PMK 34/2025 Berlaku 6 Juni 2025: Bebas Pajak Barang Bawaan hingga USD 500!

Dalam upaya menyederhanakan proses kepabeanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan baru ini akan mulai diberlakukan efektif pada Jumat, 6 Juni 2025.

Regulasi anyar ini merupakan pembaruan dari PMK 203/PMK.04/2017 yang selama ini menjadi acuan dalam pengaturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa aturan ini hadir sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus wujud peningkatan pelayanan dari Bea Cukai.

“PMK 34/2025 tidak hanya menyederhanakan aturan, tetapi juga memperjelas fasilitas fiskal yang diberikan kepada penumpang dan awak angkut. Ini adalah upaya kami untuk mempermudah masyarakat dan memperkuat kepastian hukum,” ujar Nirwala dalam keterangan pers, Rabu (4/6/2026).

Salah satu poin penting dari aturan ini adalah pembebasan penuh dari bea masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor untuk barang pribadi penumpang dengan nilai hingga 500 dolar AS (FOB). Apabila nilai barang melampaui ambang batas tersebut, kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen tarif yang juga berlaku untuk barang nonpribadi.

Sebelumnya, barang-barang nonpribadi dikenakan tarif bea masuk berdasarkan ketentuan umum atau Most Favoured Nation (MFN). Barang pribadi penumpang yang nilainya di atas 500 dolar AS tetap dikenai PPN sebesar 12 persen, namun tidak dikenakan PPh.

Sebaliknya, barang nonpribadi dengan nilai lebih dari batas tersebut dikenakan PPN 12 persen dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5 persen.

Tak hanya menyederhanakan tarif, PMK 34/2025 juga mempertegas aspek-aspek yang belum diatur secara rinci dalam peraturan sebelumnya. Termasuk di antaranya pengecualian bea masuk tambahan untuk barang tertentu yang dibawa penumpang, serta pengaturan lebih detail tentang fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan barang hadiah dari ajang internasional.

Untuk jemaah haji reguler, pemerintah memberikan pembebasan penuh atas bea masuk barang bawaan. Sementara jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk hingga nilai FOB sebesar 2.500 dolar AS per orang per kedatangan.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, DJBC berharap proses pemeriksaan dan pemungutan di bandara dan pelabuhan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan tidak membingungkan masyarakat.

 

Barang Bawaan dan Kiriman Jemaah Haji Kini Bebas Bea Impor, Ini Ketentuannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua barang kiriman dan bawaan jemaah haji ke Indonesia, dibebaskan dari bea impor. Aturan ini berlaku sejak 6 Juni 2025, untuk seluruh jemaah haji baik ONH Plus maupun reguler.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Juga berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, bagasi yang dibawa atau hand and carry penumpang haji ONH Plus maksimal senilai USD2.500 yang bebas bea impor. Sementara barang bawaan hand and carry penumpang haji reguler tidak dikenakan batas maksimal harga bawaan.

“Kemudian, untuk barang kiriman, yang dikenakan free nilainya 1.500 USD per pengiriman. Dengan batas maksimal 2 kali pengiriman per jemaah,” ujar Gatot.

Adapun barang kiriman jemaah haji yang dimaksud berupa oleh-oleh apa pun dengan nilai total yang sudah ditetapkan.

Hingga saat ini, jumlah pengiriman paket sudah mencapai 1.888 pengiriman dari jemaah haji ke Bandara Soekarno-Hatta. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah mengingat fase pemulangan jemaah haji masih berlangsung hingga satu bulan ke depan.

Sementara barang atau bagasi milik para jemaah haji akan dikirim langsung dari Bandara Soekarno Hatta menuju dua embarkasi, yaitu Jakarta-Pondok Gede (JKG) dan Cipondoh.

“Jadi, nanti jemaah langsung menuju dua embarkasi tersebut. Tidak ada penjemputan pihak keluarga di sini,” kata Gatot.

Sebagai informasi, proses kepulangan jemaah haji Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta telah berlangsung mulai Kamis, 12 Juni 2025 dini hari. Fase kepulangan jemaah haji ini akan berlangsung secara bertahap hingga 10 Juli 2025 mendatang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *