Presentasi Asuransi Container dari Harta Aman Pratama Insurance

Presentasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 di Noormans Hotel Semarang. Adapun materi presentasi tersebut mencakup:
1. Sifat asuransi yaitu menjamin kerusakan atau kerugian pada kontainer pada saat pengiriman, baik di atas dek (kapal) yang disebabkan kecelakaan, dalam angkutan via darat atau dimana saja dalam batas teritorial yang diizinkan.

2. Jaminan tersebut diakibatkan oleh kejadian yang meliputi huru-hara, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan penjarahan, serta bencana alam. Sedangkan penjaminan tidak berlaku untuk peristiwa peperangan, radiasi nuklir, dan faktor kesengajaan.

3. Limit penggantian yaitu 100% dari harga kontainer atau sesuai harga pasar. Yaitu Kontainer 40 feet sebesar 40 juta, dan kontainer 20 feet sebesar 20 juta. Atau berdasarkan acuan dari shipping nasional dan harga pasar di Semarang, dengan pertimbangan juga dari acuan DEPO.
Third party liability dengan limit Rp 2.500.000 / shipment

4. Limit wilayah yaitu wilayah teritorial Indonesia
Premium Payment (premi) yaitu Rp 100.000 untuk kontainer 40 fee dan Rp 75.000 untuk Kontainer 20 feet

5. Masih dalam negosiasi mengenai claim on risk dimana dari pihak Harta Insurance menetapkan CASCO Rp 350.000 untuk setiap accident, huru-hara sebesar Rp 1.000.000, dan bencana alam sebesar Rp 500.000. Sedangkan dari pihak GINSI Jateng meminta untuk on risk tersebut dinol-kan / dihilangkan saja.

Sejauh ini aplikasi dari kebijakan ini akan terus dikaji agar memudahkan dan memberi lebih banyak manfaat kepada para importir. Akan tetapi perlu diketahui bahwa pelaksanaan kebijakan ini tetap perlu mempertimbangkan dari aspek pendapat dari para shipping land.
Semoga saja perihal tersebut dapat cepat terlaksana tanpa ada pihak manapun yang dirugikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *