SOSIALISASI KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPOR

Sosialisasi yang diadakan oleh Badan Penanaman Modal daerah (BPMD) Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang narasumber dari Kementerian Perdagangan RI yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Ibu Rosiana Christina Frederick. Dan dalam kesempatan ini pula Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Tengah juga mendapat kehormatan menjadi narasumber dengan topik “Peran GINSI dalam Mendorong Peningkatan Investasi di Jawa Tengah”.
Sosialisasi ini diadakan dalam 2 kali session yakni untuk Bakorwil II pada tanggal 10 Maret 2016 di Kota Solo dan untuk Bakorwil I pada tanggal 11 Maret 2016 di Kota Salatiga.
Adapun materi yang disampaikan yaitu perihal perubahan mengenai peraturan dan ketentuan Angka Pengenal Impor (API) seperti yang telah diketahui bahwa Permendag No 27 tahun 2012 telah disempurnakan ke dalam Permendag Nomor 70 tahun 2015. Dimana peraturan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2016 dan diberikan waktu penyesuaian dengan batas waktu yakni tanggal 30 Juni 2016.
Yang menjadi titik acuan utama perubahan yakni mengenai ketentuan-ketentuan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Impor Umum (API-U) sebagaimana terlampir dalam pokok-pokok peraturan.
Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman lebih jelas kepada para importir mengenai isi dan tujuan dari Peraturan tersebut.
