Dalam upaya menyederhanakan proses kepabeanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan baru ini akan mulai diberlakukan efektif pada Jumat, 6 Juni 2025.

Regulasi anyar ini merupakan pembaruan dari PMK 203/PMK.04/2017 yang selama ini menjadi acuan dalam pengaturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa aturan ini hadir sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus wujud peningkatan pelayanan dari Bea Cukai.

“PMK 34/2025 tidak hanya menyederhanakan aturan, tetapi juga memperjelas fasilitas fiskal yang diberikan kepada penumpang dan awak angkut. Ini adalah upaya kami untuk mempermudah masyarakat dan memperkuat kepastian hukum,” ujar Nirwala dalam keterangan pers, Rabu (4/6/2026).

Salah satu poin penting dari aturan ini adalah pembebasan penuh dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pribadi penumpang dengan nilai hingga 500 dolar AS (FOB). Apabila nilai barang melampaui ambang batas tersebut, kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen tarif yang juga berlaku untuk barang nonpribadi.

Sebelumnya, barang-barang nonpribadi dikenakan tarif bea masuk berdasarkan ketentuan umum atau Most Favoured Nation (MFN). Barang pribadi penumpang yang nilainya di atas 500 dolar AS tetap dikenai PPN sebesar 12 persen, namun tidak dikenakan PPh.

Sebaliknya, barang nonpribadi dengan nilai lebih dari batas tersebut dikenakan PPN 12 persen dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5 persen.

Tak hanya menyederhanakan tarif, PMK 34/2025 juga mempertegas aspek-aspek yang belum diatur secara rinci dalam peraturan sebelumnya. Termasuk di antaranya pengecualian bea masuk tambahan untuk barang tertentu yang dibawa penumpang, serta pengaturan lebih detail tentang fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan barang hadiah dari ajang internasional.

Untuk jemaah haji reguler, pemerintah memberikan pembebasan penuh atas bea masuk barang bawaan. Sementara jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk hingga nilai FOB sebesar 2.500 dolar AS per orang per kedatangan.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, DJBC berharap proses pemeriksaan dan pemungutan di bandara dan pelabuhan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan tidak membingungkan masyarakat.

 

Barang Bawaan dan Kiriman Jemaah Haji Kini Bebas Bea Impor, Ini Ketentuannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua barang kiriman dan bawaan jemaah haji ke Indonesia, dibebaskan dari bea impor. Aturan ini berlaku sejak 6 Juni 2025, untuk seluruh jemaah haji baik ONH Plus maupun reguler.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Juga berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, bagasi yang dibawa atau hand and carry penumpang haji ONH Plus maksimal senilai USD2.500 yang bebas bea impor. Sementara barang bawaan hand and carry penumpang haji reguler tidak dikenakan batas maksimal harga bawaan.

“Kemudian, untuk barang kiriman, yang dikenakan free nilainya 1.500 USD per pengiriman. Dengan batas maksimal 2 kali pengiriman per jemaah,” ujar Gatot.

Adapun barang kiriman jemaah haji yang dimaksud berupa oleh-oleh apa pun dengan nilai total yang sudah ditetapkan.

Hingga saat ini, jumlah pengiriman paket sudah mencapai 1.888 pengiriman dari jemaah haji ke Bandara Soekarno-Hatta. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah mengingat fase pemulangan jemaah haji masih berlangsung hingga satu bulan ke depan.

Sementara barang atau bagasi milik para jemaah haji akan dikirim langsung dari Bandara Soekarno Hatta menuju dua embarkasi, yaitu Jakarta-Pondok Gede (JKG) dan Cipondoh.

“Jadi, nanti jemaah langsung menuju dua embarkasi tersebut. Tidak ada penjemputan pihak keluarga di sini,” kata Gatot.

Sebagai informasi, proses kepulangan jemaah haji Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta telah berlangsung mulai Kamis, 12 Juni 2025 dini hari. Fase kepulangan jemaah haji ini akan berlangsung secara bertahap hingga 10 Juli 2025 mendatang.

 

SEMARANG- Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah tetap kuat ditengah peningkatan ketidakpastian global. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tgl 5 Mei 2025 mencatatkan, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada triwulan I 2025 tumbuh sebesar 4,96% (yoy), relatif stabil dibandingkan triwulan sebelumnya yang juga tumbuh sebesar 4,96% (yoy), namun lebih tinggi dibandingkan perekonomian Nasional yang tumbuh sebesar 4,87% (yoy).

Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Andi Reina Sari mengatakan, dari sisi pengeluaran, konsumsi RT masih menjadi kontribusi utama pertumbuhan Jawa Tengah meski tumbuh melambat. Pada periode laporan, konsumsi RT memiliki share sebesar 60,40% dari PDRB Jawa Tengah dan tumbuh 4,98% (yoy) atau mengalami perlambatan dibanding periode sebelumnya (5,26%, yoy).

“Hal tersebut sejalan dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Jawa Tengah yang mengalami perlambatan,” katanya.

Dijelaskan, IKK Jawa Tengah pada triwulan I 2025 sebesar 125,46, lebih rendah dibandingkan triwulan IV 2024 sebesar 136,09. Namun demikian, capaian IKK tersebut masih berada pada level optimis (>100).

Pada konsumsi pemerintah mengalami perbaikan meskipun masih terkontraksi. Konsumsi pemerintah terkontraksi sebesar 1,04% (yoy) setelah di periode sebelumnya terkontraksi sebesar 1,96% (yoy).

“Membaiknya kontraksi sejalan dengan APBN dan APBD kabupaten/kota yang terjadi kenaikan 50% pada Belanja Pegawai. Namun penurunan yang terjadi pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal menahan perbaikan konsumsi pemerintah lebih lanjut,” ujarnya.

Di sisi lain, impor masih tinggi di tengah perlambatan ekspor. Impor tumbuh sebesar 10,04% (yoy), meningkat dibandingkan periode sebelumnya (8,25%; yoy). Informasi BPS menunjukkan kenaikan aktivitas impor di Jawa Tengah terutama impor bahan baku dan penolong industri pengolahan yang meningkat dari US$2,04 miliar di triwulan IV 2024 menjadi US$3,03 miliar di triwulan I 2025.

Lebih lanjut, impor barang modal juga mengalami peningkatan dari US$266,57 juta di triwulan IV 2024 menjadi US$322,06 juta. Ke depan, peningkatan impor bahan baku dan barang modal tersebut diharapkan meningkatkan kinerja perekonomian, terutama melalui peningkatan ekspor maupun konsumsi RT.

Dari sisi lapangan usaha, sumber pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah berasal dari sektor Pertanian. Pada periode laporan, sektor Pertanian tumbuh tinggi, yaitu sebesar 15,24% (yoy) dipengaruhi oleh panen raya beras yang kembali kepada pola musiman pada Maret-April 2025.

Pola panen yang kembali ke pola normal setelah setelah terjadi pergeseran di tahun 2024. Di tahun 2024, terjadi pergeseran pola panen akibat anomali cuaca serta bencana banjir di beberapa daerah sentra padi dan hortikultura di Jawa Tengah.

Berdasarkan data Pemprov Jawa Tengah, luas tanam Jawa Tengah hingga April 2025 mencapai 716 ribu Ha dengan kuantitas panen hingga 4,09 juta ton GKG. Dengan demikian, produksi padi di triwulan I 2025 meningkat 52,70% (yoy) atau 159,29% (qtq).

Ke depan, ekonomi Jawa Tengah diprakirakan tetap kuat dengan didukung permintaan domestik ditengah ketidakpastian kondisi perekonomian global. Pertumbuhan akan bersumber dari konsumsi pemerintah seiring dengan pemberlakuan PP Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada bulan Juni 2025.

Pemilihan waktu pencairan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anggota keluarga para pensiunan. Lebih lanjut, terdapat potensi peningkatan demand masyarakat seiring dengan momentum Idul Adha (Juni 2025) dan liburan sekolah sehingga diperkirakan terjadi kenaikan konsumsi rumah tangga

Untuk semakin meningkatkan kinerja ekonomi Jawa Tengah, diperlukan sinergi kebijakan antara Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Bank Indonesia, serta peran aktif dari para pelaku usaha dalam mempertahankan produktivitas sektor-sektor utama dan menjaga iklim investasi tetap kondusif,” tandasnya

Zulkifli Hasan Tahan Permintaan Impor Jagung

Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan memutuskan untuk menahan sementara permintaan impor jagung untuk kebutuhan industri. Pasalnya, Indonesia sedang menjalani masa panen raya jagung.

Zulkifli mengatakan, permintaan impor jagung untuk industri itu terbilang sedikit, hanya sekitar 3.000 ton. Meski belum bisa dipenuhi dari dalam negeri, dia tetap menahan sementara permintaan tersebut.

“Tadi ada usulan dari Kementerian Perindustrian ya, jagung, jagung Industri. Tapi kita belum setujui karena sekarang lagi panen raya. Enggak banyak ya, mungkin 3 ribuan ton, sedikit. Karena ini yang belum bisa kita produksi,” ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Dia menjelaskan, upaya menahan impor jagung industri itu sebagai cara untuk menjaga harga di tingkat petani saat panen raya. Menurutnya, masih banyak daerah yang menjual jagung dengan harga di bawah Rp 5.500 per kilogram.

