FORUM DISKUSI BERSAMA KSO SUCOFINDO – SURVEYOR INDONESIA

Forum diskusi ini dilakukan sebagai kegiatan kunjungan ke instansi terkait dalam hal ini yaitu KSO Sucofindo – Surveyor Indoensia yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2018 di kantor KSO SCISI, Jakarta.
Adapun materi yang menjadi pokok bahasan dalam forum diskusi tersebut yaitu mengenai kebijakan pemeriksaan di luar kawasan pabean (post border) yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah dan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018. Dimana dalam peraturan tersebut DJBC tidak lagi menahan barang yang belum dilengkapi dokumen impor, DJBC hanya akan memberikan informasi adanya barang masuk namun belum dilengkapi dokumen impornya kepada K/L terkait melalui portal INSW. Dan Importir wajib menyampaikan pernyataan mandiri (self declaration) paling lambat 2×24 jam setelah memiliki nomor PIB.
Dalam kesempatan tersebut GINSI Jateng menyampaikan beberapa pandangan terkait perlunya sosialisasi mengenai port border kepada importir, karena dinilai importir masih kurang pemahamannya mengenai peraturan tersebut, termasuk sanksinya, kepastian hukum, kewenangan masing-masing K/L terkait dan sebagainya.

IMG-20180215-WA0007

IMG-20180215-WA0012

IMG-20180215-WA0017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *