KENDALI KERAN IMPOR
Gejolak perekonomian dunia tampaknya semakin tidak mudah dibaca arahnya. Tatkala dampaknya terhadap peronomian nasional semakin buruk, Pemerintah pun mulai mengotak-atik sisi regulasi. Paket kebijakan yang diluncurkan belum lama ini adalah bukti tindakan Pemerintah yang mencoba mengatasi masalah dengan membenahi sisi regulasi.
Sebelum situasi separah sekarang ini, muncul obsesi untuk membatasi impor. Alasannya, mengatasi difisit perdagangan. Kini mulai tampak upaya untuk membuka keran impor dengan melakukan deregulasi. Sejauh kebijakan ini tidak menjadikan pasar dalam negeri kebanjiran produk impor yang dalam jangka panjang memicu resiko yang semakin besar, membuka keran impor mungkin dapat dipahami. Ini perlu diingatkan ditengah munculnya semacam justifikasi impor dalam istilah liberalisasi produk impor berupa lonjakan barang impor, sehingga tetap memberlakukan kebijakan wajib label berbahasa Indonesia bagi setiap produk impor yang akan diperdagangkan di dalam negeri.
Hal yang sering kali luput dari perhatian ialah ketergantungan pada produk impor selalu berdampak dalam jangka panjang, dan sekali produk impor memasuki pasar dalam negeri, aturan-aturan terkait yang mengatur bahkan membatasinya hampir tidak dapat berjalan efektif. Soal distribusi misalnya, kendati ada aturan yang menentukan distribusi komoditas impor, produk impor dapat dengan mudah ditemukan dimana-mana. Itu sebabnya, muncul keraguan apakah kebijakan neraca komoditas impor untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan impor atas komoditas bersangkutan akan berjalan efektif. Persoalan utama di sisi lain ialah simpang siurnya data yang ada. Ini baru satu masalah dari sekian banyak masalah yang ada.
Bersamaan dengan pelongggaran keran impor, lahir pula kebijakan memperlonggar pembukaan toko modern. Pemerintah mengatakan dengan memperlonggar pembukaan toko modern, industri dalam negeri akan terdorong, distribusinya pun semakin lancar, dan akan tercipta lapangan kerja baru. Pemahaman ini masih diperdebatkan. Satu hal yang pasti, kebijakan ini akan mementahkan upaya sejumlah Pemda, sebutlah DKI, yang mulai serius membatasi pendirian toko modern. Kalau kebijakan pro-pasar modern itu didalilkan untuk membuka lapangan kerja baru, bagaimanan dengan dampaknya terhadap usaha-usaha mikro-kecil yang dikelola oleh rumah tangga? Bukankan munculnya toko modern justru mematikan usaha mereka dan menimbulkan pengangguran baru? Pertanyaan lainnya, apakah dapat dipastikan bahwa pembukaan toko modern akan memberi tempat bagi produk dalam negeri, dan bukannya justru menjadi pasar bagi produk komoditas impor itu?
Mesti dikatakan, bahwa Pemerintah saat ini diharapkan pada pilihan menjaga konsistensi pembangunan kemandirian ekonomi atau berbalik arah., dengan alasan beratnya situasi ekonomi saat ini. Penting diingatkan, liberalisasi produk impor bertentangan dengan spirit kemandirian. Kita masih melihat spirit kemandirian pada kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan sebelum dilakukan perombakan kabinet beberapa waktu lalu. Kalau mau mengembangkan sektor riil untuk membuka lapangan kerja baru, mungkin lebih tepat jika yang diupayakan ialah mendorong lahirnya wirausaha-wirausaha baru. Berbeda dengan kelas atas, masyarakat kelas menengah – bawah sebetulnya memiliki mekanisme yang terbukti andal dalam menghadapi krisis ekonomi.
Pengalaman tahun 1997/1998 menunjukkan bahwa dari kelompok ini justru “kebersamaan” yang sangat tinggi yang hampir tidak ditemukan tatkala ekonomi sedang stabil. Kebijakan bunga KUR rendah mesti diarahkan kesini. Mendorong memfasilitasi, dan membantu warga membentuk usaha-usaha bersama akan lebih efektif mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus memfailitiasi terbangunnya kultur kewirausahaan secara matang.
—— (sumber : Berita Import GINSI Jatim Edisi 1412/XLVI) ——

