor pada saat pembatasan angkutan barang pada arus mudik tanggal 31 Mei sampai 2 Juni. Nanti di dalamnya ada data lengkap kendaraannya,” ungkap Ahmad.
Ahmad mengatakan kelonggaran pada truk ekspor impor ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Dengan demikian, tidak ada keterlambatan yang terjadi dalam pengiriman barang dan juga penerimaan logistik.
“Ada kendaraan ekspor impor, kita biasanya tidak bisa dibatalkan sehingga perlu treatment khusus kita berikan dispensasi dengan memasang stiker agar mempermudah pengawasan,” ungkap Ahmad.
“Dalam stiker ini ada QR Code yang berisi identitas kendaraan seperti plat nomor kendaraan dan nomor rangka. Yang kita prioritaskan saat mudik nanti memang pergerakan orang sehingga angkutan barang dibatasi namun untuk menjaga stabilitas ekonomi maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya sehingga kami berikan perlakuan khusus tersebut,” kata Yani.
Tambahnya, baik dari Organda maupun Aptrindo akan menyerahkan jumlah kendaraan ekspor-impor yang akan melintas saat pembatasan angkutan barang tersebut. Data tersebut akan diserahkan kepada Kemenhub dan kemudian stikernya akan diproses sesuai jumlah tersebut. Dari Organda untuk sementara akan ada 100 kendaraan angkutan barang sementara Aptrindo sebanyak 5.000 kendaraan.
Sementara itu, Kasubdit Wal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Bambang Sentot Widodo, menyatakan fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi. “Karena arus mudik dan balik fokus di Cikampek, Cipali, dan semua ruas jalan yang dilakukan pembatasan,” ujar Bambang.
“Untuk pengawasan dan penanganan kendaraan yang bandel nanti akan diberhentikan dan dikeluarkan jika tidak dapat menunjukkan stikernya. Tindakan terakhirnya akan ditilang kalau tidak bisa membuktikan apapun,” tambah Bambang.
Bambang juga menyatakan dukungannya atas pemberlakukan ketentuan penggunaan stiker ini. “Kalau tahun lalu memang tidak pakai stiker tapi pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan sehingga menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi. Selain itu tahun lalu ada dugaan beberapa duplikasi kertas tersebut,” ucap Bambang.
“Kami akan siapkan dua minggu sebelum tanggal 31 sebelum pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan,” kata Yani.
Ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan angkutan barang yaitu:
- Terbanggi Besar – Bakauheni
- Jakarta – Merak
- Jakarta Outer Ring Road
- Prof. Sedyatmo
- Jakarta – Bogor – Ciawi – Sukabumi
- Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci- Pejagan – Pemalang – Semarang
- Purwakarta – Bandung – Cileunyi
- Semarang seksi A: Krapyak – Jatingaleh, Seksi B: Jatingaleh – Srondol, Seksi C: Jatingaleh – Muktiharjo
- Semarang – Solo
- Solo – Ngawi
- Ngawi – Kertosono
- Kertosono – Mojokerto
- Mojokero – Surabaya
- Surabaya – Gempol
- Porong – Gempol
- Gempol – Pandaan
- Gempol- Pasuruan
- Pasuruan – Probolinggo
- Pandaan – Malang
Sementara untuk jalan nasional yang dibatasi angkutan barangnya yaitu:
- Gerem – Merak
- Bandung – Nagrek – Tasikmalaya
- Pandaan – Malang
- Probolinggo – Lumajang
- Jombang – Caruban
- Banyuwangi – Jember
- Denpasar – Gilimanuk
Coffe Morning ini diadakan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Semarang pada hari Jumat, 3 Mei 2019 di Hotel Fovere Semarang.
Dalam acara coffe morning ini mengangkat tema “Semangat Kebersamaan dan Sinergi dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan dan Pengawasan di Tanjung Emas “Pelayanan ini khususnya dalam bidang Ekspor Impor.
Ginsi sebagai salah satu Asosiasi Importir di Jawa Tengah ikut hadir dalam acara Coffer Morning ini mewakili para Importir yang barang dan jasanya lewat Pelabuhan Tanjung Emas
Acara “Pendampingan Komite Advokasi Daearah (KAD) Provinsi Jawa Tengah, upaya pencegahan korupsi untuk Dunia Usaha” diselenggarakan oleh KPK RI pada tanggal 2 Mei 2019 di Kantor Setda Prov Jateng.
KAD merupakan forum komunikasi antara regulator dan pelaku usaha yang ditujukan untuk menciptakan bisnis berintegeritas yang anti suap di daerahnya.
Ginsi sebagai asosiasi bisnis dalam bidang “importir” hadir dalam acara KAD ini