Picture Post Border

Jakarta, 26 Januari 2018 – Pemerintah berkomitmen memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) sesuai amanat Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke XV. Salah satunya dengan melakukan penggeseran pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border. Artinya, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. Perubahan ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

“Kementerian Perdagangan melakukan penggeseran pengawasan lartas dari border ke post border. Perubahan ini diharapkan dapat memperlancar proses masuk barang, terutama bahan baku penolong. Selain itu, transaksi importir menjadi lebih mudah karena dapat mencegah biaya kelebihan waktu pemakaian peti kemas (demurrage),” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di acara Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi dan Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border, Kamis (25/1) di Jakarta.

Menurut Oke, sebanyak 21 Peraturan Menteri Perdagangan telah disiapkan untuk mengatur perubahan tersebut. “Dari jumlah itu, 17 Permendag telah diterbitkan, 1 Permendag masih menunggu proses perundangan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta 3 lainnya menunggu penerbitan,” imbuhnya.
Dengan perubahan ini, maka dari 3.451 pos tarif (HS) yang semula pengawasannya diatur di border, menjadi hanya 809 pos tarif (HS). Persentase pergeseran yang terjadi sebesar 76,5% pos tarif (HS).

Komoditas yang tercakup dalam pergeseran lartas pada 17 Permendag tersebut, antara lain besi atau baja, baja paduan da b mesin multifungsi berwarna, pelu hewa – barang berbasis sistem pendingin.

“Tidak perlu ada kekhawatiran terkait perubahan ini. Komoditas yang masuk kategori di post border didominasi dari golongan bahan baku. Sedangkan bahan pangan atau barang lainnya yang memiliki risiko tinggi dan menyangkut keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup, akan tetap diperiksa melalui border,” tandas Oke.

Lewat ketentuan baru ini, importir wajib membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor, sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan. Dokumen sebagai persyaratan impor dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut harus disimpan oleh importir minimal dalam jangka waktu lima tahun untuk keperluan pemeriksaan.

Pemeriksaan dan pengawasan, lanjut Oke, dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain, sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait.

“Jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka importir dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun pidana,” tegasnya.

Bagi importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor, maka tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.

Dalam hal diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selain ketentuan ini, Kementerian Peradagangan juga telah melakukan penyederhanaan dan mengharmonisasikan peraturan yang dapat memberikan kemudahan bagi industri kecil dan menengah (IKM). “Kemendag telah merevisi delapan Permendag terkait dengan impor besi/baja, baja paduan dan produk turunannya; tekstil dan produk tekstil; barang modal tidak baru; produk kehutanan; kaca lembaran; bahan baku plastik; produk tertentu; serta hewan dan produk hewan,” imbuh Oke.

 

GINSI Jateng dan KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia Diskusi Bersama tentang Post Border

Jakarat, 13 Februari yang lalu, GINSI Jawa Tengah berkesempatan untuk mengunjungi kantor Kerjasama Operation Sucofinso – Surveyor Indonesia (KSO SCISI).

Bukan tanpa alasan kunjungan tersebut diselenggarakan antara kedua belah pihak, pertemuan tersebut sekaligus sebagai forum diskusi bersama menanggapi kebijakan yang baru saja diluncurkan pemerintah yaitu mengenai peraturan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border).

Seperti yang diketahui bahwa KSO SCISI merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan dalam menerbitkan laporan surveyor (LS) sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam pengajuan persyaratan impor (PI).

Pemeriksaan atas persyaratan impor akan dilakukan pemeriksaan secara berkala/sewaktu-waktu oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Dalam hal ini DJBC akan menerbitkan PIB sebagai persyaratan impor, sedangkan dokumen pendukung impor lainya yang belum lengkap akan diinformasikan oleh DJBC melalui portal INSW, yang nantinya akan dilakukan di post border oleh K/L terkait setelah melewati kawasan pabean.

Sedangkan pemeriksaan fisik barang (VPTI) tetap dilakukan di negera asal, namun untuk pemeriksaan dokumen persyaratan impor akan dilakukan setelah barang melewati kawasan pabean.

Importir wajib menyampaikan pernyataan mandiri (self declaration) di portal INATRADE paling lambat 2×24 jam setelah memiliki nomor PIB dari DJBC.

Dalam hal ini GINSI Jateng menanggapi dengan positif kebijakan pemerintah tersebut, namun yang menjadi catatan yaitu perlunya sosialisasi secara merata tentang peraturan tersebut, mengingat sanksinya terhadap importir jika tidak memenuhi ketentuan. Masa transisi dibutuhkan agar importir memiliki waktu untuk penyesuaian. Dan berharap dalam perkembangannya tidak ada tumpang tindih kewenangan antar K/L.

IMG-20180215-WA0007

IMG-20180215-WA0012

IMG-20180215-WA0017

DSC090012

SEMARANG – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Tengah meluncurkan aplikasi pemeriksaan petikemas impor berbasis informasi teknologi (IT) oleh surveyor independen. Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menjadi pelabuhan pertama di Indonesia yang menerapkan aplikasi pemeriksaan petikemas impor berbasis informasi teknologi (IT).

Peluncuran Go Live ditandai dengan pemencetan tombol yang dilakukan Sekjen BPP GINSI, Taufan Erwin Taufan, bersama Kepala BPD GINSI Jateng, Budiatmoko, Kepala KSOP Kelas I Tanjung Emas, Ahcmad Wahid, beserta perwakilan asosiasi di Aston Hotel Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/2/2018). Penerapan Go Live pemeriksaan petikemas impor berbasis informasi teknologi (IT) sendiri akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2018.
Aplikasi ini dimaksudkan untuk membangun sistem berbasis teknologi informasi sebagai pendukung surveyor yang melalukan survey kondisi setiap petikemas yang masuk ke pelabuhan Tanjung Emas.
Hal ini bertujuan untuk mengawasi pergerakan kontainer sejak dari dermaga Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) hingga Depo.

“Selama ini pengawasannya manual, ketika kami importasi dari CY sampai gudang, terkadang ada kerusakan. Nah kerusakannya dimana? Itulah yang ingin kami ketahui,” kata Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Tengah di Hotel Aston, Kota Semarang, Selasa (27/2/2018).
Para importir bisa mengawasi pergerakan dan kondisi kontainer mulai dari CY hingga gudang melalui situs yang dibuat pihak ketiga.

Budiatmoko mengungkapkan, pemeriksaan fisik petikemas impor berbasis teknologi informasi sangat bermanfaat bagi semua pihak khususnya bagi importir sebagai pengguna jasa maupun KSOP selaku regulator yang membawahi wilayah pelabuhan Tanjung Emas.

“Dengan penerapan Go Live pemeriksaan petikemas impor berbasis informasi teknologi (IT) ini, kami mendapatkan keterbukaan atas kondisi petikemas sehingga keluhan dari importir mengenai kondisi petikemas bisa terjawab dengan adanya pemeriksaan tersebut,” ungkap Budiatmoko.

Sekjen BPP GINSI, Erwin Taufan menjelaskan, selama ini segala biaya kerusakan terkait kontainer selalu dibebankan pada importir. Padahal perjalanan kontainer mulai dari turun kapal hingga ke gudang melewati banyak proses.
Di sisi lain, beredar surat edaran Kementrian Perhubungan bahwa sudah tidak ada jaminan kontainer. Namun, kenyataan di lapangan masih ada biaya jaminan kontainer.

“Contohnya ketika angkut kelengkeng pasti ada gasnya yang menyebabkan korosi, nah itu yang harus nanggung siapa?,” tambahnya.

Dia menyatakan, di tengah situasi ketidakjelasan tersebut, pihaknya membutuhkan kepastian. Dengan sistem itu, pihak importir bakal tahu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan kontainer. “Kami tidak mau mengganggu bisnis lain tapi hanya ingin fairness,” ujarnya.

Erwin menyampaikan, biaya kerusakan kontainer yang harus ditanggung importir bisa mencapai puluhan miliar dalam setahun. Sehingga, dibutuhkan sistem yang transparan untuk menekan melambungnya biaya importir akibat kerusakan kontainer.

“Kami targetkan, sistem ini setidaknya bisa menekan biaya kerusakan kontainer itu sampai 30 persennya,” ujar dia.
Erwin Taufan juga mengatakan, penerapan Go Live pemeriksaan petikemas impor berbasis informasi teknologi (IT) di pelabuhan Tanjung Emas Semarang menjadi barometer dan tolak ukur bagi daerah lain. Maka itu, pihaknya berharap dengan diberlakukannya Go Live pemeriksaan petikemas impor berbasis informasi teknologi (IT) tersebut bisa mengedukasi pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia.

“Saya mengharapkan, selanjutnya sistem ini bisa diadopsi dari importir di daerah lainnya juga yang melalui Pelabuhan Tanjung Perak dan Tan‎jung Priok,” jelas dia.

Dia menjelaskan, pelaksanaan aplikasi pemeriksaan petikemas impor berbasis IT ini merupakan inisiatif GINSI untuk mencari solusi yang tepat terkait klaim kerusakan kontainer yang selama ini sangat merugikan importir. Menurutnya, deliverable dari sistem berbasis IT ini adalah kecepatan dan ketepatan informasi kondisi kontainer yang tertuang dalam Equipment Interchange Receipt (EIR).

“Aplikasi ini merupakan bentuk kerjasama dan kepedulian sesama stakeholder. Kami berharap apa yang dilakukan bisa menjadi pengembangan yang lebih baik dan benar,” kata Erwin, Selasa (27/2).

Taufan membeberkan, kecepatan sharing informasi EIR ini ke semua pelaku usaha terkait seperti Pelayaran, Depo Empty, Importir dan EMKL hingga ke kantor KSOP akan membangun fairness dan transparansi dari kondisi fisik kontainer dan mekanisme klaim atas kerusakan yang mungkin terjadi.

“Intinya GINSI atau importir akan membayar (melalui keterlibatan asuransi) setiap kerusakan yang memang menjadi tanggung jawab importir sebagai pengguna kontainer. Namun, kami tidak akan membayar satu persen pun jika kerusakan itu bukan tanggung-jawab kami. Pada akhirnya EIR yang diissued oleh surveyor independen (KSO SCI-SI) akan menjadi referensi utama kami untuk menerima setiap klaim kerusakan kontainer yang muncul,” terangnya.

Wakil dari Surveyor Indonesia, Ratna menjelaskan, sistem yang dibangunnya sudah bekerja sejak gate pertama keluar TPKS. Di sana akan ada rekaman kondisi awal kontainer saat tiba. Rekaman itu diolah sebagai laporan pertama dan kliennya bisa memantau langsung.

Kemudian, pihaknya akan melakukan pengawasan perjalanan kontainer ke gudang importir hingga ke depo. Hasil surveynya menjadi syarat pencairan asuransi jika ada kontainer yang rusak.
“Biaya yang kami terapkan mulai tax hingga insurance adalah Rp 165 ribu per kontainer,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Jateng, Suhermanto mengatakan tanggung jawab kontainer sejak bongkar muat hingga depo merupakan tanggung jawab importir. Diakuinya, selama ini, segala biaya perbaikan kontainer selalu dibebankan pada importir.

DSC066622222

Seperti yang diketahui bahwa program Go Live pemeriksaan petikemas impor berbasis IT tersebut sudah menjadi kesepakatan antara pihak TPKS, GINSI, PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, INSA, ALFI, ASDEKI, dan Asuransi Jasa Raharja. Pihaknya yakin jika solusi Survey Kondisi Kontainer Independen yang sudah dibangun dan sudah diresmikan di Semarang ini akan mampu menjadi solusi tepat untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penghapusan jaminan kontainer.

Kepala KSOP Kelas I Tanjung Emas, Achmad Wahid, mengapresiasi terobosan BPD GINSI Jateng, beliau menilai pemberlakukan sistem digitalisasi pemeriksaan kontainer ini menjadi tonggak kemajuan cara berpikir gabungan importir nasional seluruh Indonesia. “Setidaknya Go Live pemeriksaan petikemas impor berbasis informasi teknologi (IT) ini bisa mengayomi anggota GINSI sendiri dan semua stakeholder dalam aktivitas impor,” ujarnya.

Dia berharap sistem tersebut bisa terinduksi di daerah lain di Indonesia. Sebagai wakil pemerintah, pihaknya hanya berposisi mendorong segala kepentingan stakeholder di pelabuhan tersebut.

Pihaknya berharap, pelaksanaan aplikasi pemeriksaan petikemas berbasis IT ini yang transparan dan independen ini juga di share ke KSOP. “Karena pada prinsipnya kami selaku KSOP sifatnya hanya mendorong efektifitas layanan di pelabuhan Tanjung Emas agar kepentingan semua stakeholder bisa tercapai,” ujarnya.

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 120 TH 2017
TENTANG PELAYANAN PENGIRIMAN PESANAN SECARA ELEKTRONIK
(DELIVERY ORDER ONLINE) UNTUK BARANG IMPOR DI PELABUHAN

*Selengkapnya silahkan unduh link berikut
PERMENHUB NOMOR PM 120 TH 2017 TENTANG PELAYANAN PENGIRIMAN PESANAN SECARA ELEKTRONIK UNTUK BARANG IMPOR DI PELABUHAN

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 127/M-DAG/PER/12/2015 TENTANG
KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU

*Selengkapnya silahkan unduh link berikut
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 127/M-DAG/PER/12/2015 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE – 05/BC/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN DOKUMEN PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
DALAM RANGKA SKEMA FREE TRADE AGREEMENT

*Selengkapnya silahkan unduh link berikut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 05/BC/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN DOKUMEN PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA FREE TRADE AGREEMENT

IMG_20171013_222752_590

GINSI Ikut Tumpas Importir Nakal
Dr. Capt. Anthon Sihombing resmi menjadi Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) untuk periode 2017-2022. Anthon menggantikan Rofik Natahadibrata yang habis masa baktinya.
Anthon merupakan alumnus Akademi Pelayaran Indonesia angkatan ke-15 dan meraih gelar doctor dari Universitas Satyagama. Saat ini pria kelahiran Tapanuli Utara, 28 Februari 1952 ini juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Anthon Sihombing mengatakan program kerja jangka pendek pihaknya ialah akan mendata seluruh importir di Indonesia. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir importir nakal.
“Kita butuhkan kemitraan dengan Kementerian Perdagangan sehingga importir itu bisa terdata seperti asosiasi-asosiasi lain,” kata Anthon, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, pada acara Pengukuhan BPP GINSI periode 2017-2022, Jumat (13/10).
Jika hal tersebut diterapkan, lanjutnya, maka pengusaha yang melakukan impor terpercaya dan mempunyai rekomendasi dari GISNI. Selain itu, Anthon berharap pemerintah juga meminimalisir hal-hal yang selama ini dinilai mempersulit para pengusaha seperti pungutan-pungutan liar.
“Tidak mempersulit atau tidak mengadakan pungutan-pungutan yang memberatkan sehingga importir itu bisa terdata semua,” ujarnya.
Anthon mengakui, saat ini masih ada beberapa importir nakal lolos. Lolosnya importir nakal pasti karena ada dukungan aparat nakal. “Permasalahannya mungkin importirnya tidak mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan atau permasalahannya dari pihak Bea Cukai juga belum bekerja secara profesional.”
Dalam kesempatan ini, Anthon juga mengukuhkan jajaran kepengurusan baru. “Para pengurus akan berupaya selalu berdampingan dengan pemerintah dalam menjalankan peraturan-peraturan yang berlaku terutama di dalam perdagangan internasional,” katanya.
Berikut beberapa nama yang termasuk ke dalam kepengurusan BPP GINSI periode 2017-2022:
1. Bowo Sidik Pangarso (Pembina/Penasehat)
2. Edison Betaubun (Pembina/Penasehat)
3. Erwin Taufan (Sekretaris jenderal)
4. Setiaji (Wakil Ketua Bidang Kepelabuhanan)
5. Mustafa Kemal (Wakil Ketua Bidang Organisasi)
6. Husein Siregar (Wakitl Ketua Bidang Perdagangan, Perindustrian)

Dengan pengukuhan jajaran Badan Pengurus Pusat (BPP) yang baru, GINSI berharap bisa lebih berperan dalam mengatur keanggotaannya. Sehingga seluruh anggotanya dapat terpantau dan tercatat untuk selanjutnya menjadi database nasional.
“Keberadaan GINSI sangat penting mengingat semua produk dari luar negeri diimpor secara resmi oleh pengusaha-pengusaha yang bergabung di GINSI. Kami sangat bersemangat untuk mengemban tugas bersama organisasi ini,” tambahnya.
Selain itu, produk dan perijinan yang diperuntukkan akan termonitor dan tertata dengan sistem yang terintegrasi dengan pihak regulator.

Pemerintah Gandeng GINSI Racik Strategi
GINSI didirikan pada 21 Mei tahun 1969. Salah satu visi dan misi GINSI adalah menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang baik dan tertib, sehingga dunia usaha berkembang secara wajar dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Para pengurus akan berupaya selalu berdampingan dengan pemerintah menjalankan peraturan-peraturan yang berlaku, terutama dalam perdagangan internasional. Karena itu, pengurus GINSI akan menjadi kepanjangan tangan dalam berpartisipasi mengamankan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berlaku,” tutur Anthon.
Kementerian Perdagangan meminta program-program pemerintah dapat didukung pengusaha terutama dalam hal mengurangi ketergantungan impor. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan kebijakan pendukung keinginan pemerintah ini.
“Tentu itu sangat penting kami komunikasikan karena kebijakan tersebut akan dikemas sedemikian rupa oleh pemerintah dan berkomunikasi dengan GINSI sehingga program pemerintah dapat berhasil,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta, Jumat (13/10).
GINSI, lanjutnya, merupakan organisasi yang Kementerian Perdagangan tunggu. Sebab, melalui GINSI pemerintah akan dapat mengomunikasikan program dan kebijakannya secara efektif. “Khususnya GINSI sebagai mitra dalam penataan kebijakan pengelolaan impor,” ujarnya.
Sebelumnya, pangan menjadi salah satu komoditas yang masih kerap didatangkan dari luar negeri atau impor. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Indonesia sebagai negara besar harus memperkuat ketahanan pangannya sebisa mungkin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dari produksi dalam negeri sendiri. Pasalnya, ketergantungan pada pangan impor dapat mengancam kedaulatan negara.
“Kalau ketahanan pangan lemah, kedaulatan negara terancam, kriminalitas juga pasti meningkat,” jelas Menteri Amran.

turut-beri-manfaat-impor-diharap-tak-buat-alergi-masyarakat

GINSI : Jangan Alergi Pada Importir
Importir yang tergabung dalam Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) meminta semua pihak tak mengucilkan importir. Lantaran importir memiliki peran penting dalam hubungan internasional.
Sekretaris jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Erwin Taufan, mengatakan, kegiatan impor berkaitan erat dengan kegiatan ekspor suatu negara. Dan beliau juga meminta masyarakat tidak alergi pada importir. Kegiatan impor, menurutnya, juga salah satu penyumbang penerimaan negara.
“Kita tidak boleh alergi pada importir. Impor itu silaturahmi internasional. Impor hubungan negara lain yang kita juga melakukan ekspor,” kata dia Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Jumat (13/10/2017).
“Kita lakukan kepentingan bangsa ini. Yang menjadi perhatian karena kita mengeluarkan devisa impor,” tambahnya.
Demi kemajuan importir, pemerintah diminta mengajak pelaku usaha saat pembuatan kebijakan dan regulasi. Sebab, beberapa regulasi yang dikeluarkan tidak mudah dipahami oleh para pengusaha.
Lebih lanjut, dia berharap ke depan GINSI bisa menjalin hubungan baik dengan pemerintah. Dia menerangkan, saat ini terdapat 26 ribu hingga 28 ribu importir di Indonesia. Sementara, yang menjadi anggota GINSI aktif 1.200 anggota.
Dia meminta pemerintah turut melakukan pembinaan pada anggota. Sejalan dengan itu, pemerintah diharapkan terbuka pada kritik yang dilancarkan oleh pelaku usaha.
Sejalan dengan itu, dia juga meminta pemerintah tidak mengeluarkan peraturan yang sulit dipahami oleh pengusaha.
“Beberapa regulasi tersebut jangan menambah permasalahan di kami, karena kami juga mendapat keluhan kadang-kadang dari regulasi yang diterbitkan tak mudah dipahami oleh para anggota kita. Padahal maksud aturan tersebut demi untuk keberpihakan pada para pelaku usaha,” jelas dia.
Dia menuturkan, sebelum mengeluarkan aturan sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Maka dari itu, dia meminta intensitas sosialisasi bisa ditingkatkan. “Karena nantinya aturan tersebut bagian yang akan kita laksanakan,” tandasnya.
“Kita berharap aturan tersebut sebelum dilakukan atau diberlakukan seharusnya pemerintah bisa melakukan mediasi, sharing kepada GINSI memberikan suatu hal yang baik,” ujar dia.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Hubungan Laut Kementerian Luar Negeri, Bay M Hasani, mengatakan GINSI menjadi salah satu mitra penting bagi Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Perhubungan Laut dalam menunjang atau mendukung kelancaran arus barang di pelabuhan dan tentunya sebagai mitra kerja yang penting dalam menyusun kebijakan tarif.
“Kami juga selalu aktif berdiskusi tentang bagaimana tata pelabuhan yang baik dan benar baik. Bagaimana supaya dwelling time (waktu bongkar muat barang) itu menurun yang selama ini katakanlah 5,7 (hari) sekarang jadi 3 (hari),” kata Bay.

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 72 TAHUN 2017
TENTANG
JENIS, STRUKTUR, GOLONGAN DAN MEKANISME PENETAPAN
TARIF JASA KEPELABUHANAN

*Selengkapnya silahkan unduh link berikut
PM 72 TH 2017 TTG JENIS, STRUKTUR, GOLONGAN DAN MEKANISME PENETAPAN TARIF JASA KEPELABUHANAN-min

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/M-DAG/PER/5/2017
TENTANG
KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

*Selengkapnya silahkan unduh link berikut
PERMENDAG 30 TH 2017 ttg Ketentuan Impor Produk Holtikultura

judul-buletin

*** Silahkan download link berikut untuk mendapatkan Buletin GINSI Edisi 893 – OKTOBER 2017
BULETIN GINSI OKTOBER 2017

judul-buletin

*** Silahkan download link berikut untuk mendapatkan Buletin GINSI Edisi 892 – SEPTEMBER 2017
BULETIN GINSI SEPTEMBER 2017