“Tapi kita lagi panen raya, di beberapa tempat jagung belum harganya Rp5.500, pemerintah kita sedang all out habis-habisan agar jagung bisa harga Rp 5.500,” tuturnya.

Kendala lainnya, kata Zulkifli, adalah ketersediaan gudang untuk menampung jagung hasil panen raya tadi. Pasalnya, sebagian gudang penyimpanan dipakai untuk menampung beras yang juga tengah melimpah.

“Habis gudang-gudang. Jadi jagung lagi panen raya juga kan. Nah ini problemnya ada di gudang. Oleh karena itu kita impor jagung walaupun sedikit untuk industri yang kita belum bisa bikin kita tidak bolehkan dulu sekarang lagi panen raya,” tutur Zulkifli Hasan.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memperkirakan, panen raya untuk jagung akan datang pada Februari 2025 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah bakal turut mengatur kuota impor gandum untuk pakan ternak, agar hasil produksi jagung di musim panen bisa terserap maksimal.

Menko Zulhas berharap, produksi jagung untuk pakan ternak bisa banyak. Pada masa ini, pemerintah berkomitmen untuk turut melindungi para petani jagung agar harga jual hasil produksinya tidak anjlok.

“Oleh karena itu, nanti kalau ada impor gandum untuk ternak harus dirakorkan beberapa ketentuan, yang tidak mengganggu (produksi jagung lokal),” ujar Zulhas di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Zulhas mengatakan, pemerintah dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) nantinya juga akan turut mengkaji soal aturan terkait penerapan kuota impor gandum untuk pakan ternak.

“Karena sekarang semangat petani jagung luar biasa, kita tidak ingin semangat itu luntur gara-gara impor bahan-bahan yang akan mengganggu produksi jagung,” imbuh dia.

Dia tak ingin petani jagung justru kesulitan dalam masa panen, akibat maraknya impor gandum untuk pakan ternak dengan harga lebih miring.

“Tapi jangan salah kutip, gandum yang untuk pakan ternak, bukan gandum secara umum. Itu kalau impor harus diputuskan secara rakortas. Karena kalau itu banjir, nanti jatuhnya kan akan enggak terserap oleh pabrik-pabrik, karena sudah diganti oleh gandum untuk ternak,” tuturnya.

“Harga anjlok lagi, petani akan sulit untuk membeli. Itu (opsi impor untuk gandum pakan ternak) perlu dirakortaskan,” tegas Menko Pangan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor Indonesia sepanjang Maret 2025 mencapai USD18,92 miliar. Angka impor ini naik 0,38% dibandingkan Februari 2025.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, impor migas senilai USD3,13 miliar atau naik 9,07% secara bulanan. Sementara itu impor nonmigas senilai USD15,79 miliar mengalami penurunan 1,18% secara bulanan.

“Peningkatan nilai impor secara bulanan ini didorong oleh kenaikan nilai impor migas yang memberikan andil sebesar 1,38%,” ujar Amalia dalam konferensi pers Rilis BPS, Senin (21/4/2025).

Secara tahunan, nilai impor Maret 2025 meningkat 5,34%. Nilai impor non migas naik 7,91%, sementara migas turun 5,98% secara tahunan (yoy).

“Peningkatan nilai impor secara tahunan didorong oleh kenaikan impor nonmigas yang andil kenaikannya terhadap total impor sebesar 6,45%,” ungkap Amalia.

Berdasarkan data BPS, peningkatan nilai impor secara bulanan utamanya didorong oleh impor barang konsumsi dan barang modal.

Secara bulanan, nilai impor barang konsumsi naik 18,73% dan terjadi pada bahan sayuran dan buah-buahan, seperti bawang putih naik USD4,6 juta, apel naik USD32,8 juta.

Sementara itu, bahan baku penolong yang menyumbang setidaknya 71,23% dari total impor Februari 2025 mengalami penurunan sebesar 3,26%.

Di sisi lain, barang modal mengalami peningkatan sebesar 7,28% dan secara tahunan nilai impor barang konsumsi turun 5,81%, sementara itu bahan baku penolong naik 2,05% dan barang modal naik 27,36%.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengkritik keras rencana pemerintah yang bersikeras menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025 di tengah tertekannya daya beli masyarakat.

Tekanan terhadap daya beli masyarakat ini tercermin dari laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga selama tiga kuartal tahun ini yang tumbuh di bawah 5%. Pada kuartal I-2024 hanya 4,91%, kuartal II 4,93%, dan kuartal III sebesar 4,91%.

Akibatnya aktivitas ekonomi Indonesia secara tahunan hanya tumbuh 4,95% per kuartal III-2024, lebih rendah dari laju pertumbuhan per kuartal III-2023 sebesar 5,05%. Pertumbuhan 4,95% itu pun lebih rendah dari Malaysia yang tumbuh 5,34% dan Vietnam bahkan masih mampu tumbuh 7,4%.

