BULETIN 929 OKTOBER 2020

Ditjen Bea Cukai (DJBC) mencatat terdapat penurunan durasi bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang seiring dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan penurunan durasi bongkar muat atau dwelling time makin signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, penerapan NLE ini juga makin menguntungkan pelaku usaha.

“Dari sisi waktu, diperoleh efisiensi yang tadinya 3 hari dan 23 jam untuk quarantine dan customs clearance, kini menjadi 1 hari 23 jam,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (9/10/2020).

Saat ini, Bea Cukai Tanjung Emas telah melaksanakan mandatori Single Submission (SSm) dan joint inspection pabean-karantina sejak 28 September 2020, atau sepekan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan NLE.

SSm dan joint inspection di Pelabuhan Tanjung Emas telah diikuti oleh 90 pengguna jasa yang sudah terdaftar, 56 importir, dan 34 perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Penerapan NLE juga telah menimbulkan efisiensi biaya dan waktu.

Angka dwelling time di pelabuhan Tanjung Emas pada Januari 2019 tercatat 6.14 jam, lalu turun menjadi 4.71 pada Januari 2020, dan kini menjadi 2.88 pada September 2020.

Jika penurunan dwelling time menunjukkan efisiensi waktu, efisiensi biaya terlihat pada biaya parkir kontainer. Biasanya, biaya parkir sekitar Rp. 3 juta per kontainer ukuran 20 kaki, tetapi kini turun menjadi hanya Rp. 634.000.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan implementasi program NLE secara nasional saat ini telah memasuki babak piloting dan implementasi tahap awal untuk satu siklus inbound (impor).

Melalui SSm, penyampaian data tidak perlu berulang. Pengangkut hanya menyampaikan data melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) sehingga akan diperoleh efisiensi waktu sebesar 74% dengan perkiraan nilai efisiensi per tahun mencapai Rp60 miliar.

Implementasi proses bisnis tersebut telah dilakukan secara bertahap di 4 pelabuhan besar, yaitu Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok.

“Efisiensi percepatan pemeriksaan melalui joint inspection diperkirakan dapat mencapai 35% sampai 56%, serta efisiensi biaya mencapai Rp85 miliar,” ujar Tri.

Dia berharap perbaikan kinerja logistik nasional mampu memperbaiki posisi Indonesia pada survei-survei internasional seperti Ease of Doing Business (EoDB) dan Logistic Performance Index (LPI), sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Para pengusaha kena pajak mohon diperhatikan. Terhitung mulai 1 Oktober 2020, seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan layanan e-Faktur 3.0 yang merupakan pembaruan dari e-Faktur 2.2.

Dalam versi e-Faktur terbaru ini, sistem bekerja secara otomatis, tidak lagi input data secara manual seperti e-faktur 2.2. Selain itu, juga mengintegrasikan data DJP dengan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) fungsinya untung mengakomodasi kegiatan ekspor-impor.

e-Faktur 3.0 ini didisain agar PKP bisa lebih efektif menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Selain faktur elektronik, PKP juga langsung bisa melakukan administrasi perpajakan berupa pajak masukan, pemberitahuan impor barang (PIM), surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengharapkan dengan adanya e-Faktur 3.0, dapat mempermudah PKP dalam mengisi dan melaporkan SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas. Khususnya, pada form 1111 B1 untuk nomor PIB, sehingga tidak terjadi kesaahan input yang dapat merugikan hal wajib pajak.

“Kami sudah mempersiapkan dan akan diimplementasikan sistem e-Faktur versi 3.0 mulai 1 Oktober 2020. Kami harap dapat selalu memberikan layaan lebih bagus, lebih mudah, tidak hanya menerbitkan faktur pajak, sehingga menjawab tantangan dan membuat SPT lebih mudah,” ujar Suryo dalam konferensi pers, Rabu (30/9).

Direktur Transformasi Teknologi Komunukasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi menambahkan, untuk masa pajak September 2020, PKP sudah mulai bisa menggunakan e-Faktur 3.0 mulai 5 Oktober 2020. Sementara bagi SPT masa Agustus dan periode sebelumnya masih bisa menggunakan layanan di DJP Online.

Iwan juga menegaskan, sejauh ini otoritas mencatat penerbitan faktur masa mengalami lonjakan setiap tahunnya. Sampai dengan akhir tahun lalu jumlah penerbitan faktur mencapai lebih dari 500 juta, naik dari tahun sebelumnya yang berkisar di level 400 juta.

Setali tiga uang, diharapkan dengan adanya e-Faktur 3.0, dapat mempermudah administrasi PKP sehingga bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Jumlah faktur akan naik terus. Rata-rata per bulan di tahun ini bisa di atas 50 juta faktur,” ujar Iwan.

 

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.

Direktur Teknis Kepabeanan R. Fadjar Donny mengatakan hal itu dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.

“Demi meningkatkan literasi bangsa maka buku impor tidak akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor,” ucapnya saat dalam sosialisasi impor barang kiriman, Jumat (24/1/2020).

Menurut aturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, terdapat tarif untuk barang khusus. Buku sendiri sebagai barang khusus yang dimaksud dengan kode HS 49.01 s.d 49.04 berupa buku pengetahuan akan dikenakan tarif Bea Masuk, PPN, dan PPh sebesar 0%.

Dalam PMK terbaru ini, pemerintah mempertegas definisi buku sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

Atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan PPN. Begitu juga dengan orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Adapun buku pelajaran umum yang bebas PPN harus merupakan buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Buku pelajaran umum juga bisa merupakan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN apabila memenuhi sejumlah ketentuan. Yaitu, tidak bertentangan dengan nilai pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan, tidak mengandung unsur pornografi, unsur kekerasan, dan ujaran kebencian.

Sementara, ketentuan mengenai kitab suci tidak berubah dari peraturan sebelumnya.  Pembebasan PPN berlaku bagi kitab suci agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha, maupun kitab lainnya yang telah ditetapkan Kementerian Agama sebagai kitab suci, termasuk tafsir dan terjemahannya

Coffe Morning ini diadakan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Semarang pada hari Jumat, 3 Mei 2019 di Hotel Fovere Semarang.

Dalam acara coffe morning ini mengangkat tema “Semangat Kebersamaan dan Sinergi dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan dan Pengawasan di Tanjung Emas “Pelayanan ini khususnya dalam bidang Ekspor Impor.

Ginsi sebagai salah satu Asosiasi Importir di Jawa Tengah ikut hadir dalam acara Coffer Morning ini mewakili para Importir yang barang dan jasanya lewat Pelabuhan Tanjung Emas

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerbitkan layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berbasis elektronik atau e-KITE untuk memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas kepabeanan ini.

“Peluncuran aplikasi ini dapat memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas KITE,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (18/2).

Ia menyatakan terdapat tiga alasan dari pembaruan layanan ini yaitu penyederhanaan aturan untuk rantai pasok bahan sebagai subtitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi dan mengakomodasi proses bisnis.

Berbagai kemudahan bagi perusahaan yang menggunakan layanan elektronik adalah pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian bea masuk, pengajuan konversi maupun perbaikan konversi dan pengawasan terkait Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Dalam kesempatan ini, institusi bea dan cukai juga menerapkan kebijakan baru bagi eksportir dengan memperbarui peraturan mengenai KITE pembebasan dan KITE pengembalian sebagai inovasi layanan untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional.

Heru menjelaskan program baru untuk memberikan layanan kepada para pelaku usaha ini tercantum melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 dan Nomor 161/PMK.04/2018 yang berlaku mulai 18 Februari 2019.

“Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya,” kata Heru.

Melalui penerbitan peraturan baru, maka terdapat layanan baru seperti perizinan operasional dan transaksional KITE secara elektronik, percepatan janji layanan pengembalian Bea Masuk dan membuka peluang pemasukan serta pengeluaran melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).

Selain itu, memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem serta melakukan relaksasi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE pembebasan.

Kemudian, memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh, reekspor untuk bahan baku sisa serta tidak sesuai spesifikasi dan membuka kesempatan perusahaan untuk mengajukan penyelesaian dan pelunasan tagihan lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo.

Heru memastikan peraturan baru ini merupakan komitmen pemerintah untuk membantu industri dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan mampu dimanfaatkan sebagai optimal oleh para eksportir yang selama ini menjadi mitra bea cukai

BPD GINSI JAWA TENGAH
Mengucapkan

Ucapan Idul Fitri website ginsi

Bersama ini diberitahukan juga bahwa dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1439 H , maka operasional pelayanan GINSI Jawa Tengah libur pada tanggal 11 s.d 20 Juni 2018 dan akan mulai aktif kembali seperti biasa pada tanggal 21 Juni 2018.

Acara diadakan pada hari Sabtu pada tanggal 11 Februari 2017 di hotel Aston Semarang. Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pengetahuan dan pelatihan berbasis teknologi informasi yang akan diterapkan pada pemeriksaan kontainer impor secara independen oleh KSO Sucofindo-Surveyor indonesia.

Pelatihan diberikan kepada penanggung jawab di lingkungan depo yang nantinya akan melaksanakan mekanisme tersebut.

IMG-20170213-WA0017

Pemerintah Amerika Serikat turut memantau langkah pemerintah Indonesia yang sedang melakukan revisi panduan investasi. Kunjungan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Robert O Blake ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membawa usulan agar 11 sektor usaha yang diminati oleh investor AS bisa lebih terbuka. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengakui bahwa kunjungan yang dilakukan Dubes AS Robert O Blake untuk membahas masukan yang disampaikan secara tertulis sebelumnya oleh Kedutaan Besar AS untuk Indonesia.

Siaran Pers BKPM yang diterima menyatakan, sektor yang diusulkan untuk lebih terbuka diantaranya sektor e-commerce, asuransi, energi, energi terbarukan, pembuatan film dan bioskop, telekomunikasi, manufaktur farmasi, distributorship, coldstorage, dan ritel untuk elektronik dan alas kaki. Masukan yang disampaikan dilakukan berdasarkan beberapa landasan argumentasi potensi masing-masing sektor tersebut, maupun minta beberapa perusahaan AS terhadap sektor tersebut, namun terhenti akibat peraturan regulasi saat ini.

Dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2014 mengenai panduan investasi, sektor-sektor yang diusulkan terbuka oleh AS tersebut sebagian besar memang tertutup untuk asing seperti e-commerce, pembuatan film dan bisokop serta ritel untuk elektronik dan alas kaki. Sedangkan sektor lainnya seperti distributorship, coldstorage dibatasi kepemilikan asingnya maskimal 33%.

Selain mengusulkan 11 sektor bidang usaha agar lebih terbuka untuk investor asing, kunjungan Duta Besar Amerika Serikat Indonesia Ricard O Blake juga dimanfaatkan untuk menyampaikan usulan mengenai pembentukan desk yang khusus bertugas membantu dan memfasilitasi investor Amerika Serikat. Penempatan desk ini diharapkan dapat berperan dalam meingkatkan investasi Amerika Serikat di Indonesia yang belum mencapai level yang optimal.

bkpm franky sibarani Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengakui merespon positif usulan yang disampaikan oleh Duta Besar Amerika Serikat tersebut. Dalam pertemuan tersebut Dubes Amerika Serikat sempat bertanya apakah sudah ada desk AS di BKPM? Mereka akan mengusulkan pembentukan desk Amerika Serikat di BKPM.

Menurut Franky, desk Amerika serikat tersebut dapat berkontribusi positif bagi BKPM dalam meningkatkan arus investasi yang masuk ke Indonesia. Dia menambahkan bahwa nilai investasi Amerika Serikat di Indonesia sata ini belum mencapai level yang optimal. Tim marketing officer yang dimiliki

BKPM menangani Amerika Serikat dan Eropa. Oleh karena itu, keberadaan desk Amerika Serikat tentu akan lebih spesifik membantu menjangkau investor-investor Amerika Serikat yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Data FDI Market periode 2010-September 2015, investasi Amerika Serikat ke seluruh dunia mencapai USD 694 miliar. Indonesia berada di peringkat 25 tujuan investasi AS dengan menyerap nilai investasi seniali USD 7,1 miliar atau hanya setara dengan 1,03% saja.

Franky menambahkan sebenarnya potensi untuk menarik investasi dari Amreika Serikat masih cukup besar, mengingat sektor utama investasi Amerika belum banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia. Mengutip data Finasial Times, lima sektor utama investasi Amerika Serikat ke seluruh dunia adalah komunikasi, software dan pelayanan IT, otomotif, energi dan sektor kimia. Bulan Oktober 2015 yang lalu, Presiden Jokowi bersama Kepala BKPM juga sempat melakukan kunjungan ke Amerika Serikat dan berhasil membawa kesepakatan bisnis yang terkait dengan investasi senilai USD 2,4 miliar.

investasi amerika BKPM akan pelajari keberadaan desk Amerika Serikat karena dalam prosesnya dibutuhkan surat permintaan resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, setelah itu dilakukan pembahasan terutama terkait pembiayaan maupun hal-hal terkait teknis operasional desk tersebut di BKPM. Saat ini, BKPM telah memiliki bebrapa desk secara spesifik membantu memfasilitasi investor-nvestor dari Negara-negara investasi. Diantaranya adalah Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan yang terkahir adalah Uni Eropa. Negara-negara tersebut menempatkan 1-2 orang perwakilannya di BKPM dibantu dengan beberapa staf lokal.

BKPM juga memilki kantor perwakilan di Amerika Serikat yang berlokasi di New York. Kantor Indonesia Investment Promotion Center tersebut bertugas untuk memfasilitasi dan merealisasikan minat investasi pengusaha Amerika Serikat yang berminat untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Data BKPM mencatat, Amerika Serikat masuk daftar 5 besar Negara paling banyak menanamkan modalnya di Indonesia. Realisasi investasi Amerika Serikat pada periode Januari-September 2015 sebesar USD 854 juta. Semenatra itu, total investasi Amerika di Indonesia periode 2010-September 2015 sebsar USD 8,0 miliar dan menduduki peringkat ke-3 dibawah Singapura dan Jepang. Lima sektor terbesar adalah pertambangan USD 7,2 miliar, perdagangan/reparasi USD 258 juta, industri makanan USD 167 juta, industri alat angkut USD 142 juta, serta industri kimia dan farmasi USD 56 juta.

— (sumber : Berita GINSI Jatim Edisi Januari 2016 No. 1414/XLVII) —

Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!