Tekan Dwelling Time, Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Manifes

Bea Cukai menerapkan aturan baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 terkait pemberitahuan manifes, salah satunya mengatur kewajiban mencantumkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) consignee/shipper dalam manifes.

Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro mengungkapkan ada beberapa latar belakang diberlakukannya PMK tersebut terutama untuk memperkecil dwelling time yang menjadi salah satu indikator kinerja Bea Cukai, khususnya pre-customs clearance.

“Selain memperkecil dwelling time, latar belakang lain diberlakukannya PMK 158 ini yaitu untuk mempercepat waktu penyampaian inward manifes yang pada akhirnya dapat mempercepat pemberitahuan pabean impor, memotong waktu perincian atau pecah pos manifes di bandara, menerapkan manajemen resiko dalam redress manifest, meletakkan tanggung jawab pengajuan dokumen pelaporan muatan barang kepada pihak terkait, serta mempercepat data untuk pelayanan kepabeanan,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (19/7/2018)

1-1

Sehubungan dengan pemberlakuan aturan tersebut, beberapa kantor pelayanan Bea Cukai pun menggelar sosialisasi dan internalisasi, seperti yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Juanda.

“Dengan diselenggarakannnya sosialisasi dan internalisasi ini, diharapkan para peserta dapat memberikan pemahaman atau edukasi kepada pengguna jasa masing-masing kantor untuk dapat menyesuaikan dengan PMK yang baru terkait manifes,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjertja Karya Adil,

Internalisasi dihadiri sejumlah pegawai dari Kantor Bea Cukai lain meliputi Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Banjarmasin, Bea Cukai Balikpapan, Bea Cukai Samarinda, Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Pangkalan Bun, Bea Cukai Pulang Pisau, Bea Cukai Kotabaru, Bea Cukai Bontang, Bea Cukai Sangata, dan Bea Cukai Nunukan, Selasa (17/7).

3-1

Senada dengan Bea Cukai Tanjung Emas, internalisasi PMK 158/PMK.04/2017 mengenai Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan RKSP, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifest keberangkatan Sarana Pengangkut dan PMK 178/PMK.04/2017 mengenai Impor Sementara juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Juanda.

“Kegiatan internalisasi ini dalam rangka pengimplementasian peraturan baru mengenai impor sementara, tatalaksana penyerahan dan pemberitahuan RKSP Kedatangan dan Keberangkatan Sarana Pengangkut yang sudah dilakukan secara online untuk memperkecil terjadinya dwelling time,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto.

Budi menjelaskan Peraturan Impor Sementara yang terbaru sendiri sudah diberlakukan secara paperless. Pengguna Jasa tidak perlu menyampaikan hardcopy lagi melainkan sistem online melalui portal pengguna jasa.

Dengan kegiatan tersebut, lanjut Budi, diharapkan para peserta mampu untuk mengaplikasikan dan mengimplementasikan peraturan baru tersebut dalam memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap pengguna jasa.

 

Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Sosialisasi Aturan Baru Manifes

Semarang (17/7/2018) – Diberlakukannya aturan baru terkait pemberitahuan manifes, Bea Cukai Tanjung Emas ditunjuk oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menjadi tuan rumah sosialisasi dan internalisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017, Selasa (17/7).

Selain diikuti oleh pegawai Bea Cukai Tanjung Emas, acara sosialisasi dan internalisasi ini menghadirkan sejumlah pegawai dari Kantor Bea Cukai lain meliputi Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Banjarmasin, Bea Cukai Balikpapan, Bea Cukai Samarinda, Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Pangkalan Bun, Bea Cukai Pulang Pisau, Bea Cukai Kotabaru, Bea Cukai Bontang, Bea Cukai Sangata, dan Bea Cukai Nunukan.

“PMK 158 ini mencabut PMK 39. Ada beberapa latar belakang diberlakukannya PMK ini, yang paling penting adalah untuk memperkecil Dwelling Time yang menjadi salah satu indikator kinerja kita khususnya yang pre-customs clearance,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tjertja Karja Adil.

Pudji Seswanto, narasumber dari Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat DJBC menjelaskan hal-hal baru yang diatur dalam PMK 158, salah satunya yaitu kewajiban mencantumkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) consignee/shipper dalam manifes.

Setelah sosialisasi dan internalisasi ini, diharapkan para peserta dapat memberikan pemahaman atau edukasi kepada pengguna jasa masing-masing kantor untuk dapat menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru terkait manifes.

 

Asistensi Prosedur dan Aplikasi Manifes untuk Forwarder dan PJT

a-9

Semarang (19/7/2018) – Selain sosialisasi secara internal pegawai Bea Cukai, sejumlah 32 perusahaan yang terdiri dari freight forwarder dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) mengikuti Sosialisasi dan Asistensi Prosedur dan Aplikasi Manifes yang diselenggarakan oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Kamis (19/7).

Setelah sebelumnya menggelar sosialisasi untuk operator sarana pengangkut dan kuasa operator sarana pengangkut, kali ini Bea Cukai Tanjung Emas mengundang Freight Forwarder dan PJT untuk diberikan sosialisasi terkait aturan baru manifes yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017.

Kepala Seksi Administrasi Manifes Wahyu Tirto Prawitosari dalam sambutannya menjelaskan bahwa ada beberapa hal baru yang berlaku sesuai dengan PMK 158, salah satunya adalah modul manifes baru yang nantinya akan digunakan oleh freight forwarder dan PJT dalam menyampaikan manifesnya.

“Melalui sosialisasi dan asistensi ini diharapkan rekan-rekan siap dengan PMK 158 yang mana Bea Cukai Tanjung Emas akan melaksanakan mandatory ini tanggal 15 Agustus 2018,” ujar Wahyu.

Tim dari Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan secara singkat mengenai hal baru yang diatur dalam PMK 158, dilanjutkan dengan penjelasan instalasi dan simulasi pemakaian modul manifes yang baru oleh tim dari Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

 

Bea Cukai sosialisasikan aturan baru manifes ke operator dan sarana pengakut

Seperti yang diketahui sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan sosialisasi dan asistensi prosedur aplikasi manifes yang baru kepada operator sarana pengangkut dan kuasa operator sarana pengangkut.

manifes

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Rabu (187) tersebut mengusung materi terkait latar belakang diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006.

Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pudji Seswanto menjelaskan aturan baru manifes diharapkan dapat menekan dwelling time, mempercepat penyampaian Inward Manifest, memotong waktu pecah manifes, menerapkan manajemen risiko dalam proses redress manifest, meletakkan tanggung jawab pengajuan dokumen pelaporan muatan barang kepada pihak yang terkait, serta mempercepat data untuk pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

“Sesuai PMK 158/2017, tidak setiap redress manifest wajib persetujuan Kepala Kantor Pabean, kami menerapkan manajemen risiko untuk mempercepat waktu pelayanan,” jelas Pudji Seswanto pada saat menyampaikan materi.

Pudji juga menjelaskan hal baru dalam PMK 158 yang membedakan dengan PMK 39, selain penjelasan aturan baru tentang prosedur manifes, operator sarana pengangkut dan kuasa operator sarana pengangkut juga diberikan petunjuk instalasi dan pengisian modul baru yang telah disesuaikan dengan PMK 158.

Dalam kesempatan tersebut, tim dari Direktorat Informasi Kepabenan dan Cukai Kantor Pusat DJBC memberikan simulasi pengisian modul dan peserta juga diberi kesempatan konsultasi sampai benar-benar menguasai agar dapat menekan terjadinya kendala pada saat melakukan pengisian modul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *