SEMARANG- Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah tetap kuat ditengah peningkatan ketidakpastian global. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tgl 5 Mei 2025 mencatatkan, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada triwulan I 2025 tumbuh sebesar 4,96% (yoy), relatif stabil dibandingkan triwulan sebelumnya yang juga tumbuh sebesar 4,96% (yoy), namun lebih tinggi dibandingkan perekonomian Nasional yang tumbuh sebesar 4,87% (yoy).
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah, Andi Reina Sari mengatakan, dari sisi pengeluaran, konsumsi RT masih menjadi kontribusi utama pertumbuhan Jawa Tengah meski tumbuh melambat. Pada periode laporan, konsumsi RT memiliki share sebesar 60,40% dari PDRB Jawa Tengah dan tumbuh 4,98% (yoy) atau mengalami perlambatan dibanding periode sebelumnya (5,26%, yoy).
“Hal tersebut sejalan dengan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Jawa Tengah yang mengalami perlambatan,” katanya.
Dijelaskan, IKK Jawa Tengah pada triwulan I 2025 sebesar 125,46, lebih rendah dibandingkan triwulan IV 2024 sebesar 136,09. Namun demikian, capaian IKK tersebut masih berada pada level optimis (>100).
Pada konsumsi pemerintah mengalami perbaikan meskipun masih terkontraksi. Konsumsi pemerintah terkontraksi sebesar 1,04% (yoy) setelah di periode sebelumnya terkontraksi sebesar 1,96% (yoy).
“Membaiknya kontraksi sejalan dengan APBN dan APBD kabupaten/kota yang terjadi kenaikan 50% pada Belanja Pegawai. Namun penurunan yang terjadi pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal menahan perbaikan konsumsi pemerintah lebih lanjut,” ujarnya.
Di sisi lain, impor masih tinggi di tengah perlambatan ekspor. Impor tumbuh sebesar 10,04% (yoy), meningkat dibandingkan periode sebelumnya (8,25%; yoy). Informasi BPS menunjukkan kenaikan aktivitas impor di Jawa Tengah terutama impor bahan baku dan penolong industri pengolahan yang meningkat dari US$2,04 miliar di triwulan IV 2024 menjadi US$3,03 miliar di triwulan I 2025.
Lebih lanjut, impor barang modal juga mengalami peningkatan dari US$266,57 juta di triwulan IV 2024 menjadi US$322,06 juta. Ke depan, peningkatan impor bahan baku dan barang modal tersebut diharapkan meningkatkan kinerja perekonomian, terutama melalui peningkatan ekspor maupun konsumsi RT.
Dari sisi lapangan usaha, sumber pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah berasal dari sektor Pertanian. Pada periode laporan, sektor Pertanian tumbuh tinggi, yaitu sebesar 15,24% (yoy) dipengaruhi oleh panen raya beras yang kembali kepada pola musiman pada Maret-April 2025.
Pola panen yang kembali ke pola normal setelah setelah terjadi pergeseran di tahun 2024. Di tahun 2024, terjadi pergeseran pola panen akibat anomali cuaca serta bencana banjir di beberapa daerah sentra padi dan hortikultura di Jawa Tengah.
Berdasarkan data Pemprov Jawa Tengah, luas tanam Jawa Tengah hingga April 2025 mencapai 716 ribu Ha dengan kuantitas panen hingga 4,09 juta ton GKG. Dengan demikian, produksi padi di triwulan I 2025 meningkat 52,70% (yoy) atau 159,29% (qtq).
Ke depan, ekonomi Jawa Tengah diprakirakan tetap kuat dengan didukung permintaan domestik ditengah ketidakpastian kondisi perekonomian global. Pertumbuhan akan bersumber dari konsumsi pemerintah seiring dengan pemberlakuan PP Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada bulan Juni 2025.
Pemilihan waktu pencairan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anggota keluarga para pensiunan. Lebih lanjut, terdapat potensi peningkatan demand masyarakat seiring dengan momentum Idul Adha (Juni 2025) dan liburan sekolah sehingga diperkirakan terjadi kenaikan konsumsi rumah tangga
Untuk semakin meningkatkan kinerja ekonomi Jawa Tengah, diperlukan sinergi kebijakan antara Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Bank Indonesia, serta peran aktif dari para pelaku usaha dalam mempertahankan produktivitas sektor-sektor utama dan menjaga iklim investasi tetap kondusif,” tandasnya
Zulkifli Hasan Tahan Permintaan Impor Jagung
Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan memutuskan untuk menahan sementara permintaan impor jagung untuk kebutuhan industri. Pasalnya, Indonesia sedang menjalani masa panen raya jagung.
Zulkifli mengatakan, permintaan impor jagung untuk industri itu terbilang sedikit, hanya sekitar 3.000 ton. Meski belum bisa dipenuhi dari dalam negeri, dia tetap menahan sementara permintaan tersebut.
“Tadi ada usulan dari Kementerian Perindustrian ya, jagung, jagung Industri. Tapi kita belum setujui karena sekarang lagi panen raya. Enggak banyak ya, mungkin 3 ribuan ton, sedikit. Karena ini yang belum bisa kita produksi,” ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Dia menjelaskan, upaya menahan impor jagung industri itu sebagai cara untuk menjaga harga di tingkat petani saat panen raya. Menurutnya, masih banyak daerah yang menjual jagung dengan harga di bawah Rp 5.500 per kilogram.
“Tapi kita lagi panen raya, di beberapa tempat jagung belum harganya Rp5.500, pemerintah kita sedang all out habis-habisan agar jagung bisa harga Rp 5.500,” tuturnya.
Kendala lainnya, kata Zulkifli, adalah ketersediaan gudang untuk menampung jagung hasil panen raya tadi. Pasalnya, sebagian gudang penyimpanan dipakai untuk menampung beras yang juga tengah melimpah.
“Habis gudang-gudang. Jadi jagung lagi panen raya juga kan. Nah ini problemnya ada di gudang. Oleh karena itu kita impor jagung walaupun sedikit untuk industri yang kita belum bisa bikin kita tidak bolehkan dulu sekarang lagi panen raya,” tutur Zulkifli Hasan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memperkirakan, panen raya untuk jagung akan datang pada Februari 2025 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah bakal turut mengatur kuota impor gandum untuk pakan ternak, agar hasil produksi jagung di musim panen bisa terserap maksimal.
Menko Zulhas berharap, produksi jagung untuk pakan ternak bisa banyak. Pada masa ini, pemerintah berkomitmen untuk turut melindungi para petani jagung agar harga jual hasil produksinya tidak anjlok.
“Oleh karena itu, nanti kalau ada impor gandum untuk ternak harus dirakorkan beberapa ketentuan, yang tidak mengganggu (produksi jagung lokal),” ujar Zulhas di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Zulhas mengatakan, pemerintah dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) nantinya juga akan turut mengkaji soal aturan terkait penerapan kuota impor gandum untuk pakan ternak.
“Karena sekarang semangat petani jagung luar biasa, kita tidak ingin semangat itu luntur gara-gara impor bahan-bahan yang akan mengganggu produksi jagung,” imbuh dia.
Dia tak ingin petani jagung justru kesulitan dalam masa panen, akibat maraknya impor gandum untuk pakan ternak dengan harga lebih miring.
“Tapi jangan salah kutip, gandum yang untuk pakan ternak, bukan gandum secara umum. Itu kalau impor harus diputuskan secara rakortas. Karena kalau itu banjir, nanti jatuhnya kan akan enggak terserap oleh pabrik-pabrik, karena sudah diganti oleh gandum untuk ternak,” tuturnya.
“Harga anjlok lagi, petani akan sulit untuk membeli. Itu (opsi impor untuk gandum pakan ternak) perlu dirakortaskan,” tegas Menko Pangan.
Badan Pusat Statistik Jawa Tengah membukukan nilai ekspor maupun impor Jateng pada April 2020 sama-sama merosot. Ekspor provinsi ini pada April senilai US$545,26 juta.
Nilai ekspor Jateng itu menurut catatan BPS Jateng hanya 22,48% dibandingkan nilai ekspor Jateng pada Maret 2020 yang tercatat US$703,35. Sedangkan jika dibandingkan dengan ekspor April 2019, angka itu turun 21,5%.
Kepala BPS Jateng Sentot Bangun Widoyono mengatakan nilai ekspor nonmigas April 2020 mencapai US$ 531,64 juta. Angka itu turun 22,24% dibandingkan nilai ekspor Maret 2020. Jika dibandingkan ekspor non migas April 2019, angkanya turun 22,39%.
“Tiga negara tujuan ekspor nonmigas terbesar April 2020 meliputi Amerika Serikat dengan nilai US$153,36 juta, disusul Jepang US$75,44 juta, dan Tiongkok US$46,37 juta. Dengan kontribusi ketiganya sebesar 54,01% selama periode Januari-April 2020,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).
Impor Turun 5,53%
Dia menambahkan nilai impor Jateng April 2020 senilai US$ 763,64 juta atau turun 5,53% atau nyaris 6% dibandingkan impor Maret 2020. Begitu pula jika dibandingkan dengan nilai impor April 2019 yang turun sebesar 33,08%.
“Impor nonmigas April 2020 mencapai US$ 632,49 juta atau naik 16,85% dibanding impor Maret 2020. Begitu pula jika dibandingkan impor April 2019 turun sebesar 25,72%,” ujarnya.
Tiga negara pemasok barang impor nonmigas Jateng terbesar selama April 2020 ditempati oleh Tiongkok, Amerika Serikat, dan Thailand. Impor nonmigas Jateng dari Tiongkok dicatat US$286,74 juta, Amerika Serikat US$54,55 juta, sedangkan Thailand US$433,96 juta
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Permendag ini secara garis besar mewajibkan eksportir batubara dan CPO, serta importir beras dan pengadaan barang jasa pemerintah untuk menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional. Untuk penggunaan angkutan laut nasional, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 deadweight tonnage (dwt).
“Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional,” kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/4).
Menurut Mendag Agus, aturan pemberlakuan secara efektif baru dilakukan pada asuransi nasional, sedangkan implementasi angkutan laut nasional akan dilakukan pada 1 Mei 2020. Permendag anyar ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nasional dari sektor jasa melalui peningkatan peran angkutan laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor dan impor.
Mendag Agus menjelaskan, penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor. Hal ini mengingat kewajiban penggunaan angkutan laut nasional hanya diberlakukan untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt).
“Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing, maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar,” terangnya.
Sebelumnya, ketentuan wajib penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional telah diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 80 Tahun 2018.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, menambahkan perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) deadweight tonnage (dwt) wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kementerian Perdagangan secara elektronik melalui INATRADE, sebelum angkutan laut tersebut sandar di pelabuhan Indonesia.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa seluruh eksportir dan importir barang-barang tersebut di atas, selain wajib melaporkan realisasi ekspor-impor melalui INATRADE, juga wajib mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Ini penting mengingat tidak hanya untuk penyempurnaan data logistik ekspor dan impor, namun juga sebagai indikator penilaian efektivitas dari penerapan kebijakan ini.
“Permendag Nomor 40 Tahun 2020 selain mengatur angkutan laut nasional juga terkait dengan asuransi nasional telah lebih dulu dilaksanakan pada 1 Februari 2019. Kegiatan asuransi yang dimaksud mencakup ekspor untuk dua produk ekspor, yakni batubara dan sawit (CPO), serta impor untuk beras dan pengadaan barang Pemerintah.
Sri Mulyani menetapkan insentif pajak berlaku mulai 1 April 2020 hingga September 2020. Hal itu untuk membantu pelaku usaha di tengah pandemi corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan empat insentif perpajakan guna membantu wajib pajak terdampak pandemi virus corona. Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan, ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020.
“Ini berlaku mulai 1 April 2020,” tulis Rahayu dalam keterangan resminya, Jakarta (26/3).
Secara rinci, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.
Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.
Kemudian, pembebasan insentif PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak mengimpor barang.
“Wajib Pajak yang dapat dibebaskan dari pungutan ini yaitu usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi terlampir pada PMK dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE,” ujarnya.
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh Wajib Pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diajukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Jika Wajib Pajak memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020. Terakhir, insentif PPN dijelaskan Rahayu akan diberikan bagi Wajib Pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
“Selain itu, Pengusaha Kena Pajak ini adalah Wajib Pajak yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia.
Dengan syarat ini, Wajib Pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Jika memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.
Baru Lagi! PMK Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Covid-19
Pemerintah kembali memberikan insentif atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi virus (Covid-19).
Insentif tambahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.04/2020. Beleid ini dirilis guna mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19. Pasalnya, pandemi ini telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.
“Untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan,” demikian bunyi salah pertmbangan dalam beleid itu
Melalui beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 17 April 2020 ini, pemerintah memberikan tiga insentif. Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22.
Secara lebih terperinci, pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.
Adapun terdapat enam kelompok barang yang dapat memperoleh tiga fasilitas tersebut, yaitu hand sanitizer dan produk yang mengandung disinfektan, test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis dan alat pelindung diri (APD).
Lebih lanjut, impor barang yang mendapatkan fasilitas dalam beleid ini dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. Selain itu, fasilitas ini juga diberikan terhadap pengeluaran barang asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean.
Hal ini berarti barang yang berasal dari kawasan berikat, gudang berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau dari perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) juga dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Dengan demikian, barang yang berasal dari kawasan tersebut dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban pelunasan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Tidak hanya itu, penyerahan barang dari kawasan tersebut ke tempat lain di dalam daerah pabean akan mendapatkan fasilitas PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Dengan demikian, penyerahan barang tersebut dikecualikan dari kewajiban pelunasan PPN dan PPnBM.
Begini Cara Minta Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Corona
Kementerian Keuangan baru saja merilis beleid pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.
Di dalam beleid – berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.04/2020 – tersebut, dijabarkan pula tata cara pengajuan permohonan fasilitas. Pihak pengimpor barang harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai.
“Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan …, orang mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.
Kementerian Keuangan baru saja merilis beleid pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.
Di dalam beleid – berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.04/2020 – tersebut, dijabarkan pula tata cara pengajuan permohonan fasilitas. Pihak pengimpor barang harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai.
“Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan …, orang mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.
Kemudian, atas permohonan yang diajukan Kepala Kantor Bea dan Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan. Dalam hal permohonan diterima maka Kepala Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan atas pemberian fasilitas.
Sementara itu, apabila permohonan tersebut ditolak maka akan diterbitkan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan. Adapun keputusan tersebut diberikan paling lama dua jam kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar untuk permohonan yang dikirimkan secara elektronik.
Sementara itu, untuk permohonan yang diajukan secara tertulis akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Akan tetapi, terdapat dua ihwal yang dikecualikan dari kewajiban permohonan ini.
Pertama, barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD500 per penerima barang per kiriman dan diselesaikan menggunakan Consignment Note (CN). Barang kiriman yang memenuhi ambang batas ini akan diberikan fasilitas setelah penyelenggara pos atau penerima barang menyampaikan NPWP dalam CN.
Kedua, barang bawaan penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan dengan menggunakan Customs Declaration. Adapun beleid ini diundangkan dan mulai berlaku pada 17 April 2020.
Ini Sanksi Penyalahgunaan Insentif atas Impor Barang Penanganan Corona
Pihak yang menyalahgunakan pemberian fasilitas perpajakan atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 akan dikenai sanksi denda sebesar 100% hingga 500% dari bea masuk yang harusnya dibayar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.04/2020. Adapun sanksi denda tersebut akan dikenakan terhadap pihak yang menggunakan barang untuk keperluan penanganan Covid-19 tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas.
“Orang yang menggunakan barang impor untuk keperluan penanganan covid-19 tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas dikenakan sanksi administratif berupa denda paling sedikit 100% atau paling banyak 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar,” demikian kutipan Pasal 11 ayat (1) beleid itu.
Adapun tidak hanya sanksi denda, pihak yang melakukan penyelewengan ini juga diharuskan untuk melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang. Hal ini berarti segala pungutan yang sebelumnya tidak dikenakan karena mendapat fasilitas harus dibayarkan.
Selanjutnya, beleid ini juga memberikan kewenangan terhadap Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil DJBC, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap orang yang mendapat fasilitas dalam beleid ini.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sewaktu waktu tersebut ditemukan pihak yang melanggar ketentuan maka selain dikenakan sanksi administratif berupa denda, juga akan dilakukan pemblokiran terhadap akses kepabeanan selama satu tahun.
Selain itu, Kepala Kanwil DJBC, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat DJBC yang ditunjuk juga dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas barang impor untuk keperluan penanganan Covid-19.
Adapun melalui beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 17 April 2020 ini, pemerintah setidaknya memberikan tiga insentif. Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22.
Secara lebih terperinci, terdapat enam kelompok barang yang dapat memperoleh tiga fasilitas tersebut, yaitu hand sanitizer dan produk yang mengandung desinfektan, test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, dan alat pelindung diri (APD).
Lebih lanjut, fasilitas dalam beleid ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau tanggal didaftarkannya dokumen pengeluaran barang sampai dengan berakhirnya masa penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB
Sri Mulyani menetapkan insentif pajak berlaku mulai 1 April 2020 hingga September 2020. Hal itu untuk membantu pelaku usaha di tengah pandemi corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan empat insentif perpajakan guna membantu wajib pajak terdampak pandemi virus corona. Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan, ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020.
“Ini berlaku mulai 1 April 2020,” tulis Rahayu dalam keterangan resminya, Jakarta (26/3).
Secara rinci, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun.
Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Insentif akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.
Kemudian, pembebasan insentif PPh Pasal 22 Impor yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak mengimpor barang.
“Wajib Pajak yang dapat dibebaskan dari pungutan ini yaitu usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi terlampir pada PMK dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE,” ujarnya.
Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh Wajib Pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diajukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Jika Wajib Pajak memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020. Terakhir, insentif PPN dijelaskan Rahayu akan diberikan bagi Wajib Pajak yang memiliki klasifikasi lapangan usaha dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
“Selain itu, Pengusaha Kena Pajak ini adalah Wajib Pajak yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp 5 miliar,” kata dia.
Dengan syarat ini, Wajib Pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Jika memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020
Berikut disampaikan contoh penulisan nomor SKB/SKTD, download PENG-16-PENULISAN-SKB-SKTD
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan impor ban. Aturan tersebut akan mengembalikan prosedur impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) dari sebelumnya wilayah post-border.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan alasan perubahan aturan untuk mengontrol impor ban. “Kami kembalikan pengawasannya menjadi di wilayah border dan melalui PLB,” kata Oke, Kamis (7/2).
