Pengalihan Pengawasan Impor dari Border menjadi Post Border Jadi Perhatian Importir

Jakarta, 26 Januari 2018 – Pemerintah berkomitmen memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) sesuai amanat Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke XV. Salah satunya dengan melakukan penggeseran pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border. Artinya, pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. Perubahan ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.
“Kementerian Perdagangan melakukan penggeseran pengawasan lartas dari border ke post border. Perubahan ini diharapkan dapat memperlancar proses masuk barang, terutama bahan baku penolong. Selain itu, transaksi importir menjadi lebih mudah karena dapat mencegah biaya kelebihan waktu pemakaian peti kemas (demurrage),” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di acara Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi dan Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border, Kamis (25/1) di Jakarta.
Menurut Oke, sebanyak 21 Peraturan Menteri Perdagangan telah disiapkan untuk mengatur perubahan tersebut. “Dari jumlah itu, 17 Permendag telah diterbitkan, 1 Permendag masih menunggu proses perundangan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta 3 lainnya menunggu penerbitan,” imbuhnya.
Dengan perubahan ini, maka dari 3.451 pos tarif (HS) yang semula pengawasannya diatur di border, menjadi hanya 809 pos tarif (HS). Persentase pergeseran yang terjadi sebesar 76,5% pos tarif (HS).
Komoditas yang tercakup dalam pergeseran lartas pada 17 Permendag tersebut, antara lain besi atau baja, baja paduan da b mesin multifungsi berwarna, pelu hewa – barang berbasis sistem pendingin.
“Tidak perlu ada kekhawatiran terkait perubahan ini. Komoditas yang masuk kategori di post border didominasi dari golongan bahan baku. Sedangkan bahan pangan atau barang lainnya yang memiliki risiko tinggi dan menyangkut keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup, akan tetap diperiksa melalui border,” tandas Oke.
Lewat ketentuan baru ini, importir wajib membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor, sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan. Dokumen sebagai persyaratan impor dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut harus disimpan oleh importir minimal dalam jangka waktu lima tahun untuk keperluan pemeriksaan.
Pemeriksaan dan pengawasan, lanjut Oke, dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain, sedangkan pengawasan dilakukan terhadap kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait.
“Jika terjadi ketidaksesuaian dengan yang didaftarkan, maka importir dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun pidana,” tegasnya.
Bagi importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor, maka tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selain ketentuan ini, Kementerian Peradagangan juga telah melakukan penyederhanaan dan mengharmonisasikan peraturan yang dapat memberikan kemudahan bagi industri kecil dan menengah (IKM). “Kemendag telah merevisi delapan Permendag terkait dengan impor besi/baja, baja paduan dan produk turunannya; tekstil dan produk tekstil; barang modal tidak baru; produk kehutanan; kaca lembaran; bahan baku plastik; produk tertentu; serta hewan dan produk hewan,” imbuh Oke.
GINSI Jateng dan KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia Diskusi Bersama tentang Post Border
Jakarat, 13 Februari yang lalu, GINSI Jawa Tengah berkesempatan untuk mengunjungi kantor Kerjasama Operation Sucofinso – Surveyor Indonesia (KSO SCISI).
Bukan tanpa alasan kunjungan tersebut diselenggarakan antara kedua belah pihak, pertemuan tersebut sekaligus sebagai forum diskusi bersama menanggapi kebijakan yang baru saja diluncurkan pemerintah yaitu mengenai peraturan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border).
Seperti yang diketahui bahwa KSO SCISI merupakan suatu lembaga yang mempunyai kewenangan dalam menerbitkan laporan surveyor (LS) sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam pengajuan persyaratan impor (PI).
Pemeriksaan atas persyaratan impor akan dilakukan pemeriksaan secara berkala/sewaktu-waktu oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Dalam hal ini DJBC akan menerbitkan PIB sebagai persyaratan impor, sedangkan dokumen pendukung impor lainya yang belum lengkap akan diinformasikan oleh DJBC melalui portal INSW, yang nantinya akan dilakukan di post border oleh K/L terkait setelah melewati kawasan pabean.
Sedangkan pemeriksaan fisik barang (VPTI) tetap dilakukan di negera asal, namun untuk pemeriksaan dokumen persyaratan impor akan dilakukan setelah barang melewati kawasan pabean.
Importir wajib menyampaikan pernyataan mandiri (self declaration) di portal INATRADE paling lambat 2×24 jam setelah memiliki nomor PIB dari DJBC.
Dalam hal ini GINSI Jateng menanggapi dengan positif kebijakan pemerintah tersebut, namun yang menjadi catatan yaitu perlunya sosialisasi secara merata tentang peraturan tersebut, mengingat sanksinya terhadap importir jika tidak memenuhi ketentuan. Masa transisi dibutuhkan agar importir memiliki waktu untuk penyesuaian. Dan berharap dalam perkembangannya tidak ada tumpang tindih kewenangan antar K/L.



