Nomor Induk Berusaha (NIB), Tahun Ini Mulai Di Berlakukan

Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya. Salah satunya di bidang usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Sebab, semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka semakin baik pula perekonomian suatu negara.

Pemerintah pada tanggal 26 September 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Peraturan tersebut diberlakukan pada tahun ini. Jadi dimulai tahun ini, setiap pengusaha akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan. Selain itu, NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.

Sistem ini digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.
Jadi, dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha lebih sederhana. Untuk membuat NIB ini, pengusaha bisa melakukan secara online dengan metode/sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), kedepannya pengusaha cukup menggunakan kartu (NIB) ditambah berkas pendukung untuk mengurus perizinan tanpa membawa map dengan berkas yang banyak.
Berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Pemerintah melakukan Percepatan Pelaksanaan Berusaha melalui instrumen;

1. Pembentukan satuan tugas (satgas) di Kementrian atau Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau
Kota yang bertugas mengewal pelaksanaan investasi atau kegiatan usaha dan membantu penyelesaian perizinan yang
diperlukan oleh pelaku usaha.
2. Memperbolehkan Investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan
Strategis Pariwisata, Kawasan industri dan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas menunda perizinan
tertentu.
3. Menggunakan data atau dokumen bersama dalam perizinan berusaha.
4. Melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.
5. Menyatukan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berushaa melalui sistem pengelolaan perizinan
terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submissian (OSS).

Apa itu Online Single Submission (OSS)? Online Single Submission (OSS) merupakan suatu Applikasi yang bertujuan memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Para pengusaha/pelaku usaha atau investor dapat melakukan pendaftaran atau melakukan pengurusan perizinan dengan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor pusat (BKPM), atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di daerah Provinsi, kota atau kabupaten.

Sebagai informasi, pada tanggal 21 Juni 2018, Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sesuai pasal 107 dalam PP 24/2018 ini, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Menurut PP tersebut, sebagaimana halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,” demikian bunyi Pasal 25 ayat (1) PP OSS ini.

Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB yang dimaksud, berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengamanan dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dalam hal pelaku usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB serta dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, NIB berlaku juga beberapa fungsi, di antaranya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan, Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, dan hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Sebagai informasi, pengoperasian OSS oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini hanya bersifat sementara. Nantinya, pengoperasian OSS akan diambil alih oleh Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).
Kepala BKPM Thomas Lembong dalam pernyataan resminya mengatakan, akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian OSS dari Kemko Perekonomian. “BKPM akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian OSS kira-kira lima bulan dari sekarang,” ujar Thomas dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh BKPM.

Tahap Pemprosesan Informasi Dalam Sistem OSS
1. Online Single Submission (OSS)
Pemrosesan pendaftaran, checklist compliance atau komitmen atas izin usaha, penerbitan izin usaha, checklist compliance atau komitmen atas izin komerisal, dan notifikasi atas semua izin.

2. Si Cantik (KOMINFO)
Pemrosesan izin komersial di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Daerah/KL yang belum memiliki sistem informasi dengan data yang diterima dari sistem OSS. Pemrosesan dilakukan di dalam koordinasi KOMINFO.

3. SPIPISE (BKPM)
Proses pengawasan pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintergrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak yang berfungsi sebagai sarana Referensi Master sebelum investor dapat menggunakan sistem OSS. Pemrosesan dilakukan di dalam koordinasi BKPM (Badan Koordinasi Penenaman Modal).

4. AHU (Administrasi Hukum Umum) – NPWP
Proses validasi pengesahan badan hukum di Kemenkum HAM yang terintegrasi dengan sistem NPWP dari Ditjen Pajak yang berfungsi sebagai sarana Referensi Master sebelum investor dapat menggunakan sistem OSS.

5. ADMINDUK – NIK
Adminduk adalah Administrasi Kependudukan. Proses validasi atas investor perorangan berdasar data NIK KTP elektronik dan KK sebelum investor perorangan dapat menggunakan sistem OSS.

6. INSW (Indonesian National Single Window)
Proses perizinan komersial terkait impor ekspor, logistik, dan cross border trade facilitation. INSW berada dibawah naungan Kemenkeu.

4 Kategori Perizinan Berusaha/Investasi
Semua perizinan berusaha atau investasi yang dimaksud diatas di bagi menjadi 4 kategori, berikut penjelasannya;
1. Pendaftaran dan Perizinan Dasar
Pendaftaran dan perizinan dasar yang dimaksud yaitu suatu kegiatan pendaftaran berusaha atau investasi untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan “NIB” dan Perizinan Dasar berupa tanda pendaftaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan dan kesehatan, serta pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) bagi Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing.
Nomor Induk Berusaha (NIB), juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan juga Akses Kepabeanan.

2. Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan
Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan yaitu merupakan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruangan dan lingkungan hidup suatu daerah tertentu, dan tentunya disesuikan dengan standar bangunan yang ditentukan serta kelayakan fungsi bangunan (Sertifikat Layak Fungsi atau SLF).

3. Perizinan Kegiatan Usaha/Investor
Perizinan yang berhubungan dengan kegiatan suatu usaha utama (dalam rangka memproduksi), seperti;
a. Izin Usaha Industri
b. Izin Usaha Perdagangan
c. Izin Usaha Jasa Konstruksi
d. Izin Usaha Jasa Pariwisata
e. Dan perizinan usaha lainnya

4. Perizinan Komersial
Perizinan usaha yang diperlukan untuk/dalam rangka memasarkan produk, mendistribusikan, mengekspor barang atau jasa yang sudah dihasilkan, dan atau mengimpor bahan baku atau komponen, dan atau barang jadi.

Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Prosedur untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diurus sendiri oleh para pelaku usaha atau investor sebagai berikut;
1. Para pelaku usaha atau investor melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.

2. Pelaku usaha atau investor yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem Online Single Submission (OSS ) secara online melaui website resmi www.oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id.

3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha atau investor bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha/investor untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.

4. Komponen data/ persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagi berikut;
a. Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
b. Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
c. Data Nilai Investasi.
d. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
e. Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya pelaku usaha atau investor otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha atau investor dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi (jika dibutuhkan), kegiatan usaha produksi barang tau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

Hal yang Berhubungan Dengan Nomor Induk Berusaha
1. Perizinan Lingkungan dan Pemenuhan Standar Bangunan

Setelah investor atau pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar, maka;
a. Bagi investor atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan investasi atau kegiatan usaha/berusaha di Wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTD), atau berada dalam KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), KI, KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional), dan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), tidak memerlukan Izin Lokasi (IL) dalam melakukan kegiatan berusaha.
b. Bagi yang melakukan kegiatan investasi/berusaha di Wilayah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), wajib mengajukan Izin Lokasi melalui sitem Online Single Submission (OSS).
c. Melakukan komitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu, yaitu ;

• Perizinan lingkungan, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai dengan Kerangka Acuan dan Penelitian serta Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL).
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berupa Standar Komposit atau Per Bagian (SNI) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam melakukan kegiatan konstruksi, investor atau pelaku usaha wajib untuk mematuhi standar Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pengawasan pemenuhan standar tersebut dilaksanakan oleh profesi (auditor) yang sudah ahli dibidang tersebut.
Investor atau pelaku usaha yang tidak mematuhi standar sesuai dengan komitmen pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tersebut, akan mendapatkan sanksi berupa teguran,/pembekuan izin, atau pencabutan izin yang bersangkutan.

2. Ketentuan Perizinan Berusaha
a. Untuk melaksanakan kagiatan usaha sesuai bidang usahanya (KBLI), para pelaku usaha atau investor wajib memiliki atau menyelesaikan Izin Usaha (IU) sesuai bidang usahanya, seperti Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan sebagainya.
b. Yang diberikan secara otomatis setelah memenuhi komitmen Perizinan Lingkungan Dan Pemenuhan Standar bangunan (bagi Izin Usaha sektor yang tidak memerlukan komitmen pemenuhan standar, misalnya Surat izin Usaha Perdagangan /SIUP)
c. Bagi Izin Usaha yang sektornya memerlukan komitmen pemenuhan standar, maka pelaku usaha atau investor wajib berkomitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu.
d. Para pelaku usaha atau investor wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha (IU) sesuai bidang usahanya (KBLI), seperti pemenuhan standar (terkait dengan Pemenuhan Standar Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan), misalnya sektor kesehatan (Cara Pembuatan Obat yang Baik/CPOB) dan perhubungan udara).
e. Para pelaku usaha atau investor yang tidak mematuhi standar sesusi komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertetu, maka pelaku usaha atau investor tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran,/pembekuan izin, atau pencabutan izin yang dimaksud.
f. Pengawasan terhadap kepatuhan standar ini dilaksanakan oleh profesi (auditor) yang sudah ahli dibidangnya masing-masing.

3. Ketentuan Perizinan Usaha Komersial
a. Untuk melaksanakan kegiatan usaha komersial (pemasaran, distribusi, ekpor barang atau jasa yang dihasilkan, dan/atau impor barang baku/komponen/barang jadi), maka para pelaku usaha atau investor wajib untuk memenuhi komitmen atau mematuhi ketentuan dan /atau standar dalam perizinan komersial yang meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan/atau Tata Niaga.
b. Setelah komitmen pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dipenuhi, para pelaku usaha atau investor dapat langsung melakukan kegiatan komersial dengan kewajiban mematuhi standar yang ditentukan.
c. Para pelaku usaha atau investor yang tidak mematuhi standar sesusi komitmen yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertetu, maka pelaku usaha atau investor tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran,/pembekuan izin, atau pencabutan izin yang dimaksud.
d. Pengawasan terhadap kepatuhan standar ini dilaksanakan oleh profesi (auditor) yang sudah akli dibidangnya masing-masing.

4. Pemberian Fasilitas Insentif Fiskal
Fasilitas yang diberikan dalam rangka kegiatan berusaha terdiri atas Tax Holiday, Tax Allowance, pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang dan atas impor barang dan bahan (masterlist), dan fasilitas lainnya, yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pementah Daerah. Pemberian fasilitas insentif fiskal yang dimaksud meliputi;
1) Pemberian fasiltas insentif fiskal Tax Holiday berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dengan jangka waktu pemberian 5 tahun s/d 20 tahun dan diberikan kepada pelaku usaha atau investor dengan besaran nilai investasi di atas Rp.500M serta bidang usahanya masuk dalam cakupan 17 industri poinir.
2) Pemberian fasilitas Tax Allowance berupa;
a. Penguruangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman sebesar 5%;
b. Penyusutan dan amortisasi dipercepat;
c. Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut Tax Trreaty yang berlaku;
d. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, pada bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu dengan kriteria antara lain;
• Nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor.
• penyerapan tenaga kerja yang besar.
e. Kandungan lokal.
3) Pemberian fasilitas masterlist berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk serta dapat diperpanjang.

Kesimpulan Pengunaan Sistem Online Single Submission (OSS)

Hingga saat ini, (tanggal 27/5/2018) Pemerintah masih dalam melakukan proses penyelesaian sistem Online Single Submission (OSS), yang diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha/investor dalam mendapatkan izin berusaha di Indonesia. Baik untuk investor dalam negeri maupun investor asing.

Sistem ini tentunya digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang cukup ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang. Oleh karena itu, pemerintah melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengeluarkan kebijakan dengan membuat sistem Online Single Submission (OSS), dengan tujuan mempercepat pelaksanaan berusaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian “Darmin Nasution” menjanjikan bahwa pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak membutuhkan waktu lama, waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari satu jam.

Dengan diluncurkan sistem ini, tentunya menguntungkan bagi para pelaku usaha dan juga pemerintah. Keuntungan yang akan didapatkan oleh investor dan pelaku usaha apabila OSS sudah diluncurkan adalah menyangkut pemangkasan besar-besaran perizinan yang ada berbagai kementerian.

Dengan demikian diharapkan bisa mempercepat pelaksanaan berusaha dan bisa memperbaiki perekonomian Indonesia hingga masa mendatang.
Cara mengakses Online Single Submission (OSS) pun cukup mudah. Investor pemohon izin tinggal membawa akta pendirian perusahaan dari notaris ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ataupun kementerian/lembaga terkait yang sudah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pemohon nantinya akan dipandu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengisi data elemen dari akta notaris dan kolom administratif.

Setelah semua data selesai dimasukkan, otomatis sistem akan mengkonfirmasi data tersebut. Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha.
Jika dalam bentuk badan usaha perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lalu akan muncul pula Nomor Induk Berusaha (NIB), BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, izin lokasi, fasilitas fiskal, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sudah tersedia dalam cloud data sehingga tidak perlu diinput lagi.

Setelah tahapan pendaftaran selesai, sistem akan meminta investor untuk komitmen. Komitmen yang dimaksud adalah;
a. Meliputi izin lingkungan Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) yang harus selesai dalam 12 hari.
b. Pemenuhan standar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam 30 hari.
c. Pemenuhan standar Sertifikat Laik Fungsi harus dipenuhi dalam 3 hari.

Jika ada izin yang belum terpenuhi, maka bisa diurus secara offline. Setelah semua komitmen terpenuhi, otomatis akan keluar Izin Usaha Sektoral dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Setelah mendapat surat izin, ada lagi komitmen yang harus terpenuhi yaitu;
a. Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sukarela yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 14 hari.
b. Jika investasi sektor farmasi dan kesehatan, maka perlu ada Cara Pembuatan Obat

Yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang diurus selama 35 hari serta Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) dengan jangka waktu lima hari.
Jika semua komitmen di atas terpenuhi, maka akan keluar izin komersial atau operasional berupa izin edar dan sertifikasi.

Untuk mempermudah pengurusan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) BPD Ginsi Jawa Tengah dalam hal ini siap membantu para pelaku usaha dalam pengurusan NIB tersebut, berkerjasama dengan :

Aris Budiyono, SH, MH. (Notaris, PPAT & Pejabat Lelang Kelas II Kota Semarang)

di Jalan Supriyadi Raya No. 21 L

Telp. (024) 6734552, 70702310, Fax (024) 6722342

HP. 081 1299 626

Email : arisbudiyono.notsmg@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *