SOSIALISASI KEBIJAKAN IMPOR BAGI IMPORTIR

Sosialisasi yang diselnggarakan oleh Dinperindag Provinsi Jateng diadakan pada tanggal 18 Mei 2016 di Aula Dinperindag Provinsi Jateng.

Adapun pembicara pada kesempatan ini adalah dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas dan juga dari Kementerian Perdagangan RI (Deplu), yang membahas mengenai ketentuan impor barang komplementer dan barang untuk keperluan tes pasar serta pelayanan purna jual ; ketentuan impor limbah non B3 ; ketentuan impor produk kehutanan ; dan informasi larangan dan pembatasan.

Materi Sosialisasi dapat diunduh di link berikut :
Ketentuan Impor Limbah Non B3 (Kemendag)

Lartas-INSW (Bea Cukai)

Peraturan Impor Barang Jadi (Kemendag)

PI Produk Kehutanan (Kemendag)

IMG-20160525-WA0000 IMAG1408 IMAG1407 IMG-20160525-WA0002

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *