GINSI Jateng Gelar Sosialisai Regulasi Pengawasan Tata Niaga Impor Di Post Border

post border 5

S E M A R A N G – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Tengah bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dan instansi terkait (Bea dan Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng) dalam perhelatan Sosialisasi Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border. Dihadiri sejumlah stakeholder di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sejumlah asosisasi pengusaha, dan 200-an peserta undangan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Marthin Simanungkalit menabuh gong menandai pembukaan kegiatan Sosialisasi Regulasi Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border, di Hotel Harris, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (02/5/2018).

Melalui sosialisasi ini para importir diharapkan bisa lebih paham dan mengerti dalam menjalankan kebijakan pemerintah sehingga arus barang menjadi lebih baik dan tidak ada kendala yang berarti. Lebih lanjut Marthin berjanji akan menindak tegas para pelaku usaha/importir yang melanggar ketentuan persyaratan impor di luar kawasan kepabeanan (post border).

Hal itu merupakan komitmen kementerian dalam melakukan pengawasan dalam tata niaga impor di post border. Sebagaimana diketahui, post bolder diberlakukan sejak 1 Februari lalu dengan diterbitkannya Permendag No 2/2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Import di luar kawasan pabean (post border).

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Tengah berperan aktif dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan proses importasi dengan tujuan memberikan pemahaman bagi importir yang ada di Jawa Tengah, untuk membantu pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan produk ataupun jasa yang tidak ada di Indonesia, memperoleh teknologi yang modern, memperoleh bahan baku yang lebih murah serta menjaga stabilitas harga sehingga dapat menekan angka inflasi dan tujuan akhirnya mendorong meningkatnya jumlah produksi barang dan jasa.

Dalam kesempatan tersebut, Marthin menyampaikan mengenai pemberlakuan pengawasan lartas impor di post border dan deregulasi aturan-aturan impor yang telah dilakukan. Diharapkan para pelaku usaha dapat memahami dan mengimplementasi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dijelaskan bahwa Menteri Perdagangan telah mengeluarkan 21 Peraturan Menteri Perdagangan yang menggeser pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) impor dari border ke post border. Dengan demikian, dari 3.451 pos tarif yang semula pengawasannya diatur di border, menjadi 809 pos tarif dengan persentase 76,5%.

Pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan bahan baku, penolong, mengefisienkan waktu dan biaya karena dapat mencegah terjadinya kelebihan waktu pemakaian peti kemas (demurrage). Namun demikian apabila dilakukan pelanggaran oleh pelaku usaha, pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan kemudahan berusaha. Jika pelaku usaha berlaku tertib, maka kemudahan berbisnis akan lebih mudah dicapai dan industri akan lebih bergairah.

post border2

Peranan Importir Sangat Dominan dalam Pemenuhan Kebutuhan di Jateng
Ketua Badan Pengurus Daerah Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPD GINSI) Jateng, Budiatmoko menyebutkan, angka impor kumulatif pada bulan Januari-Maret 2018 adalah USD3.249,62 juta. Mengalami kenaikan 19,28% dibandingkan Maret 2017 (year to year) atau sekitar USD171,20 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka ekspor sekitar USD1.620,50 juta.

“Itu artinya peranan importir masih sangat dominan dalam pemenuhan kebutuhan di wilayah Jawa Tengah. Kami berharap pemenuhan kebutuhan ini dalam rangka meningkatkan proses kebutuhan barang dan jasa di dalam negeri khususnya di Jateng, sehingga ke depan angka ekspor kita bisa lebih tinggi dari pada impor,” kata Budiatmoko dalam acara Sosialisasi Regulasi Pengawasan Tata Niaga Impor di Post Border yang digelar Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) di Hotel Harris, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (2/5/2018).

Maka, berkaitan dengan terbitnya Permendag No. 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di luar Kawasan Pabean (post border), GINSI selaku asosiasi gabungan importir seluruh Indonesia menginisiasi kegiatan sosialisasi regulasi pengawasan tata niaga impor di post border.

“Dengan sosialisasi tersebut, kami berharap para importir bisa lebih paham dan mengerti dalam menjalankan kebijakan pemerintah ini. Sehingga arus barang menjadi lebih baik dan tidak ada kendala yang berarti,” ujarnya.

Budiatmoko menambahkan, pihaknya ingin berperan aktif dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan proses importasi. Dengan tujuan memberikan pemahaman bagi importir yang ada di Jawa Tengah guna membantu pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan produk ataupun jasa yang tidak ada di Indonesia, memperoleh teknologi yang modern, bahan baku yang lebih murah serta menjaga stabilitas harga.

