PAKET KEBIJAKAN EKONOMI ATASI SEBAGIAN MASALAH INDUSTRI

berita2Menteri Perindustrian Saleh Husein menyambut positif paket kebijakan ekonomi karena dinilai telah menunjukkan keberpihakannya pada pengembang industri. Beberapa paket deregulasi dinilai telah melapangkan jalan bagi terobosan, yang salami ini telah dilakukan Kementerian Perindustrian seperti dalam penetapan harga gas bagi industri dan juga pembangunan kawasan industri.

“Guna menggerakkan ekonomi nasional salah satunya diputuskan kebijakan penetapan harga gas untuk industri tertentu dalam negeri. Ini sudah lama disuarakan baik oleh Kemenperin maupun pelaku usaha pengguna gas alam seperti petrokimian, termasuk produsen pupuk, keramik, baja, semen, dan lain lain,” kata Menperin Salah Husein di Warsawa, di sela-sela kunjungan kerja ke Polandia beberapa waktu lalu.

Harga gas yang lebih kompetitif berdampak langsung pada efisiensi, daya saing industri, dan meningkatnya produktivitas industri pengguna gas. Selain itu juga akan mendongkrak utilitasi pabrik, memperbanyak lapangan kerja, bertambahnya penerimaan negara. Ia juga menekankan penurunan harga gas berakibat pada penerimaan negara yang berasal dari penjualan gas. Namun dampak positif dari kebijakan ini akan lebih besar karena menggerakkan perekonomian nasional.

“Inilah perubahan paradigma yang dari dulu kita dorong, serta disosialisasikan kepada para stackeholder energi gas. Akhirnya kita memilih meraih pendapatan sekaligus menggali manfaat yang lebih besar, luas, dan berjangka panjang dari berkembangnya industri dan lapangan kerja,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, paket kebijakan ekonomi juga diuraikan dalam jangka pendek, akan ada pengurangan penerimaan negara dari penjualan gas, namun kebijakan ini akan memberikan manfaat pada pengembangan sisi hilir dengan benefit yang jauh lebih besar. Beberapa lapangan gas yang dikembangkan untuk kepentingan industri lain Proyek Jambaran Cendana Tiung Biru (Blok Cepu) untuk industri pupuk, Proyek Pupuk Kaltim melalui Bontang V, Proyek WK Bulu Kris Energy untuk sektor listrik, Proyek Simenggaris melalui pembangunan kilang mini (skema hilir) untuk memasok gas ke sektor kelistrikan dan indutsri, dan Proyek SS LNG (Sengkang) melalui LNG Plant untuk listrik Indonesia Timur.

Untuk itu deregulasi yang diterbitkan adalah penerbitan Perpres tentang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu dalam Kegitaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang akan efektif pada bulan Januari 2016 mendatang. Juga penghapusan Permen ESDM No.3/2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

“Kemenperin siap berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan harga gas ini. Penetepan harga energi ini juga menjadi angin segar bagi para pelaku industri, dan ini menunjukkan kita tidak berjuang sendirian,” tegas Saleh Husein sembari mengungkapkan pada dasarnya paket kebijakan ini merupakan hal positif dan menguatkan optimisme bagi pengembangan industri di Tanah Air. Diharapkan juga memulihkan industri selain menciptakan peluang kesempatan kerja yang lebih besar.

Harga Ideal

Lebih lanjut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, Haris Munandar N, menilai harga gas yang ideal adalah sama seperti atau mendekati harga di negara-negara lain. “Misalnya Malysia dan Tiongkok menggunakan harga gas di kisaran USD 45,5/MMBTU atau di India sekitar USD 5,4/MMBTU. Jadi bila beban biaya lain dalam penjualan gas kepada dunia industri bisa dikurangi, maka harga gas seharusnya bisa berada pada kisaran USD 6-7/MMBTU,” jelasnya. Hal berikutnya adalah perlunya pembenahan infrastruktur dan ketersediaan gas dan listrik.

Pemerintah juga memberi rangsangan investasi berupa fasilitas fiskal untuk investasi baru dan perluasan yaitu tax allowance melalui PP 18/2015 dan tax holiday berupa PMK 159/2015 yang disertai dengan berbagai relaksasi dari persyaratan memperoleh fasilitas tersebut.

Kawasan Industri

Kebijakan stimulus ekonomi juga berfokus pada pengembangan kawasan industri yang atraktif bagi masuknya investasi. Langkah tersebut dilakukan melalui adanya Peraturan Pemerintah tentang Sarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri) yang nyaman, aman, efisien melalui penyediaan kawasan pengembangan investasi yang terintegrasi.

“Paket kebijakan ekonomi ini berdampak pada pengembangan kawasan industri akan lebih menyebar, tidak hanya terpusat di Jawa. Daerah-daerah sumber bahan baku juga makin berkembang karena proses hilirisasi dilakukan di daerah setempat,” kata Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin, Imam Haryono.

Keberadaan kawasan industri di luar Pulau Jawa juga menjadi andalan produksi substitusi impor selain juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Selanjutnya penguatan jalur distribusi dan logistik serta infrastruktur juga menjadi faktor percepatan pembangunan kawasan industri. Sebanyak 14 kawasan industri dikembangkan Kemenperin yaitu Bintuni (Papua Barat), Buli (Maluku Utara), Bitung (Sulawesi Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Morowali (Sulawesi Tengah), Konawe (Sulawesi Tenggara), dan Bantaeng (Sulawesi Selatan). Sementara di Kalimantan, kawasan industri di Batulicin (Kalimantan Selatan), Jorong (Kalimantan Selatan), Ketapang (Kalimantan barat), dan Landar (Kalimantan Barat). Di Pulau Sumatera dikembangkan kawasan industri Kuala Tanjung (Sumatera Utara), Sei Mangke (Sumatera Utara), dan Tanggamus (Lampung).

—— (sumber : Berita Import GINSI Jatim Edisi 1412/XLVI) ——

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *