PAKET DEREGULASI & DEBIROKRATISASI BIDANG PERDAGANGAN
Keluarnya Paket Deregulasi dan Debirokratisasi di bidang perdagangan, selain menyederhanakan berbagai proses perizinan, juga mempermudah prosedur, termasuk menghilangkan berbagai rekomendasi yang dinilai menghambat bagi eksportir dan importir dalam melakukan berbagai kegiatannya.
Menurut Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Kementerian Perdagangan selaku Ketua Tim Deregulasi Perdagangan, aturan baru nantinya bertujuan mempermudah mengurangi aturan adminstratif.
Berikut uraian lengkapnya, sesuai amanat Presiden Joko Widodo dalam Paket Ekonomi 2015 (Paket September), Kementerian Perdagangan RI melaksanakan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang bertujuan mendukung upaya peningkatan kelancaran arus barang dalam rangka ekspor, impor, dan distribusi barang dalam negeri, serta meningkatkan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respon terhadap kondisi pelemahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ekonomi nasional, guna memperkuat struktur ekonomi nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Untuk itu Kementerian Perdagangan membentuk Tim Deregulasi perdagangan yang tugas utamanya adalah mengevaluasi seluruh kebijakan dan regulasi di sektor perdagnagan sesuai Permendag No. 793/M-DAG/8/2015, tentang pembentukan Tim Deregulasi Perdagangan. Tim ini mengemban tiga tugas utama yakni membuat rencana kerja deregulasi perdagangan, melakukan evaluasi terhadap semua kebijakan dan regulasi di sektor perdagangan, serta menyampaikan rekomendasi deregulasi perdagangan kepada Menteri Perdagangan.
Langkah-langkah yang dilakukan Tim Deregulasi Perdagangan meliputi penerbitan Permendag, Perizinan (yang dilakukan secara mandatory online), sosialisasi, pengawasan dan evaluasi. Permendag baru akan diterbitkan pada akhir bulan September 2015 dan Oktober 2015 dengan masa transisi 3 (tiga) bulan. Proses perizinan ekspor-impor akan dilakukan secara mandatory online dengan tanda tangan elektronik (digital signature) pada Oktober 2015.
Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Perindag, dan Tim INSW (Indonesia National Single Window). Sementara itu pengawasan dalam pelaksanaan terhadap revisi kebijakan Kementerian Perdagangan akan dilakukan dengan mekanisme post-audit dan rakortas, serta memperkuat tim terpadu pengawasan barang beredar (K/L terkait dan aparatur penegak hukum).
Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Tim Deregulasi Perdagangan di bawah koordinasi Kemeterian Koordinasi Bidang Perekonomian.
Paket Deregulasi dan Debirokratisasi September 2015 di Kementerian Perdagangan meliputi 32 regulasi, yang terdiri dari 8 regulasi yang masuk dalam paket deregulasi dan 24 regulasi yang masuk dalam paket debirokratisasi. Paket deregulasi dan debirokratisasi yang menyangkut 32 Regulasi tersebut berupa 30 Peraturan Menteri Perdagangan dan 2 Peraturan Dirjen.
Kementerian Perdagangan mengatur 121 izin ekspor-impor, 74 izin diantaranya melibatkan rekomendasi dari 20 Kementerian/Lembaga terkait. Dalam Paket Deregulasi ini, Kemendag menghapus dan atau menghilangkan 38 izin yang meliputi 4 izin jenis Eksportir Terdaftar (ET), 21 izin jenis Importir Terdaftar (IT) dan 13 jenis Importir Produsen atau 31,4%.
Adapun berbagai upaya strategis Tim deregulasi meliputi upaya pencegahan terjadinya lonjakan impor. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan barang impor di pasar dalam negeri, Kementerian Perdagangan tetap mempertahankan kebijakan kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia untuk produk-produk impor sebelum barang tersebut diperdagangkan di dalam negeri.
Terkait dengan telah dihapuskannya beberapa rekomendasi yang diterbitkan oleh K/L teknis pada komoditas pangan yang bersifat strategis seperti beras, gula, holtikultura, maka penentuan alokasi impor akan ditetapkan melalui forum Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), dengan mempertimbangkan kapasitas volume impor yang dibutuhkan dalam negeri dan mempertimbangkan neraca komoditas tersebut, waktu importasi di luar masa panen, serta pendistribusian komoditas impor di luar sentra produksi.

-Tim Deregulasi Kemendag-
Kementerian Perdagangan akan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk penilaian kepatuhan (post audit) dan menyusun tata laksana monitoring dan evaluasi. Dalam rangka pengendalian dan pengawasan barang impor, Kementerian Perdagangan dan Pengawasan Barang Impor Kementerian Perdagangan, akan menerapkan mekanisme post audit secara berkala dan sewaktu-waktu melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan Pemerintah Daerah.
INSW akan menyediakan semua informasi terkait pelaksanaan post audit yang terintegrasi dengan K/L (terkait) dan Pemerintah Daerah. Cakupan post audit tersebut meliputi kebenaran realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor (PI), serta kepatuhan terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Pengawasan terhadap produk-produk yang harus dilakukan post audit (misal produk wajib SNI) melalui INSW akan membantu Penyeilik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan inspeksi ke pasar.
Kementerian Perdagangan juga akan menerapkan system sanksi yang memberatkan seperti penangguhan pengeluaran Surat Persetujuan Impor (SPI) dan pencabutan Angka Pengenal Impor (API) untuk memberikan efek jera pada importir yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Poin penting dalam kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan adalah kedepannya pelayanan perizinan dan non-perizinan dilakukan melalui system elektronik dimana proses perizinan ekspor-impor akan dilakukan secara mandatory online melalui INSW dengan digital signature.
Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya pengurusan perizinan serta meningkatkan mekanisme mandatory online tersebut, maka harus didukung oleh Sistem Informasi Perdagangan (SIP) yang lengkap, akurat, cepat, dan tepat guna yang melibatkan K/L terkait (Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, Pemerintah Daerah dan K/L lainnya) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain fungsi perijinan, INSW dapat pula digunakan untuk mendukung mekanisme post audit.
—— (sumber : Berita Import GINSI Jatim Edisi 1412/XLVI) ——