“Oleh karena itu, kami berharap adanya peningkatan sinergi dari pemda khususnya Disperindag Jawa Tengah, DPMPTSP Jawa Tengah serta stakeholder lainnya supaya mendukung kegiatan GINSI dan mendorong setiap importir yang ada di Jateng untuk masuk menjadi bagian dari anggota GINSI, supaya lebih terkoordinir dengan baik,” jelasnya.

post border1

Banyak Importir Langgar Dokumen
Masih banyak importir yang tidak melengkapi dokumen dalam melakukan impor. Sejak ditetapkan kebijakan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan kepabeanan atau post border per 1 Februari lalu, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menemukan fakta bahwa teridentifikasi sebanyak 25.000 data atau dokumen di PIB yang tidak memenuhi kelengkapan persyararan impor.

Sementara itu di lapangan, ada temuan terhadap tujuh kontainer produk hortikultura yang diindikasikan terdapat pemalsuan dokumen kepabeanan,” papar Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Marthin Simanungkalit dalam sambutannya di acara sosialisasi post border yang digelar Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Tengah di Hotel Harris Semarang, Rabu (2/5).

Selama penerapan kebijakan tersebut, masih banyak terjadi pelanggaran persyararan impor di Pusat Industri Berikat (PIB). Bagi para pelaku usaha/importir yang melanggar ketentuan, dikenakan sanki pencabutan persetujuan impor (PI).

Kemendag menindak tegas para pelaku usaha/importir yang melanggar ketentuan persyaratan impor di luar kawasan kepabeanan.

“Ini menunjukkan komitmen Kemendag dalam mengawasi tata niaga impor di post border,” kata Martin Simanungkalit.
“Selain itu ada juga indikasi pemalsuan data kontrak dalam pengajuan pesetujuan impor tekstil dan produk tekstil dengan memanfaatkan skema kemudaan untuk Industri Kecil Menengah atau IKM,” kata Martin Simanungkalit, Sekretaris Direktortat Jenderal Perdagagan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Lebih jauh ia merinci, bahwa sebanyak 40 juta m2 tekstil dan produk kecil yang diajukan itu didasarkan atas kontrak kontrak yang sudah kedaluwarsa dan tidak sesuai dengan izin usaha IKM.
“Temuan itu diperoleh berdasarkan nota intelejen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang dilaporkan ke Kementerian Perdagangan,” beber Marthin.

Pemerintah meminta para pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan kemudahan berusaha. Jika para pelaku usaha berlaku tertib, maka kemudahaan bisnis akan selalu ada lebih dan industri akan lebih bergairah.
”Ini akan kami tindaklanjuti, sambil kita membenahi sistem pengawasan kita,” ujar Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Luar Negeri, Marthin, di sela sosialisasi regulasi pengawasan tata niaga impor di post border, Rabu (2/5).

post border 4

Marthin menjelaskan kepada para importir, pemerintah sudah memberikan sanksi berupa penacbutan izin. Tujuannya untuk memberikan shock therapy kepada mereka.

Hadir pula sebagai narasumber dalam acara tersebut Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto. Serta Heri Purwanto, Kepala Seksi Impor II Direktorat Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan.

Dikatakan oleh Veri di sela-sela presentasinya, pada dasarnya secara tata niaga pengawasan di post border bukan mengurangi atau menghilangkan syarat-syarat impor melainkan memperlancar barang masuk, dalam rangka efisiensi. Dalam tata niaga, jelasnya yang berubah adalah pengawasan larangan dan pembatasan (lartas).

“Kita mengurangi beban Bea Cukai, dalam rangka mengefisiensikan. Barang boleh masuk, tapi pemerintah kapanpun kalaiu ada indikasi pelanggaran akan mengecek tentu ada sanksi administrasi sampai dengan sanksi pidana,” ujar Veri Anggriono Sutiarto.

Dalam sosialisasi itu, Marthin menyampaikan masukan para pelaku usaha terhadap kebijakan ini akan menjadi pertimbangan bagi Pemerintah dalam mengevaluasi setiap aturan yang ditetapkan. Hal ini menanggapi kekhawatiran yang diungkapkan para pelaku usaha di dalam negeri.

Sementara kebijakan tata niaga post border yang mulai diberlakukan per tanggal 1 Februari 2018, dianggap sebagai liberalisasi perdagangan yang dapat mengancam keberadaan industri dalam negeri namun juga dapat mendukung keberadaan industri dalam negeri. Utamanya dalam mencukupi kebutuhan akan bahan baku, penolong dan barang modal.
“Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tentunya membutuhkan dukungan dari banyak pihak termasuk para pelaku usaha terkait, baik importir maupun asosiasi serta instansi ataupun K/L terkait,” jelasnya.

Sehingga, melalui koordinasi yang berupa sosialisasi disertai dengan coaching clinic ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinkronisasi dan evaluasi pelaksanaan serta pengawasan tata niaga impor di post border.

“Semua pemangku kepentingan terkait dapat bersinergi dalam implementasi perubahan Permendag yang telah diterbitkan sehingga pencapaian kemudahan berusaha di bidang perdagangan luar negeri dapat lebih optimal,” harapan dia.

Senada dengan itu, Ketua GINSI Jawa Tengah, Budiatmoko, berharap para importir lebih paham dan mengerti, serta kemudian menjalankan kebijakan pemerintah. Sehingga arus barang menjadi lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *