MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PAKET KEBIJAKAN EKONOMI
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan, sosialisasi paket kebijakan ekonomi tahap I lemah. Hal ini dikatakan Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian, bisa dilihat dari sedikitnya informasi yang ditangkap oleh masyarakat maupun kalangan dunia usaha terhadap paket kebijakan tersbut.
Menurut Darmin, beberapa hari stelah paket kebijakan ekonomi jilid I dikeluarkan, Kemeteriannnya didatangi oleh wakil dari empat bank besar di Indonesia. Mereka menanyakan sebuah aturan yang dikeluarkan sebuah Kementerian yang menurut mereka bisa mengganggu iklim ekonomi. Padahal aturan itu sudah dicabut saat keluarnya paket kebijakan ekonomi jiiid I.
Atas kurangnya sosialisasi itulah pemerintah akan memperbaiki pola sosialisasi paket kebijakan ekonomi tahap I. Perbaikan tersebut akan dilakukan dengan menjelaskan isi paket kebijakan per sektor, yang nantinya akan dimaktubkan di dalam paket kebijakan ekonomi lanjutan.
Sesuai janji pemerintah, paket stimulus perekonomian nasioanl jilid II diterbitkan. Tidak seperti paket September I, dalam paket September II ini pemerintah lebih fokus pada penyederhanaan perizinan dan pengamann devisa ekspor. Paket September II tadi diumumkan para menteri ekonomi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution.
Sesuai permintaan kalangan pengusaha, Paket September II menjamin perizinan investasi bisa diperoleh investor hanya dalam tempo 3 jam. Namun kemudahan itu bukan tanpa syarat. Jaminan 3 jam perizinan selesai hanya berlaku untuk kegiatan investasi di kawasan industri.
Selama ini perizinan di kawasan industriu bisa sampai 8 hari hanya untuk mengurus izin badan usaha. Jika membangun di luar kawasan industri, investor harus mengurus perizinan terakit kontruksi, dan itu membutuhkan waktu paling cepat 526 hari. Pada paket deregulasi kedua ini dipangkas menjadi 3 jam, dimana investor sudah mengantongi izin dan bisa langsung merealisasikan investasinya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menambahkan, dengan proses 3 jam itu, investor sudah bisa mengantongi tiga produk perizinan, yakni izin prinsip, akta perusahaan, dan NPWP. Mengenai perizinan di luar kawasam industri, terutama di bidang sumber daya alam (SDA), pemerintah memangkas 14 perizinan menjadi 6 perizinan. Itu termasuk menyapu bersih 9 peraturan menteri sebelumnya. Jadi, berbagai izin yang dulunya banyak kini dipermudah sehingga proses perizinan lebih cepat.
Soal pengamanan devisa hasil ekspor (DHE), Menkeu Bambang Brodjonegoro mengungkapkan adanya pemangkasan bunga deposito bagi eksportir yang menemptakan dana dalam dolar AS di perbankan dalam negeri. Sebagai contoh, kalau depositonya di atas enam bulan , maka pajaknya 0% atau tidak kena pajak bunga deposito.
Pada umumnya respon pelaku usaha sangat positif atas keluarnya paket jilid II. Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani, mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid II kali ini lebih efektif dan implementatif untuk jangka pendek. Apalagi pemangkasan perizinan diyakini akan menarik investor. Paket ini sepertinya akan lebih cepat terasa dan efektif untuk jangka pendek. Beberapa kebijakannya sangat membantu dunia usaha.
Yang menarik, muncul signal dari pemerintah bahwa paket kebijakan jilid II bukan merupakan paket terakhir yang akan diterbitkan pemerintah, karena saat ini beberapa peraturan yang berpotensi untuk dipangkas sedang dikaji dari Kementerian terkait. Hingga sekarang, sebanyak 16 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang masuk dalam Paket Kebijakan jilid pertama sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu kelengkapan paraf menteri terkait dan persetujuan presiden untuk ditetapkan.
Dalam tingkat kementerian dan lembaga, sebanyak 38 peraturan juga telah selesai dibahas. Khusus di level ini, aspek deregulasi tidak hanya berupa penyempurnaan maupun penyederhanaan pada peraturan awal, namun juga penggabungan. Penggabungan beberapa peraturan menjadi satu ini diharapkan bisa mengurangi beban regulasi akibat terlampau banyaknya peraturan yang sebenarnya bisa disederhanakan. Dengan demikian dari 38 peraturan tersebut, setelah diregulasi jumlahnya menjadi 24 peraturan.
Salah satu peraturan hasil penggabungan tersebut adalah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Kelembagaan Koperasi yang merupakan hasil penyederhanaan empat keputusan menteri dan satu peraturan menteri sekaligus.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid II pertama yaitu 134 daftar kebijakan deregulasi peraturan, yang dilakukan untuk mempercepat pengembangan ekonomi nasional, melindungi masyarakat berpenghasilan rendah serta menggerakkan ekonomi pedesaan.
Secara umum paket kebijakan ekonomi jilid II sebagian besar berkaitan dengan tiga sektor ekonomi, yaitu industri, ekspor, dan keuangan. Yakni lebih banyak diarahkan untuk mempercepat proses investasi dan pemberian fasilitas perpajakan. Selain itu, investasi yang ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar atau yang bisa menyerap 1.000 tenaga kerja Indonesia. Kawasan industri sudah ada Amdal, namun investor tetap harus membangun pengelolaan limbah.
Pemerintah juga antusias menarik simpanan valuta asin (valas) milik eksportir yang saat ini banyak tersimpan di luar negeri. Untuk itu, pemerintah memangkas pajak deposito valas, bahkan hingga 0%. Saat ini pajak deposito devisa hasil ekspor (DHE) jika disimpan di bank nasional mencapai 2%. Dengan diterbitkannya paket ekonomi jilid II ini, besaran tersebut dipangkas.
Adapun besaran pajak deposito valas di Indonesia adalah sebagai berikut : deposito 1 bulan besaran pajak 10%; deposito 3 bulan besran pajak 7,5%; deposito 6 bulan besaran pajak 2,5% dan deposito di atas 6 bulan besaran pajak 0%. Jika DHE dikonversi menjadi rupiah, besaran pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut : depsoito 1 bulan besaran pajak 7,5%; deposito 3 bulan besaran pajak 5%; dan deposito 6 bulan besaran pajak 0%.
Di sisi kebijakan moneter yang menjadi ranah Bank Indonesia (BI) pun dilakukan relaksasi kebijakan. Pertama, potongan diskon pajak atas bunga deposito DHE. Kedua, pelonggaran syarat non jaminan eskpor dari 1 juta dolar AS menjadi 5 juta dolar AS. Ketiga, penambahan fasilitas hedging atas utang valas dari hanya tiga bulan, enam bulan, ditambah satu tahun.
Adapun insentif sektor fiskal yang menjadi ranah Kementerian Keuangan adalah pemberian insentif seperti tax holiday dan tax allowance serta pengampunan pajak atau tax amnesty di tahun depan. Prosedur pemberian fasilitas pajak akan dipermudah. Yang juga menarik adalah rencana pemerintah memangkas pajak penghasilan badan, dari 28% menjadi 18%, dengan syarat tertentu, walaupun rencana ini menimbulkan pro dan kontra antar menrteri.
Sama halnya dengan dunia usaha yang merespon positif, maka pelaku pasar keuangan pun merespon hal yang sama atas kebijakan ekonomi jilid II. Apalagi BI juga telah mengeluarkan lanjutan paket kebijakan jilid I pada 9 September lalu untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, seiring dengan paket kebijakan II yang dikeluarkan pemerintah pada 29 September.
Nilai tukar rupiah menguat dan indeks harga saham gabungan (IHSG) pun masuk zona hijau. Respon tersebut jauh berbeda ketika pasar menanggapi terbitnya Paket September I pada 9 September lalu. Saat itu, rupiah justru melemah 63 poin menjadi Rp 14.307 per dolar AS.
Penguatan rupiah memang tidak lepas dari peran BI untuk mendinginkan pasar. Di samping melakukan intervensi di pasar spot, BI juga akan melakukan intervensi di pasar forward guna menyeimbangkan penawaran dan permintaan. Kesimpulannya, semua pemangku kepentingan menyambut gembira paket kedua yang oleh banyak kalngan dinilai lebih memilki sasarn jangka pendek jika dibandingkan dengan paket pertama yang diluncurkan pada 9 September.
Namun, publik juga mengingatkan pemerintah agar tidak berhenti dengan paket itu. Pemerintah tidak boleh bersikap terlalu gembira atas reaksi pasar yang terlihat menyambut paket itu dengan bergairah. Pemerintah tidak boleh terpukau oleh penguatan nilai rupiah dan IHSG yang berlangsung sesaat.
Selain karena masih bersifat sementara, rentang penguatan tersebut juga relative terukur. Artinya, pasar tidak semata merespon positif peluncuran paket stimulus tersebut, tetapi disana tersirat pula adanya posisi untuk wait and see. Karena itu, publik harus terus mendorong pemerintah untuk memastikan paket tersebut dalam implemetasi secara efektif dan optimal. Ini perlu ditekankan karena dalam banyak kasus, pemerintah terlihat bagus saat menetapkan kebijakan tetapi buruk dalam implementasi.
—— (sumber : Berita Import GINSI Jatim Edisi 1412/XLVI) ——