“Kalau PPN naik 12%, maka kemungkinan besar konsumsi rumah tangga turun 0,26%. Maka, kalau kuartal III-2024 tumbuh 4,91%, kurangi saja minus 0,26%,” kata Eko dalam acara Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025 di Jakarta, Kamis (12/11/2024).

Eko menekankan, bila PPN terus dinaikkan saat ekonomi masyarakat tertekan, maka tak heran bila pertumbuhan ekonomi ke depan akan terus bergerak di level bawah 5%, sebab konsumsi rumah tangga mendominasi struktur PDB dengan porsinya mencapai 53,08%.

“Itu signifikan ke pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi juga bisa turun 0,17%. Jadi ibaratnya kalau nekat naikkan PPN 12%, kita mulai bicara pertumbuhan ekonomi di bawah 5%,” ungkap.

Oleh sebab itu, Eko menganggap, pemerintah tidak perlu mencari alasan ekonomi Indonesia pada 2025 yang berpotensi makin tertekan karena kebijakan PPN dengan menyalahkan kembalinya Donald Trump memimpin AS setelah menang Pilpres 2024

“Jadi kalau kukuh begitu ya ada implikasinya, target pajak bisa saja tercapai tapi pertumbuhan ekonomi tidak tumbuh. Terus nanti malah cari alasan, karena Trump terpilih dan seterusnya,” ucap Eko.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Firman Hidayat juga telah mengungkapkan bahwa setidaknya ada dua tantangan bagi perekonomian Indonesia dan dunia ke depan setelah kembalinya Trump menjabat sebagai presiden AS.

Menurut Firman, rencana Trump untuk meningkatkan tarif impor hingga 60% terhadap negara-negara mitra dagangnya yang mencatatkan surplus, termasuk China, berpotensi menekan perekonomian Indonesia, terutama sektor perdagangan, sebab China menjadi mitra dagang utama Indonesia.

“Tarif ini harus kita analisis secara cermat bagaimana dampaknya ke pertumbuhan ekonomi dunia maupun ekspor Indonesia. Saya kira dinamikanya akan sangat menarik, berubah cepat, tergantung kebijakannya,” tutur Firman.

Selain dari jalur perdagangan, efek negatif Trump yang membawa kebijakan disruptif juga ia anggap akan bisa memberikan dampak ke Indonesia melalui sektor keuangan. Terutama dari sisi makin lambatnya laju penurunan suku bunga acuan bank sentral AS, yakni The Fed.

“Statement terakhir Presiden the Fed menunjukkan bahwa kemungkinan penurunannya tidak akan secepat yang diperkirakan. Lalu, meski suku bunga the Fed turun yield obligasi pemerintah malah cenderung meningkat mengantisipasi kebijakan Trump yang diperkirakan akan perlebar defisit dan berdampak ke inflasi,” tuturnya

“Sehingga saat ini kita sudah lihat dampaknya terjadi capital outflow dari negara-negara berkembang termasuk Indonesia sehingga nilai tukar dolar sangat menguat, rupiah pun melemah,” tegas Firman

Daftar Negara dengan Tarif PPN Tertinggi & Terendah di Dunia

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan tengah menjadi sorotan masyarakat. Kenaikan PPN tidak hanya akan menambah beban masyarakat tetapi juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia.

Dengan tarif PPN saat ini yang 11%, Indonesia sudah masuk dalam salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di antara kelompok G-20 atau yang mereka masuk Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar di dunia. Padahal, dari sisi PDB per kapita, Indonesia jauh di bawah negara G-20 seperti Korea Selatan dan Australia.
Semakin besar PDB per kapita menunjukkan semakin makmur masyarakatnya.

Sebagai perbandingan, tarif PPN di Korea Selatan dan Australia tercatat 10%. PDB per kapita Korea Selatan mencapai US$ 33.121 per tahun, PDB per kapita Australia mencapai US$ 64.712 per tahun dan PDB per kapita Indonesia hanya US$4.919,7 per tahun.

Indonesia juga bukan Korea atau Australia yang sudah masuk negara maju dan berpendapatan tinggi atau di atas US$ 14.005.

Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia masuk dalam urutan ke-13 dalam negara G20 dengan PPN tertinggi.

Dan jika PPN RI akan naik menjadi 12%, maka hanya selisih 1% dengan China.

Kebijakan PPN 12% telah tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.

Terdapat sejumlah alasan mengapa pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025.

Pertama untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama usai pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi fiskal dan kenaikan PPN ini sebagai upaya memperbaiki anggaran pemerintah.

Kedua, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri, dengan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berupaya untuk mengurangi penggunaan utang untuk membantu menurunkan beban pembayaran utang dan menjaga perekonomian negara menjadi lebih stabil.

Ketiga, untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keempat, penyesuaian dengan standar internasional. Diketahui, saat ini tarif PPN Indonesia yang berada di angka 11% yang kemudian akan naik mencapai 12%, masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya.

 

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rata-rata PPN seluruh dunia, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), memiliki tarif PPN sebesar 15%.

Di ASEAN, jika tarif PPN 12% diterapkan, maka Indonesia akan menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN, bersanding dengan Filipina.

Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia sebenarnya sudah masuk jajaran negara dengan PPN atau value-added tax (VAT) tertinggi di wilayah ASEAN periode 2023-2024.

Saat ini, tarif PPN Indonesia mencapai 11% sejak 1 April 2022, yang dimana sebelumnya sebesar 10%. Dengan besaran ini, Indonesia berada di posisi kedua. Posisi pertama ada Filipina dengan 12%

 

Daftar Negara dengan Tarif PPN Tertinggi & Terendah di Dunia

Berdasarkan data PwC, negara Hongaria menjadi negara dengan PPN terbesar dengan tarif 27%, dan Myanmar menjadi negara tanpa tarif PPN karena pajak tidak langsung di Myanmar adalah pajak komersial, dengan tarif umum 5%. Sejumlah negara bahkan tidak memungut PPN seperti Amerika Serikat.

Berikut daftar tarif PPN di seluruh dunia menurut abjad negara, termasuk yang paling tinggi dan terendah

Barang Dikecualikan dari PPN

Sebagaimana diketahui, UU HPP tidak mengatur secara rinci barang dan jasa yang bebas PPN. Rincian barang justru di atur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.

Berikut ini rincian barang kebutuhan pokok yang masuk dalam barang tidak kena PPN

Beras dan Gabah. Kategori yang masuk ialah yang berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

  1. Kategori yang masuk ialah yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, menir, pipilan, tidak termasuk bibit. Kategori sagu tidak kena PPN ialah empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.
  2. Kriteria kedelai yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit.
  3. Garam konsumsi. Dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok.
  4. Dapat berupa daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
  5. Dengan kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
  6. Kriteria susu sebagai barang tidak kena PPN ialah susu perah yang telah melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
  7. Buah-buahan. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan.
  8. Sayur-sayuran. Kategori ini adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah
  9. Ubi-ubian. Kategori ubi segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, ataupun degrading
  10. Bumbu-bumbuan. Kategori bumbu-bumbuan segar, dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
  11. Gula konsumsi. Tidak dikenakan PPN dengan kriteria gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa

Lebih lanjut, mengenai barang dan jasa yang tidak terkena PPN disebutkan dalam Pasal 4A dan 16B UU HPP, dijabarkan sebagai berikut:

 

  1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  2. Uang, emas Batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

Kemudian dalam Pasal 4A ayat 3, turut dijelaskan jenis jasa yang tak terkena Pajak Pertambahan Nilai. Kelompok jasa tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Jasa keagamaan
  2. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  3. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan yang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah
  4. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
  5. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  6. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan memperhatikan faktor-faktor pendorong pertumbuhan ekonomi agar target pertumbuhan sebesar 5,2 persen dapat tercapai pada semester II-2024.

“Konsumsi, investasi, ekspor, impor yang kita akan perhatikan. Kita nanti di semester kedua ini yaitu kuartal ketiga dan keempat akan terus melihat faktor-faktor untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi bisa tetap terjaga pada tingkat antara 5,1 (persen) hingga bahkan kalau bisa mencapai 5,2 (persen),” kata Menkeu dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (5/8).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2024 tumbuh sebesar 5,05 persen (year on year/yoy) ditopang kuatnya permintaan domestik dan meningkatnya kinerja ekspor. Dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga sebagai kontributor utama tumbuh sebesar 4,93 persen (yoy) didorong periode libur hari besar keagamaan dan libur sekolah yang lebih panjang.

Selain itu, daya beli masyarakat juga masih terjaga seiring dengan terkendalinya inflasi, kenaikan gaji ASN, pemberian gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta penciptaan lapangan kerja baru yang lebih besar di awal tahun 2024 sebesar 3,55 juta. Sementara, konsumsi pemerintah tumbuh positif sebesar 1,42 persen terutama didukung oleh penyerapan belanja modal dan belanja barang yang cukup tinggi, masing-masing sebesar 39,5 persen dan 6,1 persen.

Adapun pertumbuhan investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) tercatat menguat sebesar 4,43 persen (yoy) ditopang oleh kinerja pertumbuhan investasi bangunan yang tumbuh 5,31 persen. Salah satu faktor pendorong peningkatan investasi yaitu penyerapan belanja modal pemerintah yang tinggi terkait penyelesaian berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di sisi lain, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) perumahan juga mendorong aktivitas konstruksi properti sektor swasta yang terus menunjukkan tren peningkatan. Aktivitas investasi swasta yang masih kuat juga terlihat dari kinerja realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang tumbuh 22,49 persen, serta Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur yang berada di zona ekspansi sepanjang triwulan II.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dari sisi produksi, semua sektor tumbuh positif pada triwulan II-2024. Sektor manufaktur tumbuh sebesar 3,95 persen (yoy). Industri-industri terkait hilirisasi, seperti industri pengolahan logam dasar dan industri barang galian bukan logam, juga tumbuh tinggi. Industri makanan dan minuman yang menjadi kontributor terbesar sektor manufaktur tumbuh 5,53 persen.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sektor utama lainnya yakni sektor perdagangan tumbuh sebesar 4,86 persen (yoy) sejalan dengan konsumsi masyarakat yang masih kuat. Sektor lainnya seperti pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, transportasi dan pergudangan, serta penyediaan akomodasi dan makan minum juga tumbuh positif pada triwulan II-2024. Di sisi lain, sektor pertambangan mengalami perlambatan, terutama terkait dengan penurunan produksi migas dan batubara.

Kinerja pertumbuhan ekonomi yang resilien dan konsisten di atas 5 persen memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Angka pengangguran menurun dari 5,45 persen di tahun 2023 menjadi 4,82 persen tahun ini. Sementara, tingkat kemiskinan juga terus menurun dari 9,36 persen menjadi 9,03 persen. Penciptaan lapangan kerja di tahun 2024 juga mencapai 3,55 juta orang, meningkat dari sebelumnya sebesar 3,02 juta orang yang akan terus memperkuat daya beli masyarakat ke depan

Pemerintah akan terus memantau risiko stagnasi perekonomian global yang diperkirakan masih berlanjut sepanjang tahun 2024. APBN 2024 akan terus dioptimalkan untuk menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi sehingga target pertumbuhan sebesar 5,2 persen dapat tercapai.

Nilai ekspor Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 41,02 persen dan nilai impor mengalami penurunan hingga 18,12 persen.

Kenaikan nilai ekspor tersebut terjadi karena ekspor barang migas mengalami peningkatan 13,38 persen dan non migas naik 43,76 persen.

Demikian tersebut nilai ekspor yang tercatat Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah pada Juni 2022 dengan besaran nilai ekspor mencapai 1.100,99 juta dolar AS atau naik 41,02 persen dibanding Mei 2022.

Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Adhi Wiriana mengungkapkan, peningkatan terbesar ekspor non migas terjadi pada beberapa golongan barang.

Di antaranya pakaian (bukan rajutan) 67,72 juta dolar AS, kayu dan barang dari kayu 40,43 juta dolar AS, pakaan (rajutan) 35,03 juta dolar AS, alas kaki 34,11 juta dolar AS, seta perabotan, lampu dan alat penerang mencapai 33,69 juta dolar AS.

Peningkatan terbesar ekspor non migas jika dilihat dari berbagai negara tubuna, yakni Amerika Serikat mencapai 119,60 juta dolar AS, Sepang 32,03 juta dolar As, Tiongkok 22,94 juta dolarAS, Jerman 11,34 juta dolar AS, dan India mencapai 10,98 juta dolar AS.

“Kalau dilihat dari m-to-m nilai ekspor di Jateng naik 43,76 persen pada Juni 2022 dan dicatatan y-to-y nilai ekspor di Jateng juga naik 31,23 persen. itu dari ekspor migas dan non migas,” ujarnya, Senin 1 Agustus 2022.

Dipaparkannya, ekspor non migas menyumbang 92,74 persen dari total ekspor Juni 2022. Adhi merinci, kurun waktu Januari-Juni 2022 ekspor industri pengolahan mencapai 93,80 persen, migas 5,07 persen, pertanian 1,12 persen, serta tambang dan lainnya 0,01 persen.

“Jadi, Jateng bukan hanya ekspor barang mentah atau bahan baku, tapi juga produk olahan. Dan, total ekspor non migas Jateng dari Januari-Juni 2022 mencapai 5.857,16 juta dolar AS,” ungkapnya.

Sementara itu, nilai impor Jawa Tengah pada Juni 2022 mencapai 1.096,29 juta dolar AS atau turun 18,12 persen dibanding Mei 2022. Nilai impor non migas turun 4,87 persen dan migas turun 30,44 persen.

Penurunan nilai impor juga terjadi dalam catatan y-to-y, yakni 11,33 persen.

“Penurunan impor non migas tersebut disumbang dari beberapa golongan barang, seperti filamen buatan turun 4,67 persen, kopi teh dan rempah-rempah turun 5,23 persen, bahan kimia organik turun 8,02 persen, kain rajutan turun 9,15 persen serta gula dan kembang gula turun 29,53 persen,” imbuhnya.

Adhi menyampaikan bahwa penurunan impor non migas terjadi dari beberapa negara asal. Di antaranya Jerman turun 6,33 persen, Madagaskar turun 6,41 persen, Vietnam turun 11,44 persen, Thailand turun 16,12 persen, serta India turun 20,62 persen.

“India menyumbang cukup tinggi dalam penurunan nilai impor. Penurunan nilai impor ini juga karena penggunaan produk-produk lokal,” tandasnya.

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan kondisi stok pangan di Jateng aman. Bahkan untuk komoditas beras, jagung dan kedelai mengalami surplus.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Provinsi Jawa Tengah, Dyah Lukisari  mengatakan, sejumlah komoditas strategis dipastikan berkecukupan. Selain beras, jagung dan kedelai, telur ayam pun surplus.

“Dishanpan sesuai dengan tugasnya melakukan kebijakan di bidang pangan dari tiga aspek yakni ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan,” ujar Dyah, saat dikonfirmasi Rabu (6/4/2022).

Ia menyebut, komoditas beras di Jawa Tengah diperkirakan surplus hingga 1,2 juta ton, pada April ini. Hal serupa dialami oleh komoditas jagung yang surplus 2,9 juta ton, dan kedelai surplus 651 ribu ton.

Sementara itu, bawang merah surplus 66 ribu ton, cabai surplus 43 ribu ton, telur ayam surplus 21 ribu ton, dan gula pasir surplus 38 ribu ton.

“Surplus tersebut diperkirakan dapat mencukupi kebutuhan penduduk Jawa Tengah hingga Hari Raya Idul Fitri nanti,” ungkapnya,

Meski demikan, Dyah menyebut ada beberapa komoditas yang menjadi perhatian Dishanpan. Di antaranya bawang putih, daging sapi, dan daging ayam.

Ketiga komoditas tersebut pada April diperkirakan akan defisit stok. Namun, Dyah menekankan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan hal tersebut.

“Ketiga komoditas yang posisinya defisit, akan dipenuhi dari daerah lain di Indonesia.  Khusus bawang putih karena produksi dalam negeri tidak mencukupi, ketersediaanya akan dipenuhi dari produk impor yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional,” jelasnya.

Dyah membeberkan, harga beberapa komoditas strategis memang sudah mengalami kenaikan. Namun, hal itu menurutnya wajar, karena adanya peningkatan permintaan.

Beberapa komoditas yang sudah mengalami kenaikan harga pada awal Ramadan yakni daging sapi, daging ayam, cabai merah, dan gula pasir. Sementara, pada komoditas lain, harganya terpantau stabil. Seperti, beras premium di Jawa Tengah rata-rata masih dijual dengan harga Rp11.500 per kilogram dan bawang merah Rp28.550 per kilogram.

“Komoditas beras dan bawang merah masih stabil harganya di bulan April. Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan panic buying terhadap berbagai komoditas pangan tersebut. Karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjamin ketersediaan berbagai komoditas tersebut,” tutupnya

Wabah Virus Corona menyebar ke berbagai penjuru dunia dengan sangat cepat. Dampaknya, memukul kegiatan perekonomian global, termasuk lalu lintas perdagangan internasional.

Terhambatnya kegiatan ekspor impor menyebabkan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan dan penutupan sejumlah bisnis. Ketika bisnis kehilangan pendapatan, pengangguran cenderung meningkat tajam. Dampak ini akan terus terasa selama adanya pembatasan pergerakan orang dan kegiatan ekonomi, serta tergantung pada respons dari otoritas-otoritas keuangan nasional.

Penurunan tajam dalam pengeluaran konsumen di Uni Eropa dan Amerika Serikat sempat menyurutkan impor barang-barang konsumsi dari negara-negara berkembang. Negara-negara berkembang, terutama yang bergantung pada pariwisata dan ekspor komoditas, menghadapi risiko ekonomi yang meningkat. Produksi manufaktur global mengalami penurunan secara signifikan.

Untuk mengatasi mandeknya kegiatan ekonomi banyak negara melakukan kebijaksanaan “new normal”. Sehingga pemulihan kegiatan ekonomi kembali bergeliat walaupun tidak serta merta kembali seperti sebelum adanya pandemi.

Namun untuk mewujudkan harapan itu, jalannya tidak terlalu mulus. Satu diantaranya bisa dilihat dari aturan pemerintah yang saat ini menetapkan beberapa syarat pembebasan bea masuk barang impor kembali. Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung itu, seperti dokumen ekspor, nilai barang, spesifikasi atau identitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor, dan surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang impor kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor

Lalu, dokumen pengangkatan pada saat ekspor, invoice, serta dokumen dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan barang itu dilakukan impor kembali.

Selain itu, importir juga harus melampirkan identitas, rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, serta tujuan barang ekspor. Selanjutnya, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, serta nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor.

Secara tidak langsung, banyak aturan yang membelit para importir. Mereka mengeluhkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah, khususnya terkait masalah perizinan ini. “Kebijakan pemerintah terkait perizinan bagi para importir harus dipermudah. Karena apa yang dilakukan para importir ini justru parameternya cenderung untuk melindungi pergerakan industri di dalam negeri,” tegas Budiatmoko, Ketua BPD Gabungan Importir Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Tengah.

Pemerintah dinilai jangan terlalu alergi terhadap aktivitas impor di era pandemi seperti sekarang. Sebab langkah para importir ini semata-mata demi kepentingan masyarakat. Impor dilakukan karena kebutuhan barang yang ada tidak bisa dicover di dalam negeri. Disisi lain, secara kuantitas, jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Aktivitas para pelaku impor ini hanya mendatangkan bahan baku, untuk bisa diolah sebagai bahan jadi. Langkah ini, kalau dilihat lebih dalam justru membantu pemerintah dalam menggerakkan perekonomian dan pembangun bangsa.

“Ada bea masuk yang merupakan pemasukan bagi pertumbuhan ekonomi dan juga menunjang pembangunan,” tambah Budiatmoko.

Di Jawa Tengah sendiri, lanjut Budiatmoko, urgensinya hanya membutuhkan bahan baku impor dengan kuantitas sekitar 90 % dan untuk kebutuhan barang jadi hanya 10% dalam menunjang pergerakan industri tekstil di wilayah tersebut. “Kami bisa memahami saat ini masih dalam kondisi pandemi, tapi aturan untuk impor janganlah terlalu ketat. Sebab ketatnya aturan yang diberlakukan dalam impor akan mengganggu pertumbuhan perekonomian, khususnya di wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.

Diakui Budiatmoko, pendataan oleh pemerintah terhadap kebutuhan impor sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Namun untuk kajiannya masih sangat lemah, khususnya dalam mengkaji kebutuhan urgensi di wilayah Jawa Tengah dalam mendorong roda perekonomian setempat. Saat ini, urgensi kebutuhan bagi Jawa Tengah adalah komoditas hortikultura.

Budiatmoko dan jajarannya sudah mengkomunikasikannya secara langsung, baik kepada pihak Karantina maupun Gubernur Jawa Tengah, agar ditindaklanjuti hingga ke kementerian terkait. Langkah ini perlu dilakukan untuk mengkaji lebih dalam agar komoditas hortikultura bisa masih ke Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

“Selama ini untuk komoditas hortikultura baru masuk di wilayah Medan dan Jakarta, belum masuk ke wilayah Jawa Tengah,” tutupnya

 

Jakarta, 03/02/2022 Kemenkeu – Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan pengguna jasa, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 175/PMK.04/2021 tentang pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022 mendatang.

“Melalui aturan terbaru ini DJBC berupaya untuk menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan dimaksud bagi para pengguna jasa. Selain itu hal ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE)” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (02/02).

Nirwala menambahkan bahwa barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian.

Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini antara lain importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali, barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor, serta terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, importir dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan PMK 175/PMK.04/2021.  


“Seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan.” jelas Nirwala.

Pemerintah membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

Barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor. Barang yang dibebaskan atas bea masuk impor kembali adalah barang yang kualitasnya sama dengan saat diimpor kembali, barang keperluan perbaikan, barang keperluan pengerjaan, dan barang keperluan pengujian.

Sedangkan barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dapat berupa barang yang tidak laku dijual, barang yang telah selesai digunakan pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean, barang yang telah selesai digunakan keperluan pameran, serta barang yang dibawa oleh penumpang.

Pemerintah menetapkan beberapa syarat pembebasan bea masuk barang impor kembali, yakni importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali dan barang impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor.

Lalu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pemerintah mengekspor barang itu dan terdapat dokumen atau bukti pendukung terkait yang menunjukkan barang impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Maka itu untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung itu, seperti dokumen ekspor, nilai barang, spesifikasi atau identitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor, dan surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang impor kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor.

Lalu, dokumen pengangkatan pada saat ekspor, invoice, serta dokumen dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan barang itu dilakukan impor kembali.

Selain itu, importir juga harus melampirkan identitas, rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, serta tujuan barang ekspor. Lalu, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, serta nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor