Sosialisasi Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2015 oleh KSOP
Sosialisasi yang diadakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada hari Rabu tanggal 4 November 2015 di Puri Garden Hotel Semarang.
Sebagai pembicara dihadirkan empat orang narasumber yaitu :
1.Ketua DPW ALFI Jateng, Bp. Ari Wibowo
2.Kepala Dishubkominfo yang diwakili oleh Kepala Bidang Angkatan Laut, Bp. Fied, ST. MT
3.Kepala KSOP yang diwakili oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan, Bp. Sumadi, SH. Mhum
4.Perwakilan DPPAD Provinsi Jateng, Bp. Alam Syah.
Adapun perihal pembahasan yaitu mengenai PM Nomor 74 Tahun 2015, jo PM Nomor 78 tahun 2015, jo PM Nomor 146 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Dimana pengertian Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) menurut PM Nomor 74 Tahun 2015 adalah usaha yang dilakukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui tranportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara, mencakup kegiatan : pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik.
Disebutkan pula dalam Pasal 2 Ayat (3) PM 74 tahun 2015 dan implikasinya di Pelabuhan Tanjung Emas, bahwa pemilik barang harus menunjuk perusahaan JPT setempat untuk melakukan pelaksanaan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perekerataapian, laut dan udara. Sehingga menurut peraturan tersebut dapat dijelaskan bahwa Kantor KSOP tidak menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran (STP) perusahaan atas nama importir/eksportir, sehingga untuk pengajuan STP maupun PLAB harus dengan bendera JPT.
Sedangkan untuk kegiatan di TPKS penyesuaian nomor master perusahaan untuk aplikasi receiving/delivery container in/out gate berdasarkan dari STP yang dikeluarkan oleh KSOP.
Namun demikian untuk pengurusan di Bea dan Cukai, perusahaan impor/ekspor dapat melakukan sendiri atas nama perusahaan secara custom.
Dengan kata lain, untuk kegiatan wilayah kepelabuhan harus melalui perusahaan JPT, jika perusahaan impor / ekspor ingin melakukan sendiri secara custom, berarti perusahaan tersbut harus memiliki ijin JPT, dimana ijin JPT tersebut mencakup ijin dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan.
