EKSPOR 80 KONTAINER TAMBANG ILEGAL SENILAI RP 78,8 M DIGAGALKAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Kepolisian dan beberapa lembaga serta kementerian lain berhasil melakukan penindakan atas impor ilegal tekstil sebanyak 4 kontainer dan ekspor ilegal minerba sebanyak 80 kontainer.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan potensi kerugian negara dari aksi ekspor ilegal ini mencapai Rp 73,8 miliar. Sebanyak 21 eksportir tersebut bermodus operandi memberitahukan jumlah dan jenis barang yang tidak sesuai serta dokumen pabean palsu.
“Rencananya tadi akan di ekspor secara ilegal ke luar negeri, dengan tujuan Belanda, Korea, Taiwan, China, Hong Kong, India, Singapura, dan Thailand,” paparnya, di Jakarta, Senin (9/11) lalu.
Sementara itu, Menteri Bambang menjelaskan, 80 kontainer untuk ekspor yang berhasil di tindak berasal dari dari Maluku, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Lebih lanjut, dia menjelaskan produk tambang yang akan dibawa ke luar negeri tersebut berupa biji besi, perak timah (tin slag), biji cinnabar (mercury), konsentrat seng, batu mulia, feldspar, zinc powder, pasir zirconium, seng paduan dalam bentuk ingot, biji chromite, biji tembaga, dan biji logam tanah jarang.
Sedangkan, untuk impor ilegal, kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Kasus ini menyeret perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat PT KHYI, yang sebelumnya juga melakukan impor tekstil secara ilegal.
“Berhasil melakukan penindakan terhadap adanya impor ilegal yaitu tekstil dan produk tekstil berukuran 40 feet yang berasal dari China dan ekspor ilegal yaitu berupa minerba sebanyak 80 kontainer yang berukuran 77×20 dan 3×40,” ujar Menteri Bambang.
Bea Cukai melakukan analisa secara mendalam dan didapati PT. KHYI kembali melakukan importasi produk kain dan gulungan roll yang berasal dari China sebanyak 4 kontainer.
—— (sumber : http://www.merdeka.com) ——
