HIMBAUAN PENYESUAIAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Diberitahukan kepada seluruh anggota BPD GINSI Jateng untuk segera melakukan penyesuaian API sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir paling lambat pada tanggal 30 Juni 2016.
Karena peraturan tersebut mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2016 dan diberi batas waktu sampai dengan tanggal 1 Juli 2016.
Agar kegiatan importasi perusahaan Bapak/Ibu tidak terganggu, maka dimohon segera melakukan penyesuaian tersebut bagi perusahaan yang belum memperbarui API.
Beriku kami lampirkan surat edaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah terkait penyesuaian Angka Pengenal Importir (API).
Demikian. Terima kasih.