Dalam Permendag 5/2019, Pasal 3A Ayat 1 menetapkan impor ban untuk pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB. Pasal 3A Ayat 2 pun membatasi impor ban pemilik Angka Produsen Impor Umum (API-U) hanya dapat melalui PLB.
Aturan ini baru berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan Indonesia paling lambat 1 Maret 2019. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meneken Permendag 5/2019 pada 30 Januari 2019 dan aturan itu sudah diundangkan per 1 Februari 2019.
Permendag 5/2019 mewajibkan importir yang sudah mendapatkan persetujuan impor untuk menyampaikan laporan realisasi. Jika tidak ada laporan, importir bakal terkena sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan impor.
Pasal 18 juga menetapkan persetujuan impor yang telah terkena pembekuan akan mendapatkan sanksi pencabutan jika tak ada laporan setelah 30 hari. Nantinya, perusahaan yang telah dicabut persetujuan impornya baru bisa mengajukan 1 tahun sejak tanggal pencabutan.
Persetujuan impor menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signaturesehingga tidak memerlukan cap dan tanda tangan konvensional. Sehingga, pola pelaporan juga semakin cepat dengan penggunaan mekanisme online.
Meskipun demikian, perubahan peraturan itu ditanggapi datar oleh pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengungkapkan, tidak ada hal yang istimewa dalam perubahan peraturan tersebut. Sebab, aturan serupa sebenarnya sudah berlaku sejak 2017.
“Aturan kan berubah jadi post-border pada tahun lalu,” ujar Azis.
Menurutnya, kebijakan impor ban melalui pengawasan yang benar sangat membantu produsen ban dalam negeri. Namun, perubahan aturan karena Permendag 6/2018 menyebabkan impor ban melonjak.
Sementara itu, Direktur PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) Uthan Arief Sadikin mengungkapkan penggunaan persetujuan impor dan pelaporan secara digital bakal membantu pemerintah. Sebab, jumlah pasokan dan permintaan lebih terkontrol.
Arief menuturkan pendataan yang baik bisa meningkatkan investasi produsen ban di Indonesia. “Pelaku usaha butuh kepastian dalam regulasi pemerintah,” katanya
Impor Produk Ban Diperketat Demi Pacu Industri Nasional
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 77/M- DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban. Permendag ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas kebijakan impor ban, terutama untuk memperketat dan mencegah impor berlebihan produk ban.
Sebelumnya, Permendag No. 77 Tahun 2016 telah mengalami perubahan pertama dengan diterbitkannya Permendag No. 6 Tahun 2018 dan perubahan kedua dengan Permendag No. 117 Tahun 2018.
“Kebijakan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi importasi produk ban. Dengan adanya kebijakan ini, lalu lintas impor bisa lebih ketat dan terukur melalui pusat logistik berikat (PLB), sehingga bisa mencegah terjadinya lonjakan impor,” ujar Oke di Jakarta.
Pada Permendag No. 5 Tahun 2019, ditetapkan bahwa importasi ban oleh perusahaan pemilik nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen (API-P), dapat dilakukan dari negara asal atau melalui pusat logistik berikat (PLB). Sedangkan, pemilik NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U) hanya dapat mengimpor melalui PLB.
Oke menggarisbawahi, ketentuan ini hanya akan berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan tujuan setelah 1 Maret 2019 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (B.C 1.1).
“Diharapkan, ketentuan ini dapat menekan lonjakan impor ban. Kemendag terus berkomitmen mendorong pembangunan industri, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing produk ban nasional,” lanjut Oke.
Selain itu, guna meningkatkan daya saing ban nasional, pemerintah juga meminimalisasi dokumen prasyarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku persetujuan impor, yaitu cukup melampirkan hasil pindai dokumen asli persetujuan impor dan bill of lading (B/L).
Sebelumnya seperti diatur dalam Permendag No. 117 Tahun 2018 pasal 8 ayat 2, perusahaan juga diwajibkan melampirkan hasil pindai dokumen manifest (B.C 1.1). Setalah permohonan diterima dengan benar dan lengkap secara elektronik, masa berlaku perpanjangan persetujuan impor akan diterbitkan paling lama dalam tiga hari.
“Pengajuan perpanjangan persetujuan impor sudah menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah, serta mencantumkan kode QR. Ini membuktikan komitmen pemerintah untuk mewujudkan efisiensi birokrasi perizinan dan mencegah terjadinya kolusi,” jelas Oke.
Kantor Wilayah DJBC Jateng & DIY akan menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perubahan kententuan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) melalui pusat logistik berikat. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada Selasa (26/2/2019) di Aula Lt. 4 KPPBC TMP Tanjung Emas di Jalan Yos Sudarso, Semarang Barat, Kota Semarang.
Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya. Salah satunya di bidang usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Sebab, semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka semakin baik pula perekonomian suatu negara.
Pemerintah pada tanggal 26 September 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Peraturan tersebut diberlakukan pada tahun ini. Jadi dimulai tahun ini, setiap pengusaha akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan. Selain itu, NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.
Sistem ini digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.
Jadi, dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha lebih sederhana. Untuk membuat NIB ini, pengusaha bisa melakukan secara online dengan metode/sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), kedepannya pengusaha cukup menggunakan kartu (NIB) ditambah berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa membawa map dengan berkas yang banyak.
Berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Pemerintah melakukan Percepatan Pelaksanaan Berusaha melalui instrumen;
1. Pembentukan satuan tugas (satgas) di Kementrian atau Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau
Kota yang bertugas mengewal pelaksanaan investasi atau kegiatan usaha dan membantu penyelesaian perizinan yang
diperlukan oleh pelaku usaha.
2. Memperbolehkan Investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan
Strategis Pariwisata, Kawasan industri dan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas menunda perizinan
tertentu.
3. Menggunakan data atau dokumen bersama dalam perizinan berusaha.
4. Melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.
5. Menyatukan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berushaa melalui sistem pengelolaan perizinan
terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submissian (OSS).
Apa itu Online Single Submission (OSS)? Online Single Submission (OSS) merupakan suatu Applikasi yang bertujuan memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Para pengusaha/pelaku usaha atau investor dapat melakukan pendaftaran atau melakukan pengurusan perizinan dengan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor pusat (BKPM), atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di daerah Provinsi, kota atau kabupaten.
Sebagai informasi, pada tanggal 21 Juni 2018, Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sesuai pasal 107 dalam PP 24/2018 ini, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menurut PP tersebut, sebagaimana halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,” demikian bunyi Pasal 25 ayat (1) PP OSS ini.
Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB yang dimaksud, berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengamanan dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dalam hal pelaku usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB serta dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, NIB berlaku juga beberapa fungsi, di antaranya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan, Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, dan hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Sebagai informasi, pengoperasian OSS oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini hanya bersifat sementara. Nantinya, pengoperasian OSS akan diambil alih oleh Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).
Kepala BKPM Thomas Lembong dalam pernyataan resminya mengatakan, akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian OSS dari Kemko Perekonomian. “BKPM akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian OSS kira-kira lima bulan dari sekarang,” ujar Thomas dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh BKPM.
Tahap Pemprosesan Informasi Dalam Sistem OSS
1. Online Single Submission (OSS)
Pemrosesan pendaftaran, checklist compliance atau komitmen atas izin usaha, penerbitan izin usaha, checklist compliance atau komitmen atas izin komerisal, dan notifikasi atas semua izin.
2. Si Cantik (KOMINFO)
Pemrosesan izin komersial di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Daerah/KL yang belum memiliki sistem informasi dengan data yang diterima dari sistem OSS. Pemrosesan dilakukan di dalam koordinasi KOMINFO.
3. SPIPISE (BKPM)
Proses pengawasan pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintergrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak yang berfungsi sebagai sarana Referensi Master sebelum investor dapat menggunakan sistem OSS. Pemrosesan dilakukan di dalam koordinasi BKPM (Badan Koordinasi Penenaman Modal).
4. AHU (Administrasi Hukum Umum) – NPWP
Proses validasi pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintegrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak yang berfungsi sebagai sarana Referensi Master sebelum investor dapat menggunakan sistem OSS.
5. ADMINDUK – NIK
Adminduk adalah Administrasi Kependudukan. Proses validasi atas investor perorangan berdasar data NIK KTP elektronik dan KK sebelum investor perorangan dapat menggunakan sistem OSS.
6. INSW (Indonesian National Single Window)
Proses perizinan komersial terkait impor ekspor, logistik, dan cross border trade facilitation. INSW berada dibawah naungan Kemenkeu.
4 Kategori Perizinan Berusaha/Investasi
Semua perizinan berusaha atau investasi yang dimaksud diatas di bagi menjadi 4 kategori, berikut penjelasannya;
1. Pendaftaran dan Perizinan Dasar
Pendaftaran dan perizinan dasar yang dimaksud yaitu suatu kegiatan pendaftaran berusaha atau investasi untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan “NIB” dan Perizinan Dasar berupa tanda pendaftaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan dan kesehatan, serta pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) bagi Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing.
Nomor Induk Berusaha (NIB), juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan juga Akses Kepabeanan.
2. Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan
Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan yaitu merupakan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruangan dan lingkungan hidup suatu daerah tertentu, dan tentunya disesuikan dengan standar bangunan yang ditentukan serta kelayakan fungsi bangunan (Sertifikat Layak Fungsi atau SLF).
3. Perizinan Kegiatan Usaha/Investor
Perizinan yang berhubungan dengan kegiatan suatu usaha utama (dalam rangka memproduksi), seperti;
a. Izin Usaha Industri
b. Izin Usaha Perdagangan
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi
d. Izin Usaha Jasa Pariwisata
e. Dan perizinan usaha lainnya
4. Perizinan Komersial
Perizinan usaha yang diperlukan untuk/dalam rangka memasarkan produk, mendistribusikan, mengekspor barang atau jasa yang sudah dihasilkan, dan atau mengimpor bahan baku atau komponen, dan atau barang jadi.
Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Prosedur untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diurus sendiri oleh para pelaku usaha atau investor sebagai berikut;
1. Para pelaku usaha atau investor melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
2. Pelaku usaha atau investor yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem Online Single Submission (OSS ) secara online melaui website resmi www.oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id.
3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha atau investor bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha/investor untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.
4. Komponen data/ persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagi berikut;
a. Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
b. Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
c. Data Nilai Investasi.
d. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
e. Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya pelaku usaha atau investor otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha atau investor dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi (jika dibutuhkan), kegiatan usaha produksi barang tau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.
Hal yang Berhubungan Dengan Nomor Induk Berusaha
1. Perizinan Lingkungan dan Pemenuhan Standar Bangunan
Setelah investor atau pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar, maka;
a. Bagi investor atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan investasi atau kegiatan usaha/berusaha di Wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTD), atau berada dalam KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), KI, KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional), dan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), tidak memerlukan Izin Lokasi (IL) dalam melakukan kegiatan berusaha.
b. Bagi yang melakukan kegiatan investasi/berusaha di Wilayah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), wajib mengajukan Izin Lokasi melalui sitem Online Single Submission (OSS).
c. Melakukan komitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu, yaitu ;
• Perizinan lingkungan, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai dengan Kerangka Acuan dan Penelitian serta Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL).
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berupa Standar Komposit atau Per Bagian (SNI) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam melakukan kegiatan konstruksi, investor atau pelaku usaha wajib untuk mematuhi standar Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pengawasan pemenuhan standar tersebut dilaksanakan oleh profesi (auditor) yang sudah ahli dibidang tersebut.
Investor atau pelaku usaha yang tidak mematuhi standar sesuai dengan komitmen pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tersebut, akan mendapatkan sanksi berupa teguran,/pembekuan izin, atau pencabutan izin yang bersangkutan.
2. Ketentuan Perizinan Berusaha
a. Untuk melaksanakan kagiatan usaha sesuai bidang usahanya (KBLI), para pelaku usaha atau investor wajib memiliki atau menyelesaikan Izin Usaha (IU) sesuai bidang usahanya, seperti Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan sebagainya.
b. Yang diberikan secara otomatis setelah memenuhi komitmen Perizinan Lingkungan Dan Pemenuhan Standar bangunan (bagi Izin Usaha sektor yang tidak memerlukan komitmen pemenuhan standar, misalnya Surat izin Usaha Perdagangan /SIUP)
c. Bagi Izin Usaha yang sektornya memerlukan komitmen pemenuhan standar, maka pelaku usaha atau investor wajib berkomitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu.
d. Para pelaku usaha atau investor wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha (IU) sesuai bidang usahanya (KBLI), seperti pemenuhan standar (terkait dengan Pemenuhan Standar Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan), misalnya sektor kesehatan (Cara Pembuatan Obat yang Baik/CPOB) dan perhubungan udara).
e. Para pelaku usaha atau investor yang tidak mematuhi standar sesusi komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertetu, maka pelaku usaha atau investor tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran,/pembekuan izin, atau pencabutan izin yang dimaksud.
f. Pengawasan terhadap kepatuhan standar ini dilaksanakan oleh profesi (auditor) yang sudah ahli dibidangnya masing-masing.
3. Ketentuan Perizinan Usaha Komersial
a. Untuk melaksanakan kegiatan usaha komersial (pemasaran, distribusi, ekpor barang atau jasa yang dihasilkan, dan/atau impor barang baku/komponen/barang jadi), maka para pelaku usaha atau investor wajib untuk memenuhi komitmen atau mematuhi ketentuan dan /atau standar dalam perizinan komersial yang meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan/atau Tata Niaga.
b. Setelah komitmen pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dipenuhi, para pelaku usaha atau investor dapat langsung melakukan kegiatan komersial dengan kewajiban mematuhi standar yang ditentukan.
c. Para pelaku usaha atau investor yang tidak mematuhi standar sesusi komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertetu, maka pelaku usaha atau investor tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran,/pembekuan izin, atau pencabutan izin yang dimaksud.
d. Pengawasan terhadap kepatuhan standar ini dilaksanakan oleh profesi (auditor) yang sudah akli dibidangnya masing-masing.
4. Pemberian Fasilitas Insentif Fiskal
Fasilitas yang diberikan dalam rangka kegiatan berusaha terdiri atas Tax Holiday, Tax Allowance, pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang dan atas impor barang dan bahan (masterlist), dan fasilitas lainnya, yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pementah Daerah. Pemberian fasilitas insentif fiskal yang dimaksud meliputi;
1) Pemberian fasiltas insentif fiskal Tax Holiday berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dengan jangka waktu pemberian 5 tahun s/d 20 tahun dan diberikan kepada pelaku usaha atau investor dengan besaran nilai investasi di atas Rp.500M serta bidang usahanya masuk dalam cakupan 17 industri poinir.
2) Pemberian fasilitas Tax Allowance berupa;
a. Penguruangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman sebesar 5%;
b. Penyusutan dan amortisasi dipercepat;
c. Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut Tax Trreaty yang berlaku;
d. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, pada bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu dengan kriteria antara lain;
• Nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor.
• penyerapan tenaga kerja yang besar.
e. Kandungan lokal.
3) Pemberian fasilitas masterlist berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk serta dapat diperpanjang.
Kesimpulan Pengunaan Sistem Online Single Submission (OSS)
Hingga saat ini, (tanggal 27/5/2018) Pemerintah masih dalam melakukan proses penyelesaian sistem Online Single Submission (OSS), yang diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha/investor dalam mendapatkan izin berusaha di Indonesia. Baik untuk investor dalam negeri maupun investor asing.
Sistem ini tentunya digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang cukup ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang. Oleh karena itu, pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengeluarkan kebijakan dengan membuat sistem Online Single Submission (OSS), dengan tujuan mempercepat pelaksanaan berusaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian “Darmin Nasution” menjanjikan bahwa pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak membutuhkan waktu lama, waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari satu jam.
Dengan diluncurkan sistem ini, tentunya menguntungkan bagi para pelaku usaha dan juga pemerintah. Keuntungan yang akan didapatkan oleh investor dan pelaku usaha apabila OSS sudah diluncurkan adalah menyangkut pemangkasan besar-besaran perizinan yang ada berbagai kementerian.
Dengan demikian diharapkan bisa mempercepat pelaksanaan berusaha dan bisa memperbaiki perekonomian Indonesia hingga masa mendatang.
Cara mengakses Online Single Submission (OSS) pun cukup mudah. Investor pemohon izin tinggal membawa akta pendirian perusahaan dari notaris ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pemohon nantinya akan dipandu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengisi data elemen dari akta notaris dan kolom administratif.
Setelah semua data selesai dimasukkan, otomatis sistem akan mengkonfirmasi data tersebut. Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha.
Jika dalam bentuk badan usaha perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lalu akan muncul pula Nomor Induk Berusaha (NIB), BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, izin lokasi, fasilitas fiskal, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sudah tersedia dalam cloud data sehingga tidak perlu diinput lagi.
Setelah tahapan pendaftaran selesai, sistem akan meminta investor untuk komitmen. Komitmen yang dimaksud adalah;
a. Meliputi izin lingkungan Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) yang harus selesai dalam 12 hari.
b. Pemenuhan standar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam 30 hari.
c. Pemenuhan standar Sertifikat Laik Fungsi harus dipenuhi dalam 3 hari.
Jika ada izin yang belum terpenuhi, maka bisa diurus secara offline. Setelah semua komitmen terpenuhi, otomatis akan keluar Izin Usaha Sektoral dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Setelah mendapat surat izin, ada lagi komitmen yang harus terpenuhi yaitu;
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sukarela yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 14 hari.
b. Jika investasi sektor farmasi dan kesehatan, maka perlu ada Cara Pembuatan Obat
Yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang diurus selama 35 hari serta Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) dengan jangka waktu lima hari.
Jika semua komitmen di atas terpenuhi, maka akan keluar izin komersial atau operasional berupa izin edar dan sertifikasi.
Untuk mempermudah pengurusan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) BPD Ginsi Jawa Tengah dalam hal ini siap membantu para pelaku usaha dalam pengurusan NIB tersebut, berkerjasama dengan :
Aris Budiyono, SH, MH. (Notaris, PPAT & Pejabat Lelang Kelas II Kota Semarang)
di Jalan Supriyadi Raya No. 21 L
Telp. (024) 6734552, 70702310, Fax (024) 6722342
HP. 081 1299 626
Email : arisbudiyono.notsmg@gmail.com