PRAKTIK KARTEL DALAM INDUSTRI GARAM NASIONAL HARUS DIHENTIKAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendesak para pemegang kuota impor garam untuk menghentikan praktik oligopoly atau kartel dalam industri garam nasional. Pasalnya mereka telah mempermainkan harga, sehingga merugikan petani. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, di Jakarta.
Susi menyadari bahwa saat ini Indonesia masih belum mampu swasembada garam, khususnya untuk kebutuhan industri. Karena itu dia meminta agar tata niaga garam dibenahi sehingga kebutuhan dalam negeri bisa diketahui dengan pasti.
Susi meyakini garam lokal dapat memenuhi standar kebutuhan industri level menengah. Selama ini, kalangan industri farmasi, kosmetik, dan pangan lebih percaya produk impor dari Australia dan India.
Dia berharap hasil pengujian dapat melunakkan sikap Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang masih mengakomodasi importasi garam. Bila sesuai ekspektasi KKP, Susi memprediksi target impor garam sebesar 2 juta ton per tahun bisa dikurangi menjadi 1,2-1,6 juta ton.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, mengumpulkan tiga menteri (Menteri KKP, Mendag, dan Menperin) guna membahas kecurangan sejumlah pedagang yang diduga melakukan kartel dalam perdagangan garam. Dijelaskan, dalam rapat ini membahas kartel garam yang mana ada dugaan dilakukan oleh tujuh kelompok yang menguasai perdagangan garam. Dugaan kartel yang dilakukan tujuh penguasa ini mencakup kegiatan menambah jumlah impor garam ketika waktu panen tiba.
Selanjutnya, saat petani dalam negeri sedang tidak melakukan produksi, harga garam akan dinaikkan oleh para penguasa perdagangan garam, sehingga kegitaan tersebut merugikan masyarakat. Kartel ini menghancurkan industri dan petani di dalam negeri, nantinya yang menikmati adalah para pedagang dan para pemegang kuota garam. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengevaluasi sistem perdagangan garam yang selama ini masih menggunakan sistem kuota.
Senada dengan Menko Kemaritiman, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Tito Karnavian, juga menyampaikan adanya dugaan permainan kartel garam impor untuk konsumsi di Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perdagangan. Terkait impor garam, kini Pihak Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya sedang melakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya permainan dalam impor garam konsumsi. Penyelidikan kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dwelling time yang menyeret importer garam.
Tito menuturkan Kemenperin memberikan rekomendasi impor garam, sedangkan Kemendag memberikan izin. Lebih jauh Tito mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menyelidiki dugaan impor garam konsumsi berlebih oleh para kartel. Selain itu, dugaan juga dapat terjadi dengan mengalihkan impor garam industri ke garam konsumsi tanpa menggunakan kuota.
Sementara itu, merespon kebijakan Menko Bidang Kemaritiman yang menetapkan impor garam industri tidak lagi berdasarkan kuota, pengamat menilai pemerintah seharusnya memperketat pengawasan distribusi garam di pasar. Khudori, Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, mengatakan baik mekanisme impor berdasarkan kuota atau impor yang dibebani tarif tidak menjamin garam industri tidak merembes ke pasar konsumsi.
Khudori mengatakan pemerintah selama ini tidak tegas dalam menjaga pasar garam konsumsi dari rembesan garam industri. Sanksi yang dapat dilakukan misalnya dengan pencabutan izin impor jika hal trsebut terjadi. Pasalnya, Khudori menyampaikan pemerintah pun tidak mengawasi kewajiban perusahaan mengenai penyerapan garam lokal sebelum memutuskan impor.
Menurut dia, penetapan tarif sebesar Rp 150 – Rp 200 per kilogram atau hampir USD 10 per ton juga dinilai dapat melukai industri farmasi dan kimia dalam negeri. Penetapan itu berdampak pada biaya produksi dan berujung pada harga barang yang diproduksi di tingkat konsumen. ‘’Ketetapan ini perlu dibahas khusus karena industri bukan trading garam, tapi bahan kimia,” katanya.
—— (sumber : Berita Import GINSI Jatim Edisi 1412/XLVI) ——
