PERMENHUB PM 74/2015 DIMINTA DIKAJI ULANG

Permenhub Nomor PM 74/2015 diminta dikaji ulang. Selain itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Tanjung Emas juga diharap tak melaksanakan aturan tersebut sebelum ada juklak pasti.

Hal itu diungkapkan Ketua Gabungan Importir Nasioanl Seluruh Indonesia (GINSI) Jateng, Budiatmoko, 4 November 2015 lalu.

“Ada aturan di Permenhub tersebut yang menurut kami tak sesuai dengan semangat paket kebijakan ekonomi presiden. Di saat deregulasi dijalankan di beberapa bidang, justru Permenhub tersebut membuat rumit pelaksanaan di lapangan,” terangnya usai megikuti sosialisasi Permenhub di sebuah Hotel di Semarang.

Dia mengungkapkan, salah satu aturan yang dimaksud yakni keharusan pemilik barang dalam hal ini ekspor/impor harus menunjuk perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) setempat untuk melakukan pengiriman dan penerimaan barang mealalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Hal itu memperumit keadaan karena menurutnya, beberapa pemilik barang yang dalam hal ini importir, sering sudah memilki sendiri armada. Hal itu lebih efisien dibanding harus meunjuk perusahaan lain.

berita6
-Sosialisasi Permenhub Nomor PM 74/2015 di Puri Garden Hotel-

Dukung Deregulasi

Budiatmoko juga berharap, KSOP Tanjung Emas tidak tergesa-gesa menerapkan Permenhub tersebut. Sebab, sesuai hasil sosialisasi, aturan akan ditinjuau kembali. Pada sosialisasi kemarin, menurut rencana, salah seorang pembicara dari KSOP Tanjung Emas mengungkapkan, aturan itu menurut rencana akan dijalankan tahun depan.

Sementara itu, Budiatmoko mewakili GINSI mengungkapkan pihaknya mendukung paket kebijakan ekonomi pemerintah menyangkut deregulasi. Dia menilai pelaksanaan agenda tersebut sangat membantu pengusaha.

Sementara, Ketua DPW Asperindo, Tony Winarno, menambahkan, pihaknya berharap masing-masing kementerian tidak tumpang tindih dalam menjalankan paket kebijakan ekonomi. Pihaknya sebulan sekali berkumpul untuk melakukan kajian terhadap kebijakan yang ada.

Baru-baru ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan uji publik terkait kebijakan ekonomi.

“Setelah disosialisasikan, sekarang kami melakukan uji publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai pedoman pembuatan peraturan. Kami ingin mengetahui bagaimana proses di lapangan. Apakah pihak yang terkait seperti pemerintah dan pengusaha sudah mengerti atau belum,” kata Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady, pada acara yang dilangsungkan di Novotel Semarang beberapa waktu lalu.

Kegiatan itu diikuti oleh ratusan peserta terdiri dari perwakilan pemerintah dan pengusaha. Pada acara tersebut, tampak masih banyak tanya menyangkut paket kebijaakn ekonomi.

—— (sumber : Harain Suara Merdeka, Kamis 5 November 2015) —–

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *