Lewat Tol saat Mudik, Truk Ekspor – Impor Harus Pakai QR Code
Pemerintah memberikan kelonggaran pada kendaraan berat berupa truk dan tronton yang mengangkut komoditi ekspor dan impor untuk beroperasi jalur tol saat musim mudik lebaran.
Pemerintah sendiri akan melarang truk untuk melewati jalan tol saat memasuki musim mudik lebaran. Pelarangan itu akan dimulai sejak H-3 lebaran hingga H+3 lebaran, aturan ini pun rutin dilakukan setiap tahun.
Namun, tahun ini pemerintah melakukan sebuah terobosan dalam memudahkan kontrol truk-truk ekspor impor yang melewati jalan tol. Pemerintah menandai truk-truk dengan stiker yang memiliki QR Code, sehingga nantinya akan mudah untuk di data.
“Untuk mempermudah pengawasan di lapangan, hari ini kami rapat dan menyepakati bahwa diperlukan adanya stiker seperti tahun lalu. Kalau tahun lalu stikernya dikeluarkan oleh Organda dan Aptrindo, tahun ini disepakati yang mengeluarkan adalah pemerintah, Kementerian Perhubungan bersama Polri, dan dilengkapi QR Code,” ujar Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Menurut Ahmad, nantinya QR Code ini akan dilengkapi dengan data identitas kendaraan hingga tertera nomor rangka di dalamnya.
“Jadi mekanismenya pada saat nanti kendaraan-kendaraan ekspor impor akan didaftarkan kepada kami, daftar kendaraan yang akan melayani ekspor dan impor pada saat pembatasan angkutan barang pada arus mudik tanggal 31 Mei sampai 2 Juni. Nanti di dalamnya ada data lengkap kendaraannya,” ungkap Ahmad.
Ahmad mengatakan kelonggaran pada truk ekspor impor ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Dengan demikian, tidak ada keterlambatan yang terjadi dalam pengiriman barang dan juga penerimaan logistik.
“Ada kendaraan ekspor impor, kita biasanya tidak bisa dibatalkan sehingga perlu treatment khusus kita berikan dispensasi dengan memasang stiker agar mempermudah pengawasan,” ungkap Ahmad.
“Dalam stiker ini ada QR Code yang berisi identitas kendaraan seperti plat nomor kendaraan dan nomor rangka. Yang kita prioritaskan saat mudik nanti memang pergerakan orang sehingga angkutan barang dibatasi namun untuk menjaga stabilitas ekonomi maka kendaraan ekspor dan impor tentu tidak dapat dibatalkan pengirimannya sehingga kami berikan perlakuan khusus tersebut,” kata Yani.
Tambahnya, baik dari Organda maupun Aptrindo akan menyerahkan jumlah kendaraan ekspor-impor yang akan melintas saat pembatasan angkutan barang tersebut. Data tersebut akan diserahkan kepada Kemenhub dan kemudian stikernya akan diproses sesuai jumlah tersebut. Dari Organda untuk sementara akan ada 100 kendaraan angkutan barang sementara Aptrindo sebanyak 5.000 kendaraan.
Sementara itu, Kasubdit Wal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Bambang Sentot Widodo, menyatakan fokus pengawasan akan disesuaikan dengan ruas yang dibatasi. “Karena arus mudik dan balik fokus di Cikampek, Cipali, dan semua ruas jalan yang dilakukan pembatasan,” ujar Bambang.
“Untuk pengawasan dan penanganan kendaraan yang bandel nanti akan diberhentikan dan dikeluarkan jika tidak dapat menunjukkan stikernya. Tindakan terakhirnya akan ditilang kalau tidak bisa membuktikan apapun,” tambah Bambang.
Bambang juga menyatakan dukungannya atas pemberlakukan ketentuan penggunaan stiker ini. “Kalau tahun lalu memang tidak pakai stiker tapi pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan sehingga menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi. Selain itu tahun lalu ada dugaan beberapa duplikasi kertas tersebut,” ucap Bambang.
“Kami akan siapkan dua minggu sebelum tanggal 31 sebelum pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan,” kata Yani.
Ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan angkutan barang yaitu:
- Terbanggi Besar – Bakauheni
- Jakarta – Merak
- Jakarta Outer Ring Road
- Prof. Sedyatmo
- Jakarta – Bogor – Ciawi – Sukabumi
- Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci- Pejagan – Pemalang – Semarang
- Purwakarta – Bandung – Cileunyi
- Semarang seksi A: Krapyak – Jatingaleh, Seksi B: Jatingaleh – Srondol, Seksi C: Jatingaleh – Muktiharjo
- Semarang – Solo
- Solo – Ngawi
- Ngawi – Kertosono
- Kertosono – Mojokerto
- Mojokero – Surabaya
- Surabaya – Gempol
- Porong – Gempol
- Gempol – Pandaan
- Gempol- Pasuruan
- Pasuruan – Probolinggo
- Pandaan – Malang
Sementara untuk jalan nasional yang dibatasi angkutan barangnya yaitu:
- Gerem – Merak
- Bandung – Nagrek – Tasikmalaya
- Pandaan – Malang
- Probolinggo – Lumajang
- Jombang – Caruban
- Banyuwangi – Jember
- Denpasar – Gilimanuk
