Kemendag Revisi Aturan, Impor Ban Kembali Lewat Pusat Logistik Berikat
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan impor ban. Aturan tersebut akan mengembalikan prosedur impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) dari sebelumnya wilayah post-border.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan alasan perubahan aturan untuk mengontrol impor ban. “Kami kembalikan pengawasannya menjadi di wilayah border dan melalui PLB,” kata Oke, Kamis (7/2).
Dalam Permendag 5/2019, Pasal 3A Ayat 1 menetapkan impor ban untuk pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB. Pasal 3A Ayat 2 pun membatasi impor ban pemilik Angka Produsen Impor Umum (API-U) hanya dapat melalui PLB.
Aturan ini baru berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan Indonesia paling lambat 1 Maret 2019. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meneken Permendag 5/2019 pada 30 Januari 2019 dan aturan itu sudah diundangkan per 1 Februari 2019.
Permendag 5/2019 mewajibkan importir yang sudah mendapatkan persetujuan impor untuk menyampaikan laporan realisasi. Jika tidak ada laporan, importir bakal terkena sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan impor.
Pasal 18 juga menetapkan persetujuan impor yang telah terkena pembekuan akan mendapatkan sanksi pencabutan jika tak ada laporan setelah 30 hari. Nantinya, perusahaan yang telah dicabut persetujuan impornya baru bisa mengajukan 1 tahun sejak tanggal pencabutan.
Persetujuan impor menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signaturesehingga tidak memerlukan cap dan tanda tangan konvensional. Sehingga, pola pelaporan juga semakin cepat dengan penggunaan mekanisme online.
Meskipun demikian, perubahan peraturan itu ditanggapi datar oleh pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Azis Pane mengungkapkan, tidak ada hal yang istimewa dalam perubahan peraturan tersebut. Sebab, aturan serupa sebenarnya sudah berlaku sejak 2017.
“Aturan kan berubah jadi post-border pada tahun lalu,” ujar Azis.
Menurutnya, kebijakan impor ban melalui pengawasan yang benar sangat membantu produsen ban dalam negeri. Namun, perubahan aturan karena Permendag 6/2018 menyebabkan impor ban melonjak.
Sementara itu, Direktur PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) Uthan Arief Sadikin mengungkapkan penggunaan persetujuan impor dan pelaporan secara digital bakal membantu pemerintah. Sebab, jumlah pasokan dan permintaan lebih terkontrol.
Arief menuturkan pendataan yang baik bisa meningkatkan investasi produsen ban di Indonesia. “Pelaku usaha butuh kepastian dalam regulasi pemerintah,” katanya
Impor Produk Ban Diperketat Demi Pacu Industri Nasional
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 77/M- DAG/PER/11/2016 Tentang Ketentuan Impor Ban. Permendag ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas kebijakan impor ban, terutama untuk memperketat dan mencegah impor berlebihan produk ban.
Sebelumnya, Permendag No. 77 Tahun 2016 telah mengalami perubahan pertama dengan diterbitkannya Permendag No. 6 Tahun 2018 dan perubahan kedua dengan Permendag No. 117 Tahun 2018.
“Kebijakan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi importasi produk ban. Dengan adanya kebijakan ini, lalu lintas impor bisa lebih ketat dan terukur melalui pusat logistik berikat (PLB), sehingga bisa mencegah terjadinya lonjakan impor,” ujar Oke di Jakarta.
Pada Permendag No. 5 Tahun 2019, ditetapkan bahwa importasi ban oleh perusahaan pemilik nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen (API-P), dapat dilakukan dari negara asal atau melalui pusat logistik berikat (PLB). Sedangkan, pemilik NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U) hanya dapat mengimpor melalui PLB.
Oke menggarisbawahi, ketentuan ini hanya akan berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan tujuan setelah 1 Maret 2019 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (B.C 1.1).
“Diharapkan, ketentuan ini dapat menekan lonjakan impor ban. Kemendag terus berkomitmen mendorong pembangunan industri, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing produk ban nasional,” lanjut Oke.
Selain itu, guna meningkatkan daya saing ban nasional, pemerintah juga meminimalisasi dokumen prasyarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku persetujuan impor, yaitu cukup melampirkan hasil pindai dokumen asli persetujuan impor dan bill of lading (B/L).
Sebelumnya seperti diatur dalam Permendag No. 117 Tahun 2018 pasal 8 ayat 2, perusahaan juga diwajibkan melampirkan hasil pindai dokumen manifest (B.C 1.1). Setalah permohonan diterima dengan benar dan lengkap secara elektronik, masa berlaku perpanjangan persetujuan impor akan diterbitkan paling lama dalam tiga hari.
“Pengajuan perpanjangan persetujuan impor sudah menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah, serta mencantumkan kode QR. Ini membuktikan komitmen pemerintah untuk mewujudkan efisiensi birokrasi perizinan dan mencegah terjadinya kolusi,” jelas Oke.
