Setengah Tahun Ditunggu, Paket Kebijakan 15 Akhirnya Diumumkan
Pemerintah akhirnya kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid 15 tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional, menyusul paket kebijakan ke-14 yang diluncurkan November 2016. Paket kebijakan ekonomi ini masih fokus pada upaya peningkatan peluang usaha di dalam negeri, terutama angkutan dan asuransi nasional. Mengapa angkutan dirangkai dengan asuransi, karena asuransi selalu melekat pada aktivitas ekspor impor. Sehingga diharapkan dapat memacu usaha galangan kapal maupun pemeliharaan di dalam negeri, kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, saat mengumumkan peluncuran paket kebijakan strategis di Istana Keprisidenan (15/6).
Menurut Darmin Nasution, Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang kerap menyebabkan terjadinya disparitas harga, fluktuasi, dan kelangkaan stok barang antar wilayah dan antar pulau. Maka itu, pemerintah ingin memperkuat sistem logistik dan meningkatkan daya saing perusahaan penyedia jasa layanan logistik dan meningkatkan daya saing perusahaan penyedia logistik. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan peluang kepada perusahaan pemeliharaan kapal nasional, asuransi pelayaran (ocean incurance) dan pengusaha pelayaran untuk berkembang. Kedepan, diharapkan biaya logistk menjadi lebih murah.
Darmin Nasution menambahkan, paket ini juga akan memberikan kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional. Menghilangkan persyaratan perizinan yang berlebihan pada angkutan barang, meringankan biaya investasi usaha kepelabuhan, dan standarisasi dokumen arus barang dalam negeri. Berikutnya, bertujuan untuk mengembangkan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan kapal tertentu serta merubah mekanisme pengembalian biaya jaminan petikemas dan sebagainya.
Paket kebijakan ekonomi ini juga bermuatan mengenai penguatan kelembagaan dan kewenangan INSW (Indonesia National Single Window) untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di Indonesia. Termasuk mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebai illegal trading, dan membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dweeling time serta sebagai component authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengaman pelaksanaan FTA. Penyederhanaan tata niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor dalam rangka mengurangi LARTAS dari 49% menjai 19% atau mendekati rata-rata nontarif barrier negara-negara ASEAN sebesar 17%.
Porsi biaya logistik selama ini menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang dan komponen terbesar dari logitsik, yakni 72% adalah ongkos transportasi. Dari sisi regulasi, terdapat 18 kebijakan yang telah dibuat, yaitu untuk menghilangkan dan menertibkan berbagai peraturan menteri tercatat 12 Permen, 2 Surat Edaran, 1 Surat Menko yuang diharapkan dapat memperluas usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik.
Merevisi 3 Perpres yang dipadukan menjadi 1 Perpres menyangkut INSA, menerbitkan 1 Inpres 1 Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor.
Didukung 14 Kebijakan
Untuk melaksanakan paket kebijakan ekonomi 15, pemerintah telah memiliki 14 paket kebijakan sebelumnya. 1) Surat Mendagri kepada Kepala Daerah No. 551.51/3056/OTODA tentang Percepatan Penyelesaian Regulasi Paket Kebijakan XV untuk Sinkronisasi Pengaturan Persyaratan Perizinan Angkutan Barang oleh Daerah. 2) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 130 tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Permenhub No. 74 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, antara lain untuk menghilangkan ketentuan pembatasan wilayah kerja pengusahaan jasa pengurusan transportasi asing. 3) Permenhub No. 24 tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan dengan menghilangkan empat persyaratan.
Keempat persyaratan tersebut adalah persyaratan modal dasar izin usaha angkutan laut ; persyaratan modal dasar izin usaha bongkar muat ; persyaratan modal dasar izin usaha keagenan kapal ; dan persyaratan modal dasar izin usaha penyelengaraan pelabuhan laut yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 4 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berikutnya, menghilangkan Permenkominfo No. 7 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos, Penyederhanaan Perizinan Pos dann Penyelenggaraan Pos.
Permenhub No. 25 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenhub No. 116 tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar, dalam upaya peningkatan efisiensi biaya kepelabuhan dengan mengurangi pemindahan barang (doble handling) di terminal.
Disusul Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29./M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau untuk Standarisasi Dokumen Pergerakan Arus Barang Dalam Negeri (Manifes Domestik Berbasis Elektronik). Surat Menko Perekonomian kepada Mendagri No. S-87/M.EKON/042017 tentang Pembentukan Tim Sistem Logisitik Daerah (SISLOGDA). Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub No. LIM.003/40/11/DJPL-17 tentang Pedoman Pengurangan Risiko Kerusakan Petikemas, Dan Keputusan Menko Perkeonomian No. 71 tahun 2017 tentang tim Tata Niaga Ekspor Impor untuk mengurangi LARTAS.